Pemerintah Atur Ulang Pajak Kripto di Indonesia, Ini Perubahannya

- Jurnalis

Kamis, 20 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 20 Februari 2025 – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 (PMK 11/2025) yang mengatur penyesuaian nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak serta besaran tertentu Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk pada transaksi aset kripto. Regulasi ini mulai berlaku pada 4 Februari 2025 dan menyesuaikan tarif PPN baru sebesar 12% yang diterapkan sejak 1 Januari 2025.

Dalam regulasi terbaru, pemerintah menetapkan skema penghitungan PPN untuk transaksi aset kripto sebagai berikut: untuk penyerahan aset kripto oleh penjual melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang terdaftar di Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), tarif yang dikenakan adalah [1% x (11/12)] x 12% x nilai transaksi aset kripto.

Sementara itu, untuk penyerahan aset kripto oleh penjual melalui PMSE yang bukan Pedagang Fisik Aset Kripto, tarif yang berlaku adalah [2% x (11/12)] x 12% x nilai transaksi aset kripto.

CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, menyambut baik penerbitan PMK 11/2025 dan menilai regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi industri kripto. “Kami mengapresiasi langkah regulator dalam mengatur pajak transaksi kripto dengan skema yang lebih jelas dan sesuai dengan perkembangan industri. Ini akan meningkatkan transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto sebagai bagian dari ekosistem ekonomi digital,” ujarnya.

Tokocrypto, sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang berlisensi penuh, menyesuaikan tarif pajak transaksi di platformnya guna mematuhi ketentuan PMK 11/2025. Berdasarkan regulasi ini, Tokocrypto akan menerapkan tarif PPN sebesar 0,11% dari nilai transaksi aset kripto, yang mulai berlaku efektif pada 20 Februari 2025.

CMO Tokocrypto, Wan Iqbal. Sumber: Tokocrypto.

“Kami berkomitmen untuk selalu mematuhi regulasi yang berlaku dan memberikan layanan terbaik bagi para pengguna kami. Kami percaya bahwa dengan adanya regulasi yang jelas, industri kripto di Indonesia akan semakin berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional,” tambah Iqbal.

Selain itu, Tokocrypto juga akan terus berupaya untuk meningkatkan edukasi dan literasi kripto di masyarakat. Hal ini dilakukan untuk membantu masyarakat memahami potensi dan risiko investasi kripto, serta cara berinvestasi yang aman dan bertanggung jawab.

“Kami menyadari bahwa edukasi dan literasi kripto sangat penting untuk menciptakan ekosistem kripto yang sehat dan berkelanjutan. Oleh karena itu, kami akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang aset kripto,” jelas Wan Iqbal.

Nilai Pajak Kripto Melonjak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sendiri mencatat bahwa hingga Januari 2025, penerimaan pajak dari transaksi kripto mencapai Rp1,19 triliun. Sejak diberlakukan pada 2022, penerimaan pajak kripto menunjukkan tren kenaikan dari tahun ke tahun. 

Pada 2022, total pajak yang dikumpulkan sebesar Rp246,45 miliar, mengalami penurunan menjadi Rp220,83 miliar pada 2023. Namun, pada 2024 jumlahnya melonjak signifikan menjadi Rp620,4 miliar, dan hingga Januari 2025 telah mencapai Rp107,11 miliar. “Pertumbuhan ini mencerminkan peningkatan transaksi aset kripto di Indonesia, yang didorong oleh meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak serta kepastian regulasi yang diterapkan pemerintah,” jelas Iqbal.

Dengan adanya kepastian regulasi ini, diharapkan transaksi aset kripto di Indonesia semakin meningkat karena pengguna memiliki pemahaman yang lebih jelas terkait kewajiban pajak mereka. Regulasi ini juga diharapkan dapat menarik lebih banyak investor serta mendorong pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia secara berkelanjutan.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Sinyal Likuiditas Menguat, BTC Siap Tembus $111.000?
Peris.ai Cybersecurity Raih Penghargaan Banking & Finance di WAICF 2025 atas Inovasi Keamanan Berbasis AI
SEO Untuk YouTube: Strategi Jitu agar Video Banyak Penonton!
KAI Dukung Ketahanan Pangan Nasional Melalui Distribusi Pupuk yang Efisien dan Tepat Waktu
BRI Finance Hadirkan Lelang Online Mobil dan Aset Komersil
Peluang Ekspor Daging Kerbau India di Indonesia di Tengah Dinamika Harga Global
Malang AI Connect 2025: Mendorong Inovasi Melalui Kecerdasan Buatan
Hisense TV Pertahankan Peringkat No.2 Global pada Tahun 2024 dan Pimpin Pasar TV 100 Inci di Seluruh Dunia
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:00 WIB

Sinyal Likuiditas Menguat, BTC Siap Tembus $111.000?

Jumat, 21 Februari 2025 - 17:00 WIB

Peris.ai Cybersecurity Raih Penghargaan Banking & Finance di WAICF 2025 atas Inovasi Keamanan Berbasis AI

Jumat, 21 Februari 2025 - 16:36 WIB

SEO Untuk YouTube: Strategi Jitu agar Video Banyak Penonton!

Jumat, 21 Februari 2025 - 16:18 WIB

KAI Dukung Ketahanan Pangan Nasional Melalui Distribusi Pupuk yang Efisien dan Tepat Waktu

Jumat, 21 Februari 2025 - 15:47 WIB

BRI Finance Hadirkan Lelang Online Mobil dan Aset Komersil

Jumat, 21 Februari 2025 - 15:29 WIB

Peluang Ekspor Daging Kerbau India di Indonesia di Tengah Dinamika Harga Global

Jumat, 21 Februari 2025 - 14:46 WIB

Malang AI Connect 2025: Mendorong Inovasi Melalui Kecerdasan Buatan

Jumat, 21 Februari 2025 - 14:44 WIB

Hisense TV Pertahankan Peringkat No.2 Global pada Tahun 2024 dan Pimpin Pasar TV 100 Inci di Seluruh Dunia

Berita Terbaru

Bisnis

Sinyal Likuiditas Menguat, BTC Siap Tembus $111.000?

Jumat, 21 Feb 2025 - 18:00 WIB

Berita Kegiatan Polri

Sambut Bulan Suci Ramadhan Bidhumas Polda Jatim Gelar Baksos Peduli ODGJ

Jumat, 21 Feb 2025 - 17:49 WIB