Tabloid Putra Pos Nias Barat – Menindaklanjuti surat edaran Bupati Nias Barat Nomor 440/3421/2021 Pada 30/11/2021 tentang percepatan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi corona virus disease 19 Kadis Sosial Nias Barat menyampaikan beberapa hal yakni :
Agen E-Warung menunda transaksi bansos sembako/BPNT bagi KPM yang belum di vaksin covid 19,dan bagi KPM yang sudah di vaksin agar menujukkan kartu vaksinasi covid 19.
Agen BRILink PKH menunda transaksi bansos PKH bagi KPM yang belum divaksin covid 19 dan bagi KPM yang sudah di vaksin agar menujukkan kartu covid 19.
Agen E-warung sembako dan agen BRILink PKH,menghimbau KPM yang belum di vaksin ke puskesmas terdekat Untuk mendapatkan layanan vaksinasi covid 19.
Agen E-warung sembako dan Agen BRILink PKH wajib menyampaikan laporan tertulis kepada kepala dinas sosial Kabupaten Nias Barat yaitu data KPM yang sudah transaksi dan yang belum transaksi,terhitung di keluarkan surat edaran Bupati Nias Barat.
Agen E-warung sembako dan agen BRILink PKH yang tidak mengindahkan ketentuan ini akan dilakukan evaluasi lebih lanjut.
Beneami Daeli