Tabloid putra pos.Jakarta | Pemerintah secara resmi menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan izin baru yang bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Izin ini wajib dimiliki siapa pun yang ingin membangun bangunan baru, mengubah, sampai merawat bangunan. Pergantian dari IMB ke PBG ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.
Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukan nya, namun tetap diwajibkan memiliki ijin mendirikan bangunan dan lokasi pendirian bangunan tersebut.
Hal di atas telah ditegaskan dalam Pasal 25 angka 34 UU Cipta Kerja yang tertuang pada pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung bahwa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dilaksanakan setelah mendapat PBG.
PBG adalah perijinan yang diberikan kepada pemilik gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/ atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Seperti halnya PT. Griya Indah Town House 2, beralamat di Jl Malaka Jaya V RT 008 / 011 Kelurahan Rorotan, telah mendirikan beberapa unit cluster, tanpa perijinan bangunan gedung.
Saat dikonfirmasi oleh awak media Teguh menyakan bahwa perijinan masih dalam pengurusan, ”Kami sudah koordinasi dengan salah seorang Staf Citata Kecamatan Cilincing,” papar Teguh.
Lebih lanjut Ketua FWJ Indonesia Korwil Jakarta Utara, Djuli Asnawi menyesalkan sikap Dinas Citata Kecamatan Cilincing yang tidak merespon aduan terkait temuan tersebut, “Saya sudah mencoba komunikasi via wa namun tidak direspon, telepon saya pun tidak diangkat oleh Surya Ka Sektor Dinas Citata Kecamatan Cilincing,” papar Djuli.
Ditambahkan pula oleh Ketua FWJ Korwil Utara, untuk mendesak Citata Kecamatan Cilincing agar segera meminta rekomtek ke Satuan Satpol PP untuk di eksekusi. Mengingat IMB adalah bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun sampai berita ini diturunkan Dinas Citata kecamatan Cilincing, belum bisa dikonfirmasi
Reporter: Sarwini
( Muksim )