Polisi Amankan Pembuat Mercon Racikan Asal Jombang

- Jurnalis

Selasa, 28 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tabloid Putra Pos | Kediri – Polisi di Kediri kembali membekuk seorang pria yang kedapatan menyimpan dan memiliki bahan peledak berupa serbuk mercon siap edar.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Rizkika Atmadha Putra menuturkan bahwa di bulan suci Ramadhan pihaknya mengintensifkan pengawasan terhadap peredaran mercon, khususnya yang bukan buatan pabrik alias mercon racikan.

Terkait kasus ini Kasat Reskrim menerangkan, “Tersangka telah meracik bahan peledak jenis serbuk mercon di rumahnya dengan cara mencampurkan bahan baku yang dihaluskan dengan takaran tertentu.”

“Kemudian oleh tersangka diuji sendiri dan dipindahkan ke dalam kantong plastik bening kemasan 1 kg untuk dijual kepada pembeli,” tambahnya.

Lebih lanjut, tersangka berinisial MFF (20) telah diamankan petugas pada hari Sabtu (25/3/2023) malam di Perumahan Merah Delima Desa Gogorante Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri. 

Dirinya mengaku membuat serbuk mercon di rumah asalnya Dusun/Desa Brangkal Kecamatan Bandar Kedungmulyo Kabupaten Jombang yang dijual dengan kisaran harga Rp. 150 ribu hingga Rp. 250 ribu perkilogramnya.

Mendapat pengakuan MFF, Polisi bergerak cepat mendatangi lokasi yang disebutkan.

Sejumlah barang bukti yang disita dari M. Faruq Fitriansyah 

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 26 kantong plastik serbuk mercon. 22 diantaranya dengan berat masing-masing 1 kg, 3 dengan berat masing-masing 20 gr, dan 1 dengan berat 100 gr.

Selanjutnya ada 8 sumbu petasan, 1 karung plastik potasium clorat seberat 9 kg, 1 kantong plastik belerang seberat 2 Kg, 1 kantong plastik bahan pengawet serta peralatan lainnya.

Selain itu, turut disita sebuah _Handphone_ dan 1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat bertransaksi.

Akibat perbuatannya, MFF kini harus menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan disangkakan melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (**Slamet Aldiawan, her )

Berita Terkait

KOMITMEN BERSIH NARKOBA, LAPAS CILEGON DIGANJAR PENGHARGAAN DI ACARA HARI SANTRI NASIONAL
SUKSES BESAR! LAPAS CILEGON MENANGKAN JEGGER CUP 2024 DENGAN GEMILANG
KPLP LAPAS CILEGON MANTAPKAN KESIAPSIAGAAN LEWAT PELATIHAN INTELIJEN DAN PENGAMANAN DITJEN PAS
Maryami Warga Desa Senanghati Gugat Rp 1 Miliar: Kasus Pemindahan Lokasi Pembangunan SPAM di Lebak Selatan
Kunjungan Kerja di Lapas Cilegon, Kakanwil Banten Apresiasi Sistem Keamanan Maximum Security
Oknum mengaku Wartawan Tanpa ID Card dan Surat Tugas Resahkan Gowa, Cemarkan Citra Jurnalistik
Ketua Relawan Anies DPD Aceh Timur dan Ketua DPW Anies Aceh Ajak Seluruh Masyarakat Aceh Menangkan Pasangan Cagub Aceh Bustami – Syeh Fadil
Demokrasi Pilkada di Aceh Tercoreng , Lagi-lagi APK Cagub Aceh No 1 Bustami-Fadhil Dibakar OTK  
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 15:44 WIB

KOMITMEN BERSIH NARKOBA, LAPAS CILEGON DIGANJAR PENGHARGAAN DI ACARA HARI SANTRI NASIONAL

Minggu, 20 Oktober 2024 - 04:00 WIB

SUKSES BESAR! LAPAS CILEGON MENANGKAN JEGGER CUP 2024 DENGAN GEMILANG

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 12:11 WIB

KPLP LAPAS CILEGON MANTAPKAN KESIAPSIAGAAN LEWAT PELATIHAN INTELIJEN DAN PENGAMANAN DITJEN PAS

Jumat, 18 Oktober 2024 - 08:49 WIB

Maryami Warga Desa Senanghati Gugat Rp 1 Miliar: Kasus Pemindahan Lokasi Pembangunan SPAM di Lebak Selatan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 23:37 WIB

Kunjungan Kerja di Lapas Cilegon, Kakanwil Banten Apresiasi Sistem Keamanan Maximum Security

Senin, 14 Oktober 2024 - 22:33 WIB

Oknum mengaku Wartawan Tanpa ID Card dan Surat Tugas Resahkan Gowa, Cemarkan Citra Jurnalistik

Senin, 14 Oktober 2024 - 17:50 WIB

Ketua Relawan Anies DPD Aceh Timur dan Ketua DPW Anies Aceh Ajak Seluruh Masyarakat Aceh Menangkan Pasangan Cagub Aceh Bustami – Syeh Fadil

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 18:28 WIB

Demokrasi Pilkada di Aceh Tercoreng , Lagi-lagi APK Cagub Aceh No 1 Bustami-Fadhil Dibakar OTK  

Berita Terbaru