Pasca Penetapan Kades Jayasari Jadi Tersangka Dalam Dugaan Kasus di Tanah Jayasari, FSJ Berencana Akan Gelar KONSENSUS BERSAMA

- Jurnalis

Jumat, 15 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tabloidputrapos.com – Lebak – Soal kasus Dugaan Penyerobotan Lahan di Tanah Jayasari, sudah memasuki tahapan penetapan beberapa tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten dan telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka diantaranya Kepala Desa Jayasari Sdr. IS dan Ketua RT Kp. Sarimulya Sdr. JN.

Hal itu tertuang dalam Surat Perintah Penangkapan Ditreskrimum Polda Banten dengan Nomor SP. Kap/ 161 / XII / 2023 /Ditreskrimum untuk Saudara IS dan Nomor SP. Kap / 162 /XII / 2023 / Ditreskrimum untuk Saudara JN.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Presidium Gerakan Forum Solidaritas Jayasari Arwan, S.Pd., M.Si berencana akan menggelar rapat internal Konsensus Bersama (Kesepakatan Bersama) untuk memutuskan langkah yang akan dilakukan pasca penetapan kepala Desa Jayasari dalam kasus Dugaan Penyerobotan Lahan di Kp Sarimulya.

“Kasus ini penuh intrik! Banyak kepentingan yang digendong! Lihat saja apa yang kemudian menjadi ukurannya. Jika keadilan ingin ditegakkan harus fokus pada Siapa Pelaku Utama bukan menyeret Ikut Serta terlebih dahulu untuk dipidanakan! ” Papar Arwan. Kepada Media pada Jumat, (15/12/2023).

Dikatakan Arwan pihaknya sangat Mafhum soal kasus ditanah jayasari tersebut, menurutnya kasus dugaan penyerobotan lahan di Kp Sarimulya tersebut bukan murni soal keadilan

” Saya tahu kok ada aliran dana yang diterima oleh mereka yang melaporkan! Pihak inilah yang dirasa menurut saya murni bukan karena soal keadilan tapi Cuan!” Ungkap Arwan.

“Saya akan gelar Konsensus dengan Forum, apa yang kemudian keputusan diambil berdasarkan pertimbangan dan basis kesamaan di mata hukum! Minggu kita putuskan arah gerakkan Kami!” Tandasnya.

Berita Terkait

Acara Buka Bersama Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar
Jelang Ramadhan 1446 Hijriah, Forkopimcam Pesantren Bersama Stakeholder dan Unsur Perguruan Silat Gelar Rapat Koordinasi
Peringati HPSN 2025, Pemkab Tanggamus Kolaborasi dengan MSA Gelar Aksi Bersih di Pantai Muara Indah
Polres dan Pemkab Kediri Gelar Panen Raya Jagung di Lahan Perhutani KRPH Jatirejo
Polres Kediri Lakukan Penyelidikan Penemuan Mayat di Aliran Irigasi Desa Padangan
Polres Kediri Kota Launcing Pekarangan Pangan Lestari (P2L)
Kurang Dari 12 Jam, Satlantas Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Tabrak Lari di Jalan Raya Mojo, Korban Meninggal Dunia
AU Sang Pengusaha Roko Ilegal di Singkawng Dengan Gudang Penampung Diduga Kuat Kebal Hukum
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Maret 2025 - 13:59 WIB

Acara Buka Bersama Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar

Jumat, 28 Februari 2025 - 13:21 WIB

Jelang Ramadhan 1446 Hijriah, Forkopimcam Pesantren Bersama Stakeholder dan Unsur Perguruan Silat Gelar Rapat Koordinasi

Rabu, 26 Februari 2025 - 23:38 WIB

Peringati HPSN 2025, Pemkab Tanggamus Kolaborasi dengan MSA Gelar Aksi Bersih di Pantai Muara Indah

Rabu, 26 Februari 2025 - 20:14 WIB

Polres dan Pemkab Kediri Gelar Panen Raya Jagung di Lahan Perhutani KRPH Jatirejo

Selasa, 25 Februari 2025 - 18:36 WIB

Polres Kediri Lakukan Penyelidikan Penemuan Mayat di Aliran Irigasi Desa Padangan

Senin, 24 Februari 2025 - 15:54 WIB

Polres Kediri Kota Launcing Pekarangan Pangan Lestari (P2L)

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:57 WIB

Kurang Dari 12 Jam, Satlantas Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Tabrak Lari di Jalan Raya Mojo, Korban Meninggal Dunia

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:59 WIB

AU Sang Pengusaha Roko Ilegal di Singkawng Dengan Gudang Penampung Diduga Kuat Kebal Hukum

Berita Terbaru