Tabloid Putra Pos | Kediri –Pencurian yang dilakukan Zubaidi alias Obet ( 50), warga Dusun Mondo Timur, Desa Mondo, Kecamatan Mojo, di Toko Sembako, Desa/ Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, terungkap berkat kamera closed-circuit television ( CCTV ).
Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Ngadiluwih Resor Kediri menangkap pelaku yang kedapatan ( terekam CCTV – red ) mencuri uang milik pemilik Toko Sembako tersebut.
” Pelaku melakukan aksi kejahatannya pada Rabu 29 Desember 2021 sekira pukul 23.00 WIB. Dan pelaku sudah ditangkap pada Selasa 4 Januari 2022 sekira pukul 17.00 WIB,” ujar Kapolsek Ngadiluwih Ajun Komisaris Polisi Iwan Setyo Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu pagi, 08 Januari 2022.
Menurut dia, korban yang kala itu menjaga toko sembako miliknya, kemudian tertidur di lantai di dalam toko sembakonya itu. Kemudian datang pembeli yang masuk ke toko sembako tersebut dan setelah itu korban terbangun.
” Dan pada saat hendak mengambil uang kembalian kepada pembeli tersebut, korban membuka tas untuk memberikan uang kembalian kepada pembeli tersebut, namun saat tas tersebut dibuka uang yang ada di dalam tas warna hitam berisi pecahan uang Rp 50 ribu sebanyak 3 lembar, dan uang pecahan Rp 2 ribu, Rp 5 ribu dan Rp 10 ribu sudah tidak ada,” tuturnya.
Selanjutnya korban memberitahu apa yang ia alami kepada anaknya, setelah itu korban mengecek dengan melihat rekaman CCTV. Dan ternyata ada orang yang masuk ke dalam toko sebelum pembeli tersebut datang.
Saat dilihat di rekaman CCTV tersebut, terlihat pelaku dengan ( memiliki ) ciri-ciri seorang laki – laki berusia sekitar 40 – 50 tahun, memakai baju motif warna coklat, celana panjang warna hitam, memakai helm masuk ke dalam toko sembako kemudian berjalan ke arah etalase, kemudian mendekati korban yang sedang tertidur di lantai, kemudian pelaku mengambil sebuah tas hitam yang diletakkan di samping kiri korban dan mengambil uang yang ada di dalam tas tersebut.
” Setelah berhasil mengambil uang, pelaku pergi dengan mengendarai Sepeda motor Honda Beat warna hitam ke arah timur. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian uang tunai + Rp 190 ribu, yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngadiluwih,” ujarnya menjelaskan kronologi kasus pencurian itu.
Setelah menerima laporan dari korban, kemudian pihaknya melakukan langkah – langkah penyelidikan. Dan akhirnya pelaku berhasil diamankan/ ditangkap.
” Pelaku Zubaidi alias Obet sudah kami amankan bersama barang bukti 1 unit R-2 beserta kunci kontak dan STNKnya, 1 buah Helm warna hitam ( sudah di cat), 1 botol cat warna hitam dan 1 buah celana warna hitam. Pelaku diduga melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHPidana,” ungkapnya.
Pelaku merupakan seorang residivis dan pernah menjalani hukuman di Lapas Tulungagung dalam kasus pencurian dan divonis 1 tahun 3 bulan.
Penulis : Hernowo A.M