Polda Jatim Bantah Telah Menetapkan Tersangka Nenek Tua Renta Terkait Sengketa Yayasan BMA

- Jurnalis

Jumat, 14 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tabloid Putra Pos | Surabaya – Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Silvia Puspasari menegaskan nenek tua renta atau terlapor Yuli Puspa, belum berstatus tersangka, melainkan masih diperiksa sebagai saksi dalam kasus sengketa Yayasan Budi Mulia Abadi (BMA). 

“Jadi kami sampaikan bahwa memang benar Direktorat Tindak Pidana Kriminal Khusus dalam hal ini Subdit Perbankan, menangani perkara dengan pelapor saudara Roy Saputra Wijoyo,” jelas AKBP Silvia Puspasari dihadapan awak media di Polda Jatim,kemarin Kamis (13/4/23). 

AKBP Silvia menjelaskan bahwa Yasmin selaku pengurus yayasan BMA telah melakukan pemecatan secara sepihak terhadap Roy. 

“Sedangkan, perkara yang dilaporkan, pada tahun 2013 saudara Roy bekerja di Yayasan Sosial Budi Mulia Abadi, kemudian pada 30 Desember 2021, yang bersangkutan dipecat sepihak oleh pengurus yayasan, dalam hal ini oleh Bapak Yamin,” ungkapnya. 

Karena pemecatan secara sepihak, yang bersangkutan mengadu hanya menerima gaji, sedangkan THR dan tunjangan tidak menerima.

Berjalannya waktu, di tahu 2022, Roy membaca di media bahwa ada gugatan perdata yang dilakukan oleh yayasan sosial BMA pada Juni 2021.

Pada tanggal 29 Desember 2021, gugatan provinsi menyatakan bahwa perkara yayasan dalam status Quo. Sehingga, dalam perkara tersebut, pihak yayasan tidak dapat melakukan upaya hukum apapun.

“Yang beredar di media bahwa, nenek renta dalam hal ini Ibu Yuli Puspa, bukan sebagai tersangka. Dalam hal ini yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dan perkara yang saat ini ditangani penyidik, dalam dugaan Pasal persangkaan 227 dan atau 228 KUHP dan atau 263 KUHP dan atau 372 dan atau 374 KUHP,”terang Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim. 

AKBP Silvia Puspasari juga menjelaskan, kenapa perkara ini ditangani oleh Ditreskrimsus dan bukan oleh Ditreskrimum. 

“Karena dalam hal ini Ditreskrimsus Subdit Perbankan, masih di bawah kewenangan kita. Tidak menutup kemungkinan bahwa perkara ini nantinya akan dikembangkan pada tindak pidana pencucian uang,”terang AKBP Silvia.

Dilokasi yang sama, Swatiningsih istri pelapor Roy Sputra Wijoyo mengaku, pihaknya pada saat itu sedang membaca koran bahwa status Quo yang ditetapkan Pengadilan Negeri pada yayasan sosial BMA ini dinyatakan bahwa yayasan tidak boleh mengambil satu keputusan yang berlawanan dengan hukum.

“Nah disini yang membuat kami mencari keadilan ke Polda Jatim, karena kami gak tau,”kata Swatiningsi dihadapan awak media.

Sementara, Andhi Rakhmono kuasa hukum pelapor mengatakan, di putusan profisi pada Desember 2021 itu, dari PN Surabaya menyatakan bahwa seluruh pengurus yayasan tersebut tidak boleh melakukan perbuatan hukum secara apapun.

“Faktanya, klien kami itu dipecat padahal tidak punya kewenangan putusan profesi itu. Makanya melakukan pengaduan ke pihak kepolisian,” katanya saat mendampingi pelapor. 

Soal diduga penggelapan itulah maka pihaknya melapor ke Polda Jatim karena ada penyimpangan yang seharusnya masuk ke Yayasan tapi itu masuk ke rekening pribadi. 

Di akhir keterangannya, Swatiningsih istri pelapor Roy Sputra Wijoyo sembari menunjukkan foto dihadapan awak media, bahwa kondisi Yuli Puspa yang sebenarnya bisa berdiri tegak, tidak mengenakan kursi roda. 

“Terkait Yuli Puspa, kondisinya bisa berdiri. Foto kemarin bulan Maret. Jadi kalau dikatakan nenek tua renta kami jadikan tersangka itu tidak benar. Pengurus yayasan yang kami laporkan, ibu Yuli Puspa sebagai pembina, bukan pengurus,” pungkas Swatiningsih, istri pelapor Roy Sputra Wijoyo. (*Slamet Aldiawan)

Berita Terkait

KOMITMEN BERSIH NARKOBA, LAPAS CILEGON DIGANJAR PENGHARGAAN DI ACARA HARI SANTRI NASIONAL
SUKSES BESAR! LAPAS CILEGON MENANGKAN JEGGER CUP 2024 DENGAN GEMILANG
KPLP LAPAS CILEGON MANTAPKAN KESIAPSIAGAAN LEWAT PELATIHAN INTELIJEN DAN PENGAMANAN DITJEN PAS
Maryami Warga Desa Senanghati Gugat Rp 1 Miliar: Kasus Pemindahan Lokasi Pembangunan SPAM di Lebak Selatan
Kunjungan Kerja di Lapas Cilegon, Kakanwil Banten Apresiasi Sistem Keamanan Maximum Security
Oknum mengaku Wartawan Tanpa ID Card dan Surat Tugas Resahkan Gowa, Cemarkan Citra Jurnalistik
Ketua Relawan Anies DPD Aceh Timur dan Ketua DPW Anies Aceh Ajak Seluruh Masyarakat Aceh Menangkan Pasangan Cagub Aceh Bustami – Syeh Fadil
Demokrasi Pilkada di Aceh Tercoreng , Lagi-lagi APK Cagub Aceh No 1 Bustami-Fadhil Dibakar OTK  
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 15:44 WIB

KOMITMEN BERSIH NARKOBA, LAPAS CILEGON DIGANJAR PENGHARGAAN DI ACARA HARI SANTRI NASIONAL

Minggu, 20 Oktober 2024 - 04:00 WIB

SUKSES BESAR! LAPAS CILEGON MENANGKAN JEGGER CUP 2024 DENGAN GEMILANG

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 12:11 WIB

KPLP LAPAS CILEGON MANTAPKAN KESIAPSIAGAAN LEWAT PELATIHAN INTELIJEN DAN PENGAMANAN DITJEN PAS

Jumat, 18 Oktober 2024 - 08:49 WIB

Maryami Warga Desa Senanghati Gugat Rp 1 Miliar: Kasus Pemindahan Lokasi Pembangunan SPAM di Lebak Selatan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 23:37 WIB

Kunjungan Kerja di Lapas Cilegon, Kakanwil Banten Apresiasi Sistem Keamanan Maximum Security

Senin, 14 Oktober 2024 - 22:33 WIB

Oknum mengaku Wartawan Tanpa ID Card dan Surat Tugas Resahkan Gowa, Cemarkan Citra Jurnalistik

Senin, 14 Oktober 2024 - 17:50 WIB

Ketua Relawan Anies DPD Aceh Timur dan Ketua DPW Anies Aceh Ajak Seluruh Masyarakat Aceh Menangkan Pasangan Cagub Aceh Bustami – Syeh Fadil

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 18:28 WIB

Demokrasi Pilkada di Aceh Tercoreng , Lagi-lagi APK Cagub Aceh No 1 Bustami-Fadhil Dibakar OTK  

Berita Terbaru