Pemerintah Resmi Hapus ( IMB )

- Jurnalis

Jumat, 24 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Tabloid putra pos.Jakarta | Pemerintah secara resmi menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan izin baru yang bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Izin ini wajib dimiliki siapa pun yang ingin membangun bangunan baru, mengubah, sampai merawat bangunan. Pergantian dari IMB ke PBG ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.

Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukan nya, namun tetap diwajibkan memiliki ijin mendirikan bangunan dan lokasi pendirian bangunan tersebut.

Hal di atas telah ditegaskan dalam Pasal 25 angka 34 UU Cipta Kerja yang tertuang pada pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung bahwa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dilaksanakan setelah mendapat PBG.

PBG adalah perijinan yang diberikan kepada pemilik gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/ atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Seperti halnya PT. Griya Indah Town House 2, beralamat di Jl Malaka Jaya V RT 008 / 011 Kelurahan Rorotan, telah mendirikan beberapa unit cluster, tanpa perijinan bangunan gedung.

Saat dikonfirmasi oleh awak media Teguh menyakan bahwa perijinan masih dalam pengurusan, ”Kami sudah koordinasi dengan salah seorang Staf Citata Kecamatan Cilincing,” papar Teguh.

Lebih lanjut Ketua FWJ Indonesia Korwil Jakarta Utara, Djuli Asnawi menyesalkan sikap Dinas Citata Kecamatan Cilincing yang tidak merespon aduan terkait temuan tersebut, “Saya sudah mencoba komunikasi via wa namun tidak direspon, telepon saya pun tidak diangkat oleh Surya Ka Sektor Dinas Citata Kecamatan Cilincing,” papar Djuli.

Ditambahkan pula oleh Ketua FWJ  Korwil Utara, untuk mendesak Citata Kecamatan Cilincing agar segera meminta rekomtek ke Satuan Satpol PP untuk di eksekusi. Mengingat IMB adalah bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun sampai berita ini diturunkan Dinas Citata kecamatan Cilincing, belum bisa dikonfirmasi

Reporter: Sarwini

( Muksim )

Berita Terkait

Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba, Amankan 2 Tersangka Serta Barang Bukti Sabu dan Pil Dobel L
SIDARLING BPS RW 012 KELURAHAN DUREN SAWIT JAKARTA TIMUR
Seorang Pengguna Sabu Asal Puncu Ditangkap Buser Satresnarkoba Polres Kediri
Polres Ngawi Gandeng Gakkumdu Minimalisir Pelanggaran Pilkada 2024
Polres Madiun Kota Kawal Ketat Distribusi Logistik Pilkada Serentak 2024
Gelar Apel Siaga, Tani Merdeka Cilacap Kompak Menangkan Pilkada Pasangan Calon Partai Gerindra
Warga Kecamatan Way Jepara dan Mataram Baru Keluhkan Jalan Rusak Yang Bertahun-tahun Tak Diperbaiki Pemda Lampung Timur
Satresnarkoba Polres Kediri Tangkap Pengedar Pil Dobel L Asal Kepung, Barang Bukti 894 Butir
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 10:56 WIB

Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba, Amankan 2 Tersangka Serta Barang Bukti Sabu dan Pil Dobel L

Senin, 25 November 2024 - 16:53 WIB

SIDARLING BPS RW 012 KELURAHAN DUREN SAWIT JAKARTA TIMUR

Senin, 25 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Pengguna Sabu Asal Puncu Ditangkap Buser Satresnarkoba Polres Kediri

Senin, 25 November 2024 - 11:02 WIB

Polres Ngawi Gandeng Gakkumdu Minimalisir Pelanggaran Pilkada 2024

Senin, 25 November 2024 - 10:53 WIB

Polres Madiun Kota Kawal Ketat Distribusi Logistik Pilkada Serentak 2024

Minggu, 24 November 2024 - 15:06 WIB

Gelar Apel Siaga, Tani Merdeka Cilacap Kompak Menangkan Pilkada Pasangan Calon Partai Gerindra

Sabtu, 23 November 2024 - 20:32 WIB

Warga Kecamatan Way Jepara dan Mataram Baru Keluhkan Jalan Rusak Yang Bertahun-tahun Tak Diperbaiki Pemda Lampung Timur

Sabtu, 23 November 2024 - 18:25 WIB

Satresnarkoba Polres Kediri Tangkap Pengedar Pil Dobel L Asal Kepung, Barang Bukti 894 Butir

Berita Terbaru

Bisnis

Ini 5 Meme Coin yang Layak Dipertimbangkan di Akhir 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 14:00 WIB