P3D Sumberejo Kecamatan Way Jepara Diduga KKN dan Melanggar Perda Lampung Timur

- Jurnalis

Jumat, 30 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid Putra pos.Lampung Timur-Lagi lagi kental dugaan KKN (Korupsi, kolusi, nepotisme) yang dilakukan oleh Pelaksana Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa ( P3D) Tahun 2018 sebagai orang yang di anggap bertanggung jawab dalam pelaksana serta melaksanakan kegiatan berkaitan dengan pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana mekanisme atau aturan dan ketentuan yang telah menjadi panutan maupun syarat bagi para calon Perangkat Desa yang ada di Desa Sumberejo, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, di sinyalir adanya KKN pada saat meloloskan salah satu Calon Perangkat Desa setempat.

Menurut  informasi dari narasumber  yang  meminta namaya agar tidak dipublikasikan P3D Desa Sumberejo Kecamatan Way Jepara diduga telah melanggar  Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur  Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa  dan Pelanggaran tersebut terkait Persyaratan Calon Perangkat Desa, “saya menduga telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh P3D pada sa’at Penyaringan perangkat desa pada tahun 2018,  untuk lebih jelasnya silahkan Konfirmasi  langsung  kepada Pak Ewang selaku Kades yang membentuk P3D dan setiap P3D sudah pasti dibekali dengan Perda tentang  Syarat untuk menjadi Calon Perangkat Desa”  Ujarnya.

Kepala Desa Mohamad Ervan yang biasa dipanggil Masyarakat sekitar dengan panggilan Pak Ewang Ketika ingin dikonfirmasi oleh awak media tidak berada ditempat  (Jum’at 30/12/2022) dan dikantor Desa Sumberejo  awak media hanya bertemu Supriyanto selaku Kasi Kesra dan ketika awak media menanyakan nama  Panitia P3D , tidak bisa menjawab karena takut salah sebut.

“Kebetulan Bapak hari ini tidak ada di Kantor , Saya takut salah sebut, saya sudah lupa karena sudah lama , waktu Penyaringan itu tahun 2018” Ujar Supriyanto.

Berdasarkan hal tersebut LSM Goverment Tranformation Of Indonesia  (GOTI ) yang tergabung dari beberapa Organisasi  Profesi  Media maupun Avokad, merupakan bentuk wujud untuk mendorong keterlibatan Masyarakat dalam menyediakan mekanisme yang vital supaya mempercepat sebuah insiatif Warga Masyarakat dalam serta ikut menyelesaikan sebuah masalah yang di hadapi bersama, sehingga keterlibatan Masyarakat sangatlah di perlukan karena Masyarakat sangat mempunyai peran penting dalami kepedulian untuk mengatasi persoalan sosial Masyarakat itu sendiri. jadi berkenaan hasil dari investigasi dan temuan di lapangan terkait adanya aroma Nipotisme, sebagaimana telah di atur dalam Undang Undang No 28 Tahun 1999 serta Peraturan Presiden Republik Indonesia No 71 dan Inpres No 5 Tahun 2004,  bahkan di keluarkannya TAP MPR No. XI/MPR/1999. yang tentunya dalam kurun waktu dekat LSM GOTI akan membawa persoalan tersebut pada tingkat Instansi terkait maupun kesejawat Hukum, yang tentunya dalam hal ini tetap mengacu dan mengedepankan pada azas praduga tak bersalah dengan maksud dan tujuan agar tidak terjadi kesenjangan antara Masyarakat dengan Pemerintah Desa.

(Red)

Berita Terkait

Kapolres Kediri Tinjau Gudang Bulog, Pastikan Stok Beras Aman Selama Ramadan
Viral Skandal Pengoplosan BBM Mega Korupsi Rp 1.000 Triliun : IAW Desak Hukuman Mati Bagi Para Pelaku
Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1 Menyerahkan Grand Prize Badai Emas Periode 3 Tahun 2024 Di Festival Ramadan Kota Depok
Bulan Suci Ramadhan, Polres Probolinggo Siapkan Patroli Sahur
Acara Buka Bersama Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar
Peran Polri Jaga Kamtibmas, MUI: Alhamdulillah Keamanan dan Persatuan Terwujud
Polres Nganjuk Tangkap Empat Pengedar Sabu dalam Operasi Pekat Semeru 2025
Jelang Ramadhan 1446 Hijriah, Forkopimcam Pesantren Bersama Stakeholder dan Unsur Perguruan Silat Gelar Rapat Koordinasi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Maret 2025 - 11:29 WIB

Kapolres Kediri Tinjau Gudang Bulog, Pastikan Stok Beras Aman Selama Ramadan

Rabu, 5 Maret 2025 - 22:09 WIB

Viral Skandal Pengoplosan BBM Mega Korupsi Rp 1.000 Triliun : IAW Desak Hukuman Mati Bagi Para Pelaku

Selasa, 4 Maret 2025 - 21:36 WIB

Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1 Menyerahkan Grand Prize Badai Emas Periode 3 Tahun 2024 Di Festival Ramadan Kota Depok

Senin, 3 Maret 2025 - 14:14 WIB

Bulan Suci Ramadhan, Polres Probolinggo Siapkan Patroli Sahur

Senin, 3 Maret 2025 - 13:59 WIB

Acara Buka Bersama Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar

Senin, 3 Maret 2025 - 11:48 WIB

Peran Polri Jaga Kamtibmas, MUI: Alhamdulillah Keamanan dan Persatuan Terwujud

Jumat, 28 Februari 2025 - 16:29 WIB

Polres Nganjuk Tangkap Empat Pengedar Sabu dalam Operasi Pekat Semeru 2025

Jumat, 28 Februari 2025 - 13:21 WIB

Jelang Ramadhan 1446 Hijriah, Forkopimcam Pesantren Bersama Stakeholder dan Unsur Perguruan Silat Gelar Rapat Koordinasi

Berita Terbaru