Peringatan Pidana Diabaikan, Tambang Pasir Mekanik di Wilayah Desa Juwet Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri Tetap Beraktivitas

- Jurnalis

Selasa, 9 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papan larangan/peringatan penambangan pasir tanpa dilengkapi ijin resmi dari Pemerintah tidak efektif menghentikan praktek penambangan pasir di wilayah Desa Juwet, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur

Tabloid Putra Pos | Kediri – Aktivitas tambang pasir secara mekanik ( menggunakan mesin diesel yang diletakkan di atas ponton – ponton ) masih marak beraktivitas di area Desa Juwet, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

 Padahal di sekitar lokasi penambangan yang masuk wilayah hukum Polres Kediri tersebut telah terpasang “ PAPAN PERINGATAN “, yang bertuliskan : 

UU NO 4 TH. 2009, PSL. 158 Jo PP. NO. 23 TH. 2010 PSL. 2 (2D) SETIAP ORANG YANG MELAKUKAN PENAMBANGAN TANPA IJIN ( IUP ) MINERAL : BATU KALI, KERIKIL SUNGAI, PASIR SUNGAI, PASIR URUG, PASIR PASANG, SIRTU, TANAH URUG BATU GAMPING, BATU ONIX, DLL

PIDANA PALING LAMA 10 TAHUN ATAU DENDA PALING BANYAK 10 M

Namun ironisnya, papan peringatan itu terkesan tak digubris oleh para penambang pasir tersebut.

Pantauan tim investigasi media ini di lokasi, pada Senin 8 Agustus 2022 siang, menyaksikan banyaknya kendaraan truk mengantri menunggu untuk mengangkut pasir.

Fakta – fakta

Tim investigasi media ini menghimpun beberapa fakta yang ada di lokasi aktivitas tambang pasir mekanik tersebut, yaitu :

  • Para penambang menggunakan mesin diesel penyedot pasir yang diletakkan di atas ponton – ponton.
  • Di lokasi tak terpasang satupun papan legalitas ( yang mencantumkan perihal IUP OP, dll – red ) usaha pertambangan tersebut.
  • Di sekitar lokasi telah terpasang “ PAPAN PERINGATAN ” yang berisi tentang ancaman pidana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 10 M bagi para pelaku penambangan yang dilakukan tanpa ijin.

 

Bersambung ……. 

 

Reporter : Hernowo A.M

Berita Terkait

Pasang Kabel Wifi di Salah Satu Sekolah, Tukang Kebon di Kota Kediri Tewas Setelah Terjatuh dari Lantai Tiga
Cipta Kondisi, Petugas Gabungan Rayon II Polres Kediri Kota Puluhan Motor Tak Sesuai Spesifikasi Teknis
Polisi Berhasil Mengungkap Kasus Pengeroyokan Pasutri Viral di Media Sosial
Petugas Gabungan Rayon II Polres Kediri Kota Gelar Razia di Kawasan Terminal Baru Tamanan
Jelang Suran Agung, Kapolsek Mojoroto Pimpin Razia Gabungan Polsek Rayon II Polres Kediri Kota
Kapolsek Pesantren Memberi Bantuan Sembako kepada Keluarga Korban Kebakaran
Syukuran HUT Bhayangkara ke 78 dan KNP Anggota Polsek Pesantren di Mako Polsek Pesantren
Menjelang 1 Muharram 1446 Hijriah, Polsek Mojoroto Intensifkan Patroli Cipta Kondisi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juli 2024 - 22:54 WIB

Pasang Kabel Wifi di Salah Satu Sekolah, Tukang Kebon di Kota Kediri Tewas Setelah Terjatuh dari Lantai Tiga

Rabu, 10 Juli 2024 - 12:01 WIB

Cipta Kondisi, Petugas Gabungan Rayon II Polres Kediri Kota Puluhan Motor Tak Sesuai Spesifikasi Teknis

Selasa, 9 Juli 2024 - 20:23 WIB

Polisi Berhasil Mengungkap Kasus Pengeroyokan Pasutri Viral di Media Sosial

Senin, 8 Juli 2024 - 14:52 WIB

Petugas Gabungan Rayon II Polres Kediri Kota Gelar Razia di Kawasan Terminal Baru Tamanan

Minggu, 7 Juli 2024 - 15:01 WIB

Jelang Suran Agung, Kapolsek Mojoroto Pimpin Razia Gabungan Polsek Rayon II Polres Kediri Kota

Jumat, 5 Juli 2024 - 17:54 WIB

Kapolsek Pesantren Memberi Bantuan Sembako kepada Keluarga Korban Kebakaran

Jumat, 5 Juli 2024 - 12:44 WIB

Syukuran HUT Bhayangkara ke 78 dan KNP Anggota Polsek Pesantren di Mako Polsek Pesantren

Kamis, 4 Juli 2024 - 15:22 WIB

Menjelang 1 Muharram 1446 Hijriah, Polsek Mojoroto Intensifkan Patroli Cipta Kondisi

Berita Terbaru