Ops Sikat Krakatau 2022, Polsek Baradatu Amankan Pelaku Curat HP

- Jurnalis

Rabu, 1 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Baradatu Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) Handphone di Pasar Baradatu, Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Rabu (1/6/2022).

Tersangka inisial AF (33) warga Dusun Kediri 3 Kampung Bhakti Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan merupakan non target operasi (TO) Ops Sikat Krakatau 2022.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kejadian perkara terjadi pada Rabu, 10 Februari 2021 pukul 21:00 WIB saat korban an. Masrifki menutup toko manisan tempat usahanya di pasar Baradatu.

Korban dan saksi menuju mobil merk toyota avanza warna silver yang di parkir di samping toko miliknya dengan tujuan hendak pulang kerumah korban di Kampung Setia Negara.

Setelah masuk kedalam R4 korban menyakan kepada saksi tentang tas kulit warna coklat milik korban yang berisikan 1 (satu) unit HP merk vivo warna hitam, SIM A, SIM C , KTP dan Kartu BPJS atas nama korban, yang terletak di atas jok kendaraan.

Berdasarkan keterangan saksi bahwa tas tersebut tidak ada yang mengambil dan masih berada di dalam mobil. Atas penjelasan itu, korban dan saksi langsung melakukan pencarian namun tas tersebut tidak di temukan kembali, dan melapor ke Polsek Baradatu.

Kronologis penangkapan pada hari Minggu, 29 Mei 2022 pukul 19:00 WIB TEKAB 308 Polsek Baradatu berhasil melakukan penangkapan terhadap TSK saat berada di kediamannya di Dusun Kediri 3 Kampung Bakti Negara, Baradatu, Kabupaten Way Kanan berikut barang bukti 1 (satu) unit HP merk VIVO warna hitam milik korban dan saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

Sementara, tersangka AF ini juga merupakan residivis perkara curat HP pada tahun 2019 dan saat ini telah diamankan di Polsek Baradatu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Ungkapnya.

(Sue)

Berita Terkait

Daftar TNI Itu Gratis, Sosialisasi Babinsa Kedungreja kepada Siswa SMAN 1 Patimuan
Tetap Waspada di Libur Panjang, Lapas Kelas IIA Serang Gelar Sidak Blok Hunian
Makan Bergizi, Pahala Mengalir: Polres Pelabuhan Makassar Bangun Generasi Emas
Ciptakan Keamanan dan Kebahagiaan, Satsamapta Polres Pelabuhan Makassar Bagikan Sembako di Tengah Patroli
Pastikan Keamanan Terjaga Selama Libur Panjang, Kakanwil Kunjungi Lapas Cilegon
Satlantas Polres Kediri Kota Siagakan 92 Personel untuk Antisipasi Kepadatan Lalu Lintas Selama Libur Panjang
Penganiayaan Wartawan oleh Oknum Keuchik, Insan Pers Tuntut Keadilan
*Operasi Damai Cartenz: Polri Wujudkan Papua Aman dan Harmonis*
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Januari 2025 - 14:58 WIB

Daftar TNI Itu Gratis, Sosialisasi Babinsa Kedungreja kepada Siswa SMAN 1 Patimuan

Jumat, 31 Januari 2025 - 03:02 WIB

Tetap Waspada di Libur Panjang, Lapas Kelas IIA Serang Gelar Sidak Blok Hunian

Kamis, 30 Januari 2025 - 19:04 WIB

Makan Bergizi, Pahala Mengalir: Polres Pelabuhan Makassar Bangun Generasi Emas

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:18 WIB

Ciptakan Keamanan dan Kebahagiaan, Satsamapta Polres Pelabuhan Makassar Bagikan Sembako di Tengah Patroli

Selasa, 28 Januari 2025 - 23:24 WIB

Pastikan Keamanan Terjaga Selama Libur Panjang, Kakanwil Kunjungi Lapas Cilegon

Selasa, 28 Januari 2025 - 20:14 WIB

Satlantas Polres Kediri Kota Siagakan 92 Personel untuk Antisipasi Kepadatan Lalu Lintas Selama Libur Panjang

Minggu, 26 Januari 2025 - 18:20 WIB

Penganiayaan Wartawan oleh Oknum Keuchik, Insan Pers Tuntut Keadilan

Sabtu, 25 Januari 2025 - 17:04 WIB

*Operasi Damai Cartenz: Polri Wujudkan Papua Aman dan Harmonis*

Berita Terbaru