Tabloid Putrapos Tanggamus —Pengelola paud (KB MAWAR) dipekon Suka banjar, kecamatan cukuh balak, kabupaten tanggamus provinsi lampung diduga menyalah gunakan hak demi raut keuntungan pribadi.senin 18-12-2023.
Pasalnya mulai dari pembangunan gedung sampai dengan sarana dan prasarana yang lain di alokasikan dari Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2016.
Bahkan yang lebih miris lagi dalam pembuatan legalitas dan izin operasional yang juga dibiayai oleh pekon akan tetapi nama yang tercantum di legalitas nama sipegelola tersebut tanpa melibatkan pemerintah pekon atau masyarakat.
Hal tersebut dibenarkan oleh kepala pekon (salman) saat dikonfirmasi oleh awak media KOMPASPOS.COM berapa bulan yang lalu dikediamannya, beliau sangat menyesalkan akan hal tersebut.
“ia, pembangunan gedung paud itu kita anggarkan melalui dana desa kalau gak salah ditahun 2016, juga seluruh perlengkapannya, bahkan pembuatan legalitasnya pun itu pekon yang biaya in”. ungkap salman
“Tapi yang saya sayangkan kenapa nama yang tercantum dilegalitas atau akta notaris itu nama dia (pengelola paud) tanpa sedikit pun melibatkan pihak pekon”. Terangnya lagi.
Sementara disisi lain salah seorang guru/bunda (P) juga menjelaskan kepada awak media terkait dengan kegiatan yang ada di paud juga tidak ada ketransparanan dari si pengelola termasuk juga Biaya Operasional (BOP).
“Kami di paud mawar ini cuman sebatas ngajar anak-anak kami saja kami juga tidak tau kegiatan atau pun pembelanjaan yang sipatnya bersumber dari BOP, kalau bukan pekon yang bantu pembiayaan atau insentif kami, mungkin kami sudah berhenti, tarikan pintu saja berapa kali kami usulkan sampai sekarang blm juga diganti”. jelas (P)
“Bahkan yang lebih aneh lagi di tahun 2023 ini saya diangkat sebagai PLT menggantikan beliau sebagai pengelola, itu pun tanpa konfirmasi atau pemberitahuan sebelumnya.
Saya berharap kepada dinas yang terkait khususnya kepada dinas pendidikan kabupaten tanggamus untuk segera menindak lanjuti hal tersebut” tutup (P)
Mashur/red