Pemerintah Resmi Hapus ( IMB )

- Jurnalis

Jumat, 24 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Tabloid putra pos.Jakarta | Pemerintah secara resmi menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan izin baru yang bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Izin ini wajib dimiliki siapa pun yang ingin membangun bangunan baru, mengubah, sampai merawat bangunan. Pergantian dari IMB ke PBG ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.

Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukan nya, namun tetap diwajibkan memiliki ijin mendirikan bangunan dan lokasi pendirian bangunan tersebut.

Hal di atas telah ditegaskan dalam Pasal 25 angka 34 UU Cipta Kerja yang tertuang pada pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung bahwa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dilaksanakan setelah mendapat PBG.

PBG adalah perijinan yang diberikan kepada pemilik gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/ atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Seperti halnya PT. Griya Indah Town House 2, beralamat di Jl Malaka Jaya V RT 008 / 011 Kelurahan Rorotan, telah mendirikan beberapa unit cluster, tanpa perijinan bangunan gedung.

Saat dikonfirmasi oleh awak media Teguh menyakan bahwa perijinan masih dalam pengurusan, ”Kami sudah koordinasi dengan salah seorang Staf Citata Kecamatan Cilincing,” papar Teguh.

Lebih lanjut Ketua FWJ Indonesia Korwil Jakarta Utara, Djuli Asnawi menyesalkan sikap Dinas Citata Kecamatan Cilincing yang tidak merespon aduan terkait temuan tersebut, “Saya sudah mencoba komunikasi via wa namun tidak direspon, telepon saya pun tidak diangkat oleh Surya Ka Sektor Dinas Citata Kecamatan Cilincing,” papar Djuli.

Ditambahkan pula oleh Ketua FWJ  Korwil Utara, untuk mendesak Citata Kecamatan Cilincing agar segera meminta rekomtek ke Satuan Satpol PP untuk di eksekusi. Mengingat IMB adalah bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun sampai berita ini diturunkan Dinas Citata kecamatan Cilincing, belum bisa dikonfirmasi

Reporter: Sarwini

( Muksim )

Berita Terkait

Kapolres Kediri Kota Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian
Koalisi Suara Rakyat Banten Gelar Aksi Damai : Di Duga Adanya Penjualan Aset Atau Fentaris Dinas Pertanian Kota Serang
Waspada! Polda Lampung Imbau Masyarakat Tidak Sembarangan Meminjamkan Kendaraan
Piala Lomba Fashion Show Busana Pesta Chinese New Year 2025 Diraih Oleh Putri Dari Perwira Polri
Polres Kediri Kota Himbau Pengguna Jalan untuk Keselamatan Arus Balik Liburan
Pastikan Perayaan Imlek Aman, Polres Kediri Kota Gelar KRYD
BREAKING NEWS! Si Jago Merah “Ngamuk” Di Pasar Sukaraja Semaka Tanggamus
Marak Para Pemain BBM Ilegal Di Tangerang Mana Nie APH Dan Bp. Migas Di Duga Tutup Mata
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Januari 2025 - 17:39 WIB

Kapolres Kediri Kota Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian

Kamis, 30 Januari 2025 - 22:48 WIB

Koalisi Suara Rakyat Banten Gelar Aksi Damai : Di Duga Adanya Penjualan Aset Atau Fentaris Dinas Pertanian Kota Serang

Kamis, 30 Januari 2025 - 19:01 WIB

Waspada! Polda Lampung Imbau Masyarakat Tidak Sembarangan Meminjamkan Kendaraan

Rabu, 29 Januari 2025 - 22:46 WIB

Piala Lomba Fashion Show Busana Pesta Chinese New Year 2025 Diraih Oleh Putri Dari Perwira Polri

Rabu, 29 Januari 2025 - 21:19 WIB

Polres Kediri Kota Himbau Pengguna Jalan untuk Keselamatan Arus Balik Liburan

Selasa, 28 Januari 2025 - 21:13 WIB

Pastikan Perayaan Imlek Aman, Polres Kediri Kota Gelar KRYD

Senin, 27 Januari 2025 - 14:54 WIB

BREAKING NEWS! Si Jago Merah “Ngamuk” Di Pasar Sukaraja Semaka Tanggamus

Senin, 27 Januari 2025 - 12:40 WIB

Marak Para Pemain BBM Ilegal Di Tangerang Mana Nie APH Dan Bp. Migas Di Duga Tutup Mata

Berita Terbaru