Operasi Tumpas Narkoba, Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota Amankan Dua Orang Pengedar

- Jurnalis

Kamis, 1 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tabloid Putra Pos | Kediri WN (26) warga Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren dan NH (25) warga Kelurahan Dandangan Kota Kediri diamankan Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota. Keduanya ditangkap petugas karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. 

Kasat Res Narkoba Polres Kediri Kota AKP Ipung Setiawan, S.H. mengungkapkan tersangka ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren. Penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota atas dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. 

“Awalnya petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka WM dan ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Shabu didalam pipet kaca, Bong alat hisap sabu serta HP dan pil dobel L,” ungkap AKP Ipung Kamis (1/9). 

Dari penangkapan WM, selanjutnya dilakukan pengembangan dan ditangkap NH. Tersangka kedua yang diduga sebangai pengedar ini ditangkap di sebuah rumah di Desa Jong Biru Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri. 

Dari penangkapan NH disita barang bukti berupa  1 pocket shabu seberat 5,70 gram, 2.780 butir pil dobel L dan 650 butir pil logo Y serta 1 unit hp android merk xiomi redmi 9 A dan 1 buah timbangan digital Pocket scale warna hitam. berikut barang buktinya dibawa ke Satresnarkoba Polres Kediri Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. 

“Tersangka dijerat dengan pasal berlapis karena mengedarkan narkoba dan obat keras,” pungkas AKP Ipung. 

Pewarta: Hernowo A.M

Berita Terkait

KOMITMEN BERSIH NARKOBA, LAPAS CILEGON DIGANJAR PENGHARGAAN DI ACARA HARI SANTRI NASIONAL
SUKSES BESAR! LAPAS CILEGON MENANGKAN JEGGER CUP 2024 DENGAN GEMILANG
KPLP LAPAS CILEGON MANTAPKAN KESIAPSIAGAAN LEWAT PELATIHAN INTELIJEN DAN PENGAMANAN DITJEN PAS
Maryami Warga Desa Senanghati Gugat Rp 1 Miliar: Kasus Pemindahan Lokasi Pembangunan SPAM di Lebak Selatan
Kunjungan Kerja di Lapas Cilegon, Kakanwil Banten Apresiasi Sistem Keamanan Maximum Security
Oknum mengaku Wartawan Tanpa ID Card dan Surat Tugas Resahkan Gowa, Cemarkan Citra Jurnalistik
Ketua Relawan Anies DPD Aceh Timur dan Ketua DPW Anies Aceh Ajak Seluruh Masyarakat Aceh Menangkan Pasangan Cagub Aceh Bustami – Syeh Fadil
Demokrasi Pilkada di Aceh Tercoreng , Lagi-lagi APK Cagub Aceh No 1 Bustami-Fadhil Dibakar OTK  
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 15:44 WIB

KOMITMEN BERSIH NARKOBA, LAPAS CILEGON DIGANJAR PENGHARGAAN DI ACARA HARI SANTRI NASIONAL

Minggu, 20 Oktober 2024 - 04:00 WIB

SUKSES BESAR! LAPAS CILEGON MENANGKAN JEGGER CUP 2024 DENGAN GEMILANG

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 12:11 WIB

KPLP LAPAS CILEGON MANTAPKAN KESIAPSIAGAAN LEWAT PELATIHAN INTELIJEN DAN PENGAMANAN DITJEN PAS

Jumat, 18 Oktober 2024 - 08:49 WIB

Maryami Warga Desa Senanghati Gugat Rp 1 Miliar: Kasus Pemindahan Lokasi Pembangunan SPAM di Lebak Selatan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 23:37 WIB

Kunjungan Kerja di Lapas Cilegon, Kakanwil Banten Apresiasi Sistem Keamanan Maximum Security

Senin, 14 Oktober 2024 - 22:33 WIB

Oknum mengaku Wartawan Tanpa ID Card dan Surat Tugas Resahkan Gowa, Cemarkan Citra Jurnalistik

Senin, 14 Oktober 2024 - 17:50 WIB

Ketua Relawan Anies DPD Aceh Timur dan Ketua DPW Anies Aceh Ajak Seluruh Masyarakat Aceh Menangkan Pasangan Cagub Aceh Bustami – Syeh Fadil

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 18:28 WIB

Demokrasi Pilkada di Aceh Tercoreng , Lagi-lagi APK Cagub Aceh No 1 Bustami-Fadhil Dibakar OTK  

Berita Terbaru