Tabloid Putra Pos | Kediri Kota – Aparat Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota melakukan penindakan terhadap pengemudi yang parkir sembarangan di sepanjang jalan yang terpasang rambu larangan parkir, tepatnya Jalan Yos Sudarso, Senin 3 Maret 2025.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota AKP Murnianto mengungkapkan, pihaknya melakukan penindakan terhadap pengemudi yang memarkir sembarangan itu bermula saat dirinya sedang melakukan patroli.
“ Saat kita patroli dan melintasi Jalan Yos Sudarso, tiba – tiba mendapati pengemudi memarkir kendaraannya di jalan yang di situ terpasang rambu larangan parkir, kemudian langsung kita lakukan penertiban dan penindakan,” kata AKP Murnianto, Senin ( 03/03 ), menjelaskan.
AKP Murnianto menyebut, pengemudi yang tertangkap basah memarkir kendaraannya secara sembarangan itu kemudian ditilang, dan STNK nya diamankan ( ditahan ) untuk barang bukti. “ Pengemudi itu membuat Surat pernyataan untuk tidak melakukan pelanggaran lalu lintas yang sama, dan apabila mengulanginya lagi untuk kedua kalinya maka yang ditahan bukan lagi hanya STNK nya tetapi yang ditahan adalah kendaraannya sebagai barang bukti,” ungkapnya.
Dijelaskan, meski hampir setiap hari dilakukan penertiban dan penindakan tapi tetap saja masih banyak para pengemudi yang memarkir kendaraannya di tempat yang seharusnya dilarang parkir.
Pihaknya akan terus melakukan penertiban dan penindakan terhadap para pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas ; salah satunya adalah parkir sembarangan.
“Kita sudah tekankan kepada anggota untuk melakukan tindakan terhadap para pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas,” pungkas Kanit Turjawali.
Pewarta : Slamet Aldiawan/ Aldy