Tabloid Putra pos.PELALAWAN.penyidik Polres Pelalawan memintai keterangan warga Desa Pulau Muda. Pengambilan keterangan terhadap warga tersebut guna menindak lanjuti pengaduan dugaan pengrusakan lahan warga oleh PT Arara Abadi di parit Pinang 1 Dusun Sebeke, Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau..
Salah seorang korban pemilik lahan M. Haris kepada media ini mengaku sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Pelalawan. Penyidik menanyakan seputar penggalian kanal pada lahan warga di Parit Pinang 1 Dusun Sebeke, Desa Pulau Muda sepanjang 2000 meter, lebar 6 meter dan kedalaman 2 meter oleh PT Arara Abadi, jelasnya.
Akibat dari ulah perusahaan PT Arara Abadi itu, lahan seluas 27 Ha tidak bisa dikelola oleh warga. Sebab kanal sepanjang 2000 meter itu, membelah lahan warga. Sehingga warga pemilik lahan tidak sanggup menyeberangi kanal tersebut, ujarnya.
–
Haris menuturkan bahwa PT Arara Abadi melakukan penggalian kanal tersebut tanpa ada pemberitahuan sama sekali kepada warga selaku pemilik lahan. Sehingga penggalian kanal tersebut menjadi konflik antara warga Desa Pulau Muda dengan perusahaan PT Arara Abadi sejak tahun 2021 lalu, ujarnya.
Dikatakannya, pengaduan di Polres Pelalawan dilakukan oleh warga setelah beberapa kali menempuh jalur mediasi antara warga dengan perusahaan PT Arara Abadi. Sejak awal warga menuntut supaya kanal tersebut ditutup kembali seperti sedia kala oleh PT Arara Abadi. Namun tuntutan warga tidak disanggupi oleh perusahaan tersebut, sehingga pada tgl 15 November 2022 lalu warga membuat laporan resmi di Mapolres Pelalawan.
Lanjut Haris, tindakan PT Arara Abadi merusak lahan itu, tentunya sudah merusak masa depan kami sebagai warga sekitar termasuk masa depan anak cucu kami kelak. Maka dari itu kami sebagai warga Desa Pulau Muda yang menjadi korban dari ulah PT Arara Abadi berharap proses hukum berjalan sesuai yang diharapkan, segera tuntas dan benar-benar memberikan rasa keadilan bagi kami sebagai warga yang telah dirugikan,Tandasnya.
(Oberdin)