PN Jaksel Pastikan KPK Hadir di Praperadilan Ke 2 Bupati Mimika

- Jurnalis

Jumat, 12 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid Putra Pos.JAKARTA | Proses hukum terkait dugaan tindakpidana korupsi Bupati Mimika, Eltinus Omalemg memasuki babak baru. Pasalnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memastikan akan lakukan gelar perkara praperadilan ke 2 pada 16 Agustus 2022.

Praperadilan ke 2 nanti dikatakan Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, SH.,MH., atas pemohon Eltinus Omaleng dan tergugatnya (KPK) yang sempat tertunda 2 Agustus 2022 lalu.

“Kita sudah jadwalkan praperadilannya tanggal 16 Agustus nanti. “Kata Djuyamto di PN Jaksel, Jln. Ampera Raya No 133 Ragunan Kec Pasar Minggu, Kamis (11/8/2022).

Dia juga memastikan sidang lanjutan yang telah dijadwalkannya itu kembali kepada tergugat dari KPK siap atau tidak untuk hadir. “Ya, kita hanya menjadwalkan sidangnya saja, tapi semua kita kembalikan kepada termohon atau tergugat. “Ucap Djuyamto.

Lebih rinci, Djuyamto menambahkan sidang praperadilan yang telah diagendakan hari Selasa nanti, tergugat dalam hal ini KPK harus sudah melengkapi dokumen berupa bukti-bukti yang diperlukan sebagai pelengkap dipersidangan.

“Batas panggilan tergugat sampai tiga kali. Pertama tidak hadir kemungkinan ke dua dan ke tiga akan hadir sambil mempelajari permohonan dari penggugat. “Ulasnya.

Perkara paperadilan yang dilakukan oleh pemohon Bupati Kabupaten Mimika, Eltinus Omaleng ditunda oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santoso SH., MH.

Penundaan sidang gugatan praperadilan karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon atau tergugat tidak hadir lantaran sedang mempersiapkan dokumen, meski hingga detik ini ketika di konfirmasi awak media melalui humas KPK belum ada tanggapannya.

Sebelumnya dikabarkan KPK telah memberikan kepastian hukum bahwa Eltinus Omaleng dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal ini terkait dengan korupsi yang menyebabkan kerugian Negara meski KPK belum merinci besaran kerugian Negara yang diselewengkan Eltinus Omelang.

Soal ketidakhadiran KPK sebelumnya, Jubir KPK, Ali Fikri menjawab bahwa di sidang perdana telah dijelaskan praperadilan tidak menghentikan proses penyidikan perkara tersebut.

“Praperadilan hanyalah menguji syarat formil penyidikan, dan bukan materi substansi penyidikannya,” ungkapnya.

Dia juga menyebut KPK akan hadir pada sidang yang telah diagendakan PN Jakarta Selatan untuk menjelaskan mekanisme penyidikan. Ali meyakini permohonan pemohon akan ditolak majelis hakim. “KPK siap hadapi dan jelaskan di depan hakim bahwa proses penyidikan tersebut telah sesuai mekanisme hukum berlaku. Sehingga KPK yakin permohonan pra peradilan tersebut akan ditolak hakim, “pungkas Ali.

(Muksim)

Sumber Berita DPP FWJ INDONESIA

Berita Terkait

Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1 Menyerahkan Grand Prize Badai Emas Periode 3 Tahun 2024 Di Festival Ramadan Kota Depok
Bulan Suci Ramadhan, Polres Probolinggo Siapkan Patroli Sahur
Acara Buka Bersama Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar
Peran Polri Jaga Kamtibmas, MUI: Alhamdulillah Keamanan dan Persatuan Terwujud
Polres Nganjuk Tangkap Empat Pengedar Sabu dalam Operasi Pekat Semeru 2025
Jelang Ramadhan 1446 Hijriah, Forkopimcam Pesantren Bersama Stakeholder dan Unsur Perguruan Silat Gelar Rapat Koordinasi
Warga Resah Diduga Billiard Polaris Jual Minuman Alkohol Tak Berizin Dan Izin ( HO ) Dipertanyakan !!
Peringati HPSN 2025, Pemkab Tanggamus Kolaborasi dengan MSA Gelar Aksi Bersih di Pantai Muara Indah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Maret 2025 - 21:36 WIB

Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1 Menyerahkan Grand Prize Badai Emas Periode 3 Tahun 2024 Di Festival Ramadan Kota Depok

Senin, 3 Maret 2025 - 14:14 WIB

Bulan Suci Ramadhan, Polres Probolinggo Siapkan Patroli Sahur

Senin, 3 Maret 2025 - 13:59 WIB

Acara Buka Bersama Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar

Senin, 3 Maret 2025 - 11:48 WIB

Peran Polri Jaga Kamtibmas, MUI: Alhamdulillah Keamanan dan Persatuan Terwujud

Jumat, 28 Februari 2025 - 16:29 WIB

Polres Nganjuk Tangkap Empat Pengedar Sabu dalam Operasi Pekat Semeru 2025

Jumat, 28 Februari 2025 - 13:21 WIB

Jelang Ramadhan 1446 Hijriah, Forkopimcam Pesantren Bersama Stakeholder dan Unsur Perguruan Silat Gelar Rapat Koordinasi

Rabu, 26 Februari 2025 - 23:45 WIB

Warga Resah Diduga Billiard Polaris Jual Minuman Alkohol Tak Berizin Dan Izin ( HO ) Dipertanyakan !!

Rabu, 26 Februari 2025 - 23:38 WIB

Peringati HPSN 2025, Pemkab Tanggamus Kolaborasi dengan MSA Gelar Aksi Bersih di Pantai Muara Indah

Berita Terbaru

Berita Polisi

Polisi Evakuasi Lansia Korban Terdampak Banjir di Cengkareng

Selasa, 4 Mar 2025 - 22:39 WIB