Penanganan Laporan Sonifati Lahagu Oleh Polda Riau Terkesan Asal-asalan

- Jurnalis

Selasa, 4 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TABLOID PUTRA POS| PELALAWAN -!Penanganan laporan pengaduan Sonifati Lahagu yang melaporkan akun tiktok chikachika570 di Polda Riau Terkesan asal-asalan. Dimana penyidik Polda Riau telah mengirimkan surat undangan terhadap pelapor untuk dimintai keterangannya, namun sampai hari ini belum diterima oleh pihak pelapor.

Demikian dikatakan oleh Dr. Freddy Simanjuntak, SH, MH, selaku kuasa hukum Sonifati Lahagu atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial. Penyidik mengaku sudah kirim surat tgl 22 Februari 2025 lalu kepada pelapor lewat kantor pos, untuk dimintai keterangannya hari ini. Tapi surat tersebut belum diterima oleh pihak keluarga, jelasnya kepada awak media di Pangkalan Kerinci Senin (3/3/2025) seraya menunjukkan bukti pengiriman surat yang dikirim oleh penyidik di WA miliknya.

Menurut Freddy, penyidik Polda Riau dalam mengirim surat terhadap pelapor tampak aneh. Bagaimana mungkin keluarganya bisa membawanya ke Mapolda Riau dimana Sonifati Lahagu saat ini tengah ditahan di Polres Pelalawan dalam perkara yang lain.

“Seharusnya penyidik Polda Riau datang ke Polres Pelalawan untuk mengambil keterangannya. Setidaknya berkoordinasi dengan penyidik Polres Pelalawan agar Sonifati Lahagu dibawa ke Polda Riau, itu tinggal masalah teknis saja sebenarnya,”.

“Yang jelas surat dari penyidik Polda Riau terhadap Sonifati Lahagu selaku pelapor untuk diperiksa hari ini belum ada diterima oleh keluarga juga saya selaku kuasa hukum. Jangan terkesan seolah-olah pelapor ini tidak koperatif sebagai seorang pelapor atau sebagai saksi korban. Padahal seharusnya penyidik Polda Riau mengetahui bahwa klien kami sedang menjalani hukuman di Polres Pelalawan dalam perkara dugaan pasal 335 KHUP. Sebelumnya juga kami sebagai kuasa hukum pelapor sudah berkoordinasi dengan penyidik Polda Riau, dan telah menyampaikan bahwa klien kami sedang ditahan di Polres Pelalawan,” bebernya.

Kita tidak tahu apakah ini sebuah modus yang dilakukan oleh penyidik Polda Riau, mereka mengirimkan surat supaya seolah-olah mereka sudah bekerja, cetusnya mempertanyakan kinerja penyidik Polda Riau.

Dijelaskan kuasa hukum Sonifati Lahagu itu, akibat viralnya video tiktok yang disebarkan oleh akun tiktok chikachika itu, keluarga pelapor baik anak-anak maupun istri mereka sedang dalam keadaan tertekan. Mereka berulang-ulang telepon saya mengatakan bahawa di sekolah, dilingkungan tempat mereka tinggal dan dimanapun mereka berada, anaknya merasa minder, secara psikis dan mentalitasnya sedang terganggu, ucap advokad itu.

Dalam hal ini kita berharap kepada Kapolri bapak Jenderal Listio Sigit Prabowo, untuk memerintahkan kepada Kapolda Riau agar Ditreskrimsus Polda Riau segera memproses laporan pengaduan dari Sonifati Lahagu tentang pelanggaran hukum sesuai pasal 22 tentang UU ITE. Soalnya ini merupakan azas hidup keluarga dari pelapor, pungkasnya.

Penanganan perkara ini juga menjadi tanda tanya bagi Freddy Simanjuntak selaku kuasa hukum Sonifati Lahagu dan Abdul Ingatan. Kenapa ketika Sonifati Lahagu bersama dua rekannya dilaporkan, langsung ditangkap bak teroris. Pulang membuat laporan pengaduan dari Polda Riau, Sonifati Lahagu dan dua rekannya langsung ditangkap oleh penyidik yang sudah menunggu di Pangkalan Kerinci. Pada hal seharusnya klien saya tidak bisa ditahan karena penyidik menerapkan pasal 335 KHUP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara, tukas Freddy.

