Peringatan Pidana Diabaikan, Tambang Pasir Mekanik di Wilayah Desa Juwet Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri Tetap Beraktivitas

- Jurnalis

Selasa, 9 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papan larangan/peringatan penambangan pasir tanpa dilengkapi ijin resmi dari Pemerintah tidak efektif menghentikan praktek penambangan pasir di wilayah Desa Juwet, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur

Tabloid Putra Pos | Kediri – Aktivitas tambang pasir secara mekanik ( menggunakan mesin diesel yang diletakkan di atas ponton – ponton ) masih marak beraktivitas di area Desa Juwet, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

 Padahal di sekitar lokasi penambangan yang masuk wilayah hukum Polres Kediri tersebut telah terpasang “ PAPAN PERINGATAN “, yang bertuliskan : 

UU NO 4 TH. 2009, PSL. 158 Jo PP. NO. 23 TH. 2010 PSL. 2 (2D) SETIAP ORANG YANG MELAKUKAN PENAMBANGAN TANPA IJIN ( IUP ) MINERAL : BATU KALI, KERIKIL SUNGAI, PASIR SUNGAI, PASIR URUG, PASIR PASANG, SIRTU, TANAH URUG BATU GAMPING, BATU ONIX, DLL

PIDANA PALING LAMA 10 TAHUN ATAU DENDA PALING BANYAK 10 M

Namun ironisnya, papan peringatan itu terkesan tak digubris oleh para penambang pasir tersebut.

Pantauan tim investigasi media ini di lokasi, pada Senin 8 Agustus 2022 siang, menyaksikan banyaknya kendaraan truk mengantri menunggu untuk mengangkut pasir.

Fakta – fakta

Tim investigasi media ini menghimpun beberapa fakta yang ada di lokasi aktivitas tambang pasir mekanik tersebut, yaitu :

  • Para penambang menggunakan mesin diesel penyedot pasir yang diletakkan di atas ponton – ponton.
  • Di lokasi tak terpasang satupun papan legalitas ( yang mencantumkan perihal IUP OP, dll – red ) usaha pertambangan tersebut.
  • Di sekitar lokasi telah terpasang “ PAPAN PERINGATAN ” yang berisi tentang ancaman pidana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 10 M bagi para pelaku penambangan yang dilakukan tanpa ijin.

 

Bersambung ……. 

 

Reporter : Hernowo A.M

Berita Terkait

Parkir Sembarangan, Satlantas Polres Kediri Kota Kembali Tindak Pengemudi di Jalan Yos sudarso
Unit Kamsel Satlantas Polres Kediri Kota Gelar Sosialisasi Keselamatan Berkendara di Pasar Hewan
Di Depan Mapolres Kediri, Personel Satlantas Bagikan Ratusan Takjil kepada Pengendara untuk Berbuka Puasa
Kapolres Kediri Imbau Warga Jaga Kamtibmas Selama Bulan Ramadhan 2025
Polsek Gampengrejo Bagi Takjil Bagi Pengguna Jalan yang Melintas
Polres Kediri Kota Gelar Apel Cipta Kondisi, 77 Pelanggar Ditindak dalam Razia Multi Sasaran
Jelang Ramadhan Polres Kediri Bangun Sumur Bor untuk Mushola di Desa Damarwulan
Ciptakan Kondusifitas Wilayah Secara Berkelanjutan, Polres Kediri Kota Intensifkan Razia Cipta Kondisi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Maret 2025 - 20:47 WIB

Parkir Sembarangan, Satlantas Polres Kediri Kota Kembali Tindak Pengemudi di Jalan Yos sudarso

Senin, 3 Maret 2025 - 18:26 WIB

Unit Kamsel Satlantas Polres Kediri Kota Gelar Sosialisasi Keselamatan Berkendara di Pasar Hewan

Senin, 3 Maret 2025 - 12:45 WIB

Di Depan Mapolres Kediri, Personel Satlantas Bagikan Ratusan Takjil kepada Pengendara untuk Berbuka Puasa

Senin, 3 Maret 2025 - 11:53 WIB

Kapolres Kediri Imbau Warga Jaga Kamtibmas Selama Bulan Ramadhan 2025

Minggu, 2 Maret 2025 - 14:48 WIB

Polsek Gampengrejo Bagi Takjil Bagi Pengguna Jalan yang Melintas

Minggu, 2 Maret 2025 - 14:45 WIB

Polres Kediri Kota Gelar Apel Cipta Kondisi, 77 Pelanggar Ditindak dalam Razia Multi Sasaran

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:03 WIB

Jelang Ramadhan Polres Kediri Bangun Sumur Bor untuk Mushola di Desa Damarwulan

Senin, 27 Januari 2025 - 18:55 WIB

Ciptakan Kondusifitas Wilayah Secara Berkelanjutan, Polres Kediri Kota Intensifkan Razia Cipta Kondisi

Berita Terbaru