Tabloid putra pos .Lampung Timur – Sungguh tega pihak Bank Mandiri Cabang Kota Metro Lampung, yang enggan memberikan ATM sebagai hak salah satu Keluarga Penerima Manpaat (KPM) yakni salah seorang nenek tua yang sudah menjanda. Kamis tanggal (13/1/2022).
Sedangkan dalam aturan pemerintah ATM tersebut adalah sebagai hak Kelurga Penerima Manpaat (KPM) untuk digunakan agar dapat mempermudah warga/masarakat melakukan pengambilan sebagai penerima bantuan, terhadap E warung yang melalui BPNT atas bantuan yang telah disalurkan oleh Pemerintah Pusat yang melalui Kementrian Sosial.
Untuk diketahui sebelum nya, berdasarkan keterangan dari salah seorang nenek janda tersebut bahwa sebelum nya iya sudah mendatangi pihak Kecamatan di wilayah Batanghari Nuban Lampung Timur tempat tinggal nya, bahkan beliau pun sudah menemui Kepala Desa nya,
Terkait hal tersebut beliau disarankan oleh pihak Kecamtan beserta Kepala desa setempat, agar mendatangi pihak BANK Mandiri untuk mengambil ATM nya dengan pihak Bank Mandiri tersebut.
“Bebarapa hari kemudian seorang nenek janda tua tersebut melakukan kunjungan kepada pihak Bank Mandiri Kota Metro, untuk mempertanyakan kartu ATM nya, namun salah seorang pegawai Bank Mandiri yang bernama Agil menerangkan kepada nenek tersebut bahwa bantuan nenek ini tidak ada masalah, silahkan aja nenek temui TKSK nya untuk kordinasi masalah bantuan nenek itu ungkap Agil terhadap nenek tersebut,
Namun TKSK wilayah Batanghari Nuban tersebut menyampaikan saat di konfirmasi melalui via telpon, iya mengatakan silahkan datangin aja pihak Bank Mandiri, ujar nya TKSK nya.
Akan tetapi terkait masalah dan perihal tersebut pihak Bank Mandiri cabang kota metro, saat didatangi kembali oleh seorang nenek selaku KPM penerima bantuan tersebut pada hari rabu tanggal (13/1/2022) namun Menejer, beserta kepala Cabang, dari pihak Bank Mandiri Kota Metro tersebut, enggan memberikan ATM bantuan salah seorang nenek yang setatus nya adalah seorang janda bahkan beliaupun sudah jompo selaku penerima bantuan atau yang disebut sebagai Keluarga Penerima Manpaat (KPM).
Dengan alasan bahwa nenek ini saat pembagian kartu ATM tidak dapat hadir, maka kami juga tidak dapat menyarahkan ATM ini kepada beliau, dan untuk pengambilan kartu nya, itu tidak dapat diwakili,” ungkap menejer beserta kepala cabang Bank Mandiri.
Untuk diketahui dan perlu disampaikan, bahwa dalam cacatan penerima bantuan tersebut ada salah seorang warga Desa Kecamatan Batanghari Nuban, yang sudah Almarhumah namun nama beliau masih tercantum dan tercatat hadir, bahkan masih menerima bantuan tersebut…..???
(Suhaimi)