Potret aktivitas tambang pasir mekanik di area wilayah Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jatim |
Tabloid Putra Pos | Blitar – Aktivitas penambangan pasir mekanik di sejumlah titik yang berada di wilayah Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur terpantau/ tampak masih tetap beroperasi. Aktivitas penambangan tidak hanya menggunakan mesin diesel yang difungsikan sebagai penyedot pasir, namun di salah satu titik lokasi juga ada yang memakai alat berat jenis eskavator/ bechoe.
Pantauan tim wartawan media ini pada Sabtu 17 September 2022 dan Rabu 21 September 2022 di lokasi, tampak kendaraan truck besar maupu kecil lalu lalng mengangkut pasir dan lainnya mengantri nunggu muatan.
Salah satu sopir pengangkut pasir ketika ditemui di lokasi sempat mengatakan, tambang pasir di area ini ada beberapa titik yang baru saja beroperasi/ beraktifitas, karna sempat tutup beberapa saat akan tetapi beropesi kembali dan semakin rame sampai harus mengantri karena banyak orderan. Namun, ada pula yang tetap beraktifitas normal.
Menurut keterangan salah satu warga setempat yang mewanti – wanti agar namanya tidak dipublikasikan mengatakan, aktivitas tambang pasir mekanik di lokasi tersebut berlangsung mulai pagi hingga sore hari, namun ada yang hanya sampai siang hari saja.
” Ada yang sampai sore, dan ada pula beberapa yang hanya beraktifitas sampai sekitar jam 11.00 WIB ,” katanya kepada wartawan media ini, Rabu ( 21/9/2022) siang.
Untuk diketahui bersama, untuk menjalankan usaha pertambangan, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di Indonesia, kegiatan pertambangan diatur pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pertambangan, Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Pasal 35 ayat (1) UU Minerba mengatur bahwa apabila terdapat pelaku usaha ingin melakukan usaha pertambangan, maka pelaku usaha harus mematuhi persyaratan perizinan berusaha.
Perizinan berusaha yang dimaksud salah satunya meliputi izin usaha pertambangan (IUP) (Pasal 35 ayat (3) UU Minerba). Baca juga: Ini Dia! Ketentuan Perizinan Berusaha Pertambangan Terbaru Definisi dari IUP sendiri dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 10 UU Minerba yang menyebutkan bahwa: “Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.”
IUP sebagai aspek legalitas pelaku usaha untuk melakukan kegiatan pertambangan diterbitkan oleh Menteri.
Hal ini secara eksplisit disebutkan dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP 96/2021). ( Tim )