Tabloid Putra Pos | Kediri – Satresnarkoba Polres Kediri Kota mengungkap empat kasus narkoba dan lima tersangka dalam Operasi Pekat Semeru 2023. Dari total lima tersangka yang diamankan Tim Opsnal, satu tersangka diantaranya merupakan perempuan.
Kelima tersangka itu berinisial AG (35) warga Kelurahan Kemasan Kecamatan/Kota Kediri, UD (38) asal Kelurahan Blabak dan SM (32) asal Kelurahan Jamsaren Kecamatan Pesantren. Selanjutnya, DS (41) asal Kelurahan Bandar Kidul Kecamatan Mojoroto dan CM (46) asal Desa Sukoanyar Kecamatan Mojon Kabupaten Kediri.
Pengungkapan kasus narkoba ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota AKP Ipung Herianto di Mako Polres Kediri Kota. AKP Ipung menyampaikan, Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2023 ini digelar untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif terutamanya berkaitan dengan pemberantasan peredaran narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Kediri Kota.
“Selama Ops Pekat kami berhasil mengungkap empat kasus atau laporan polisi dengan total lima tersangka yang berhasil kami amankan. Satu tersangka diantaranya perempuan,” katanya.
Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba mengungkapkan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang disita dari lima tersangka dengan rincian narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,98 gram, Psikotropika pil extcy sebanyak 46 butir dan 376 butir obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L.
Diduga barang bukti yang kami amankan dari tersangka ini hendak diedarkan kepada para pembelinya.
“Akan tetapi upaya peredaran narkoba itu digagalkan terlebih dahulu oleh anggota kami,” ungkapnya.
Secara rinci, lanjut dia, petugas mengamankan tersangka AG dengan barang bukti 10 paket sabu-sabu dengan berat 3,98, 1 bungkus rokok dan 1 bungkus plastik. Kemudian, tersangka UD ada sebanyak 80 butir pil dobel L, 1 unit ponsel, 1 bendel plastik klip, dan SM ada 250 butir pil dobel L, 1 botol plastik, dan satu unit ponsel.
Selanjutnya, ada 46 butir pil dobel L, uang tunai Rp 20 ribu hasil penjualan pil dobel L, dan satu unit ponsel yang disita oleh petugas dari DS. Dari tersangka CM ditemukan 46 butir pil extacy warna kuning berlogo C dengan berat kotor 14,48 gram beserta plastik klip pembungkus, dan 1 buah kotak plastik warna biru sebagai tempat untuk menyimpan pil Extacy.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami tahan dan kasusnya masih terus kita kembangkan,” pungkas AKP Ipung Herianto. (*Slamet Aldiawan)