Tabloid Putra Pos.JAKARTA.Peraturan Pertamina sudah tidak berlaku lagi terlihat jelas di SPBU 34.13501 yang terletak di raya Condet Balekambang, Jakarta Timur.
Bertepatan saat awak media akan mengisi BBM di SPBU tersebut di dapati pengisian BBM jenis pertalite dengan menggunakan jerigent berbahan plastik yang di lakukan oleh salah satu operator SPBU tersebut dengan sengaja.
Ironis terpantau oleh awak media Rabu , 31 Agustus 2022 sekira pukul 04.00 wib dilokasi didapati seorang operator SPBU yang mengaku bernama Iin Saputra sedang mengisi beberapa jerigent berbahan plastik milik customer hal ini sangat jelas sudah melanggar Undang-undang migas. UU No 22 tahun 2021, bahkan di pertegas dengan peraturan menteri energi dan sumber daya mineral no. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 bahwa jenis BBM khusus penugasan di larang diperjualbelikan dengan menggunakan drum.
Larangan pelayanan jerigen produk pertalite di pertegas dengan surat edaran PERTAMINA No.584/PND630000/2022-S3.
Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh undang-undang. Bagi SPBU yang membantu memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar.
Ketika di confirmasi oleh awak media oknum petugas SPBU tersebut menyatakan bahwa yang dilakukannya tidak menyalahi aturan manapun, ” tidak ada aturan yang melarang pak” ujar oknum petugas SPBU tersebut.
Atas perbuatannya SPBU 34.13501
juga diduga ikut membantu penimbunan BBM berarti perbuatan tersebut sudah melanggar Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Yang lebih ironis telah beberapa kali diingatkan oleh awak media terkait kesalahan yang sama, pengamatan para awak media SPBU tersebut hampir setiap malam melakukan penjualan pertalite dengan menggunakan jerigent plastik.
Ketika di confirmasi melalui pesan singkat whatapps, salah seorang management SPBU 34.13501 menyampaikan bahwa pihak management sudah sering kali mengingatkan agar operator tidak melakukan pelanggaran apapun.” Pada intinya pihak Kantor/atau perusahaan udh gk kurang2 melarang memang itu gk beleh opratornya aja yg Bandel…🙏” ujar Radi.
Atas temuan tersebut awak media berencana akan bersurat kepada BPH MIGAS dan PT. PERTAMINA.
(Team INVESTIGASI)