Ditambahkan oleh Freddy, kita sudah mengajukan surat permohonan pinjaman pakai satu unit mobil yang telah ditahan sebagai barang bukti milik Sonifati Lahagu. Sebab mobil tersebut dipergunakan oleh keluarga untuk mencari nafkah sehari-hari. Diharapkan penyidik polres Pelalawan dapat mengabulkannya, pinta Freddy.

Anehnya lagi dalam penanganan perkara ini tidak ada perimbangan dalam menahanan barang bukti. Kenapa mobil pick up yang tendanya belang-belang itu tidak ditahan juga? Harusnya mobil pick up itu juga ditahan sebagai barang bukti, tegasnya.

Melihat pasal 335 ayat 1 KUHP itu, tidak wajib dilakukan penahanan terhadap klien saya karena ancaman hukuman tidak sampai 5 tahun. Dari BAP yang telah diterima juga dengan rangkaian cerita yang disampaikan oleh klien kepada kami, tidak ada kekerasan tidak ada penganiayaan, juga tidak ada melakukan Pungli (pungutan liar) atau minta uang juga tidak ada membawa senjata tajam, sebutnya. Saya yakin apa tuduhan kepada klien saya akan lumpuh di pengadilan nanti karena tidak terpenuhi unsur, sebutnya lagi.

Diharapkan jaksa dan hakim harus bijaksana menyikapi persoalan ini. Karena menyangkut profesi rekan-rekan yang dikatakan bahwa wartawan abal-abal, itu tidak benar. Sementara media mereka memiliki badan hukum yang sah. Mereka juga sudah ada sertifikasinya (uji kompetensi wartawan) sebagai seorang wartawan, ujar Freddy. (Oberdin)

Berita Terkait

DPC PPWI Lampung Timur Hadiri Undangan Bupati Hj. Ela Siti Nuryamah dalam Acara Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama
Groundbreaking Serentak Rumah Subsidi Polri, Kapolri: Target 100.000 Rumah di 2025
Polres Tanjungperak Amankan Puluhan Motor Diduga Balap Liar di Akses Suramadu
Polres Pasuruan Dampingi Warga Patrol Sahur Cegah Tawuran
Polres Lamongan Sidak SPBU, Pastikan Distribusi BBM Aman dan Sesuai Standar
Kapolres Tulungagung Larang SOTR yang Melanggar Aturan dan Ketertiban Umum
Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Penyelewengan BBM Subsidi di Kolaka, Kerugian Negara Capai Rp 105 Miliar
Refleksi HSN Polisi dan Mahasiswa UIM Bersihkan Sampah di Dermaga Branta Pesisir Pamekasan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Maret 2025 - 21:38 WIB

DPC PPWI Lampung Timur Hadiri Undangan Bupati Hj. Ela Siti Nuryamah dalam Acara Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama

Selasa, 4 Maret 2025 - 20:02 WIB

Penanganan Laporan Sonifati Lahagu Oleh Polda Riau Terkesan Asal-asalan

Selasa, 4 Maret 2025 - 18:09 WIB

Groundbreaking Serentak Rumah Subsidi Polri, Kapolri: Target 100.000 Rumah di 2025

Selasa, 4 Maret 2025 - 12:47 WIB

Polres Tanjungperak Amankan Puluhan Motor Diduga Balap Liar di Akses Suramadu

Selasa, 4 Maret 2025 - 12:44 WIB

Polres Pasuruan Dampingi Warga Patrol Sahur Cegah Tawuran

Selasa, 4 Maret 2025 - 08:29 WIB

Polres Lamongan Sidak SPBU, Pastikan Distribusi BBM Aman dan Sesuai Standar

Selasa, 4 Maret 2025 - 08:26 WIB

Kapolres Tulungagung Larang SOTR yang Melanggar Aturan dan Ketertiban Umum

Senin, 3 Maret 2025 - 17:27 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Penyelewengan BBM Subsidi di Kolaka, Kerugian Negara Capai Rp 105 Miliar

Berita Terbaru

Berita Polisi

Polisi Evakuasi Lansia Korban Terdampak Banjir di Cengkareng

Selasa, 4 Mar 2025 - 22:39 WIB