Para Mafia BBM Ilegal Melenggang Kangkung Dengan Leluasa Di SPBU 34.151.22

- Jurnalis

Jumat, 21 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid Putrapos Tangerang —Aktivitas ilegal yang melibatkan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi kembali terungkap di SPBU 34.151.22 yang berlokasi di jln Imam Bonjol, Karawaci, kota Tangerang, Banten. Investigasi lapangan mengungkap dugaan keterlibatan mafia solar dalam memanfaatkan SPBU ini untuk kepentingan pribadi demi meraup keuntungan yang besar.

Keanehan terjadi ketika sebuah mobil box diketahui sedang melakukan pengisian solar. Lebih mencurigakan lagi, plat nomor kendaraan tersebut bisa digonta-ganti, diduga untuk mengelabui sistem barcode Pertamina.

Sopir salah satu truk box mengungkapkan bahwa kendaraan mereka telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas besar, hingga mencapai 8.000 liter atau setara 8 ton. Sopir tersebut juga mengakui bahwa mereka bekerja di bawah arahan seorang yang bernama Pandi Ambon alias Jalaluddin.

Praktik ini dinilai melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi menyebutkan bahwa tindakan seperti ini dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda mencapai Rp 10 miliar apabila terbukti merugikan negara.

Selain itu, SPBU yang terbukti terlibat dalam praktik ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional atau penutupan permanen. Dalam beberapa kasus, sanksi perdata juga dapat diterapkan, termasuk kewajiban membayar ganti rugi kepada negara atau pihak yang dirugikan.

Meskipun dugaan ini sudah mencuat ke permukaan, hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi dari pihak SPBU atau Pertamina terkait keterlibatan mereka dalam aktivitas tersebut.

Bagas ariebowo pimpinan dari 18 Media Online Ternama Dan Juga Bendahara Umum Dari suatu Organisasi Kewartawanan ( AWIBB )sangat menyayangkan karna tidak ada tindakan aparat penegak hukum dan Bp. Migas untuk menertibkan nya….

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk mengusut tuntas kasus ini. Jika tidak ditindaklanjuti dengan serius, praktik seperti ini akan terus merugikan masyarakat, terutama mereka yang berhak atas bahan bakar bersubsidi.

Kasus ini menjadi cerminan perlunya pengawasan yang lebih ketat dalam distribusi bahan bakar bersubsidi. Selain itu, kerja sama antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menghentikan praktik mafia solar yang semakin merajalela.

Hingga berita ini diturunkan, proses investigasi di lapangan masih terus berlanjut, dan masyarakat menunggu tindakan konkret dari pihak berwenang.

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

team investigasi

Berita Terkait

Lagi Lagi Tambang Galian C di Desa Citeras Diduga Tak Kantongi Izin
PCNU Kota Depok Berbagi Paket Berbuka Puasa Gus Yahya
Jelang Mudik Lebaran, Pegadaian Hadirkan Gadai Bebas Bunga Untuk Masyarakat
Pom Bensin 34.167.12 Di Segel Polisi Ada Apa Gerangan
Korem 022/PT, Kodim 0207, dan Forkopimda Simalungun Sigap Bantu Evakuasi dan Normalisasi Banjir di Parapat
Santunan Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1
Dibulan Suci Ramadhan MPC Lebak Berbagi Takjil dan Santunan Yatim Piatu
Anggota Piket Jaga Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Intens Patroli Dialogis Ke Gereja Bethel Rangkasbitung
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 09:23 WIB

Lagi Lagi Tambang Galian C di Desa Citeras Diduga Tak Kantongi Izin

Jumat, 21 Maret 2025 - 22:39 WIB

PCNU Kota Depok Berbagi Paket Berbuka Puasa Gus Yahya

Jumat, 21 Maret 2025 - 22:31 WIB

Jelang Mudik Lebaran, Pegadaian Hadirkan Gadai Bebas Bunga Untuk Masyarakat

Jumat, 21 Maret 2025 - 17:27 WIB

Para Mafia BBM Ilegal Melenggang Kangkung Dengan Leluasa Di SPBU 34.151.22

Rabu, 19 Maret 2025 - 22:19 WIB

Pom Bensin 34.167.12 Di Segel Polisi Ada Apa Gerangan

Senin, 17 Maret 2025 - 17:55 WIB

Korem 022/PT, Kodim 0207, dan Forkopimda Simalungun Sigap Bantu Evakuasi dan Normalisasi Banjir di Parapat

Senin, 17 Maret 2025 - 11:08 WIB

Santunan Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1

Senin, 17 Maret 2025 - 03:17 WIB

Dibulan Suci Ramadhan MPC Lebak Berbagi Takjil dan Santunan Yatim Piatu

Berita Terbaru