Peringatan Pidana Diabaikan, Tambang Pasir Mekanik di Wilayah Desa Juwet Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri Tetap Beraktivitas

- Jurnalis

Selasa, 9 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papan larangan/peringatan penambangan pasir tanpa dilengkapi ijin resmi dari Pemerintah tidak efektif menghentikan praktek penambangan pasir di wilayah Desa Juwet, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur

Tabloid Putra Pos | Kediri – Aktivitas tambang pasir secara mekanik ( menggunakan mesin diesel yang diletakkan di atas ponton – ponton ) masih marak beraktivitas di area Desa Juwet, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

 Padahal di sekitar lokasi penambangan yang masuk wilayah hukum Polres Kediri tersebut telah terpasang “ PAPAN PERINGATAN “, yang bertuliskan : 

UU NO 4 TH. 2009, PSL. 158 Jo PP. NO. 23 TH. 2010 PSL. 2 (2D) SETIAP ORANG YANG MELAKUKAN PENAMBANGAN TANPA IJIN ( IUP ) MINERAL : BATU KALI, KERIKIL SUNGAI, PASIR SUNGAI, PASIR URUG, PASIR PASANG, SIRTU, TANAH URUG BATU GAMPING, BATU ONIX, DLL

PIDANA PALING LAMA 10 TAHUN ATAU DENDA PALING BANYAK 10 M

Namun ironisnya, papan peringatan itu terkesan tak digubris oleh para penambang pasir tersebut.

Pantauan tim investigasi media ini di lokasi, pada Senin 8 Agustus 2022 siang, menyaksikan banyaknya kendaraan truk mengantri menunggu untuk mengangkut pasir.

Fakta – fakta

Tim investigasi media ini menghimpun beberapa fakta yang ada di lokasi aktivitas tambang pasir mekanik tersebut, yaitu :

  • Para penambang menggunakan mesin diesel penyedot pasir yang diletakkan di atas ponton – ponton.
  • Di lokasi tak terpasang satupun papan legalitas ( yang mencantumkan perihal IUP OP, dll – red ) usaha pertambangan tersebut.
  • Di sekitar lokasi telah terpasang “ PAPAN PERINGATAN ” yang berisi tentang ancaman pidana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 10 M bagi para pelaku penambangan yang dilakukan tanpa ijin.

 

Bersambung ……. 

 

Reporter : Hernowo A.M

Berita Terkait

Ciptakan Kondusifitas Wilayah Secara Berkelanjutan, Polres Kediri Kota Intensifkan Razia Cipta Kondisi
Cangkrukan Kamtibmas Polsek Wates, Imbau Liburkan Pasar Hewan Antisipasi Maraknya PMK
Satlantas Polres Kediri Kota Himbau Supir Truk Jaga Keselamatan Berkendara, Kasat Lantas: Jadikan Keselamatan Berkendara sebagai Gaya Hidup
Respon Cepat Laporan Masyarakat, Polsek Mojoroto Datangi Lokasi Orang Meninggal Mendadak
Mitra 10 Siap Wujudkan Andalalin, Pemkot Kediri Bahas Solusi Lalu Lintas
Edarkan Pil Dobel L, Pemuda Ngasem Kediri Ditangkap Polisi di Rumahnya
Satlantas Polres Kediri Kota Amankan Car Free Day di Jalan Dhoho
Pasca Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Kediri Kota Gelar Razia Cipta Kondisi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Januari 2025 - 18:55 WIB

Ciptakan Kondusifitas Wilayah Secara Berkelanjutan, Polres Kediri Kota Intensifkan Razia Cipta Kondisi

Jumat, 24 Januari 2025 - 18:27 WIB

Cangkrukan Kamtibmas Polsek Wates, Imbau Liburkan Pasar Hewan Antisipasi Maraknya PMK

Rabu, 22 Januari 2025 - 20:18 WIB

Satlantas Polres Kediri Kota Himbau Supir Truk Jaga Keselamatan Berkendara, Kasat Lantas: Jadikan Keselamatan Berkendara sebagai Gaya Hidup

Rabu, 22 Januari 2025 - 19:02 WIB

Respon Cepat Laporan Masyarakat, Polsek Mojoroto Datangi Lokasi Orang Meninggal Mendadak

Rabu, 15 Januari 2025 - 20:19 WIB

Mitra 10 Siap Wujudkan Andalalin, Pemkot Kediri Bahas Solusi Lalu Lintas

Senin, 13 Januari 2025 - 17:14 WIB

Edarkan Pil Dobel L, Pemuda Ngasem Kediri Ditangkap Polisi di Rumahnya

Minggu, 5 Januari 2025 - 19:40 WIB

Satlantas Polres Kediri Kota Amankan Car Free Day di Jalan Dhoho

Minggu, 5 Januari 2025 - 18:13 WIB

Pasca Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Kediri Kota Gelar Razia Cipta Kondisi

Berita Terbaru

Bisnis

5 Kesalahan Umum saat Membuka Rekening Badan Usaha

Kamis, 30 Jan 2025 - 21:52 WIB