Oknum Ormas DI DUGA Bekingi Kabel Fiber Optik Wifi Berbasis Internet Di Kota Serang 

- Jurnalis

Rabu, 12 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Serang.”Putrapos.Com.-

Beberapa pekan ini sekitaran kelurahan Cipocok Jaya, kota serang sering terlihat adanya pemasangan provider telekomunikasi Berbasis Internet (WiFi) terkhusus pada sepanjang jalan Kelurahan Cipocok Jaya, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang

Pemasangan provider Tekomunikasi Berbasis Internet (WiFi ) yang berkode Fiber Star “diduga tidak memenuhi standar pemasangan, juga terkesan membahayakan pengguna jalan dan meresahkan pemilik rumah. Mengapa seperti itu, karena dengan pemasangan tiang wifi yang hanya di tanam beberapa centimeter dan tidak sesuai standar juga, sangat merusak estetik badan jalan.

Salah Satu pekerja Pemasangan provider Telekomunikasi Berbasis Internet (WiFi) Saat Kami Tanyakan Legelitas Perijinan Lingkungan Dan Dinas Terkait, Nanang Menerangkan Kalau Saya Hanya Pekerja Pasang Tiang 10 Batang Dan Kabel Fiber Optik (WiFi) Aja Pak, Saya Tidak Tau??? Yang Saya” Tau kalau Waspang Nya Berinisial ASR Dan Untuk Pengurusan Perijinan.

Nanang Pun Mencoba Menghubungi Salah Satu Dari Penanggung Jawab Di Lapangan Asrul Sebagai (Waspang ), Menejelas Kan Kepada Nanang Bahwa ‘PeKerjaan Tarik Kabel Fiber Optik Untuk Sementara, Di Hentikan Dari Pihak Kantor dan Pekerjaan Akan Di Alihkan Ke Vendor Lain Yang Akan Mengerjakanya.

Pada akhir nya Nanang Sedikit Kecewa setelah Asrul Tidak Bisa langsung Menemui Rekan Rekan Di Lokasi, Bahkan Nanang Pun Mengeluh Dengan Pekerjaan Yang Di Kerjakan upah Jasa Permeter 1000 rupih “Sedangkan Kerjaan Hanya’ 10000 kilo meter Di Perkirakan 1 Kiloan Panjang ‘Kata Nanang Saya “Di sini Udah Satu Bulan Penghasilan Dalam Satu Bulan Sisa Satu Juta BagaiMana Saya Mau Kirim Keluarga Jadi Rugi Waktu Dan Tenaga saya Pungkas Nanang.

Dari Pekerjaan Tarik Kabel Fiber Optik (WiFi) Berbasis *Internet* Menurut’ Informasi Di Lapangan Perihal Perijinan Lingkungan Rt/Rw Mau Pun Kecamatan Dan Dinas Terkait” Waspang” Tugas nya.

Perlu Di Ketahui Pemasangan Tarik Kabel Di Kerjakan Oleh PT. Merba’u Berkode Fiber Star ,Di Wilayah Sepanjang Jalan Raya Ki Ajurum, Kelurahan Cipocok Jaya, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Pemasangan Providar Berbasis Internet Dan Kabel Fiber Optik (WiFi) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Setiap pemasangan harus mendapatkan izin dari warga dan otoritas setempat, termasuk RT/RW, Kelurahan, kecamatan (Pasal 17). Tiang penyangga fiber optik harus memenuhi standar tinggi antara 7 hingga 11 meter, dengan jarak antar tiang maksimal 50 meter. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan tuntutan ganti rugi dari pihak yang dirugikan.

(Pasal15)Pada peraturan perundang undangan di atas dapat terlihat vendor provider Tekomunikasi Berbasis Internet (Wifi ) yang berkodekan ‘Fiber Star tidak memperhatikan izin baik dari pihak Terkait Lingkungan Rt/Rw Kelurahan Kecamatan.selasa (11/02/2025) Provider Tekomunikasi Berbasis Internet (Wifi) Yang Berkode Fiber Star*. tentunya hal ini yang dirugikan adalah pemilik rumah, tersebut”

Sampai berita ini Diterbitkan, Diduga, providar (Wifi ) yang berkode Fiber Star ‘milik salah satu PT Merba’u Sampai berita ini diterbitkan pihak penanggung jawab di lapangan belum bisa di mintai keterangan,.

(RED)

Berita Terkait

Pemkab Aceh Timur Optimalkan PAD dari Lahan HGU
TMMD Kodim 0703/Cilacap di Desa Bojong, Jembatan Percepatan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
13 Talenta Muda Asal Aceh Timur Peroleh Ilmu Sepakbola Standar Nasional 
Gubernur Aceh Lantik Pasangan Sibral Malasyi-Hasan Basri Sebagai Bupati Dan Wakil Bupati Pidie Jaya
KADES BIRING KASSI MURDALIN DENTA DI LANTIK JADI KETUA HARIAN IKA GEOGRAFI UNM PERIODE 2024-2029
Turnamen Bola Volly Cetet Putri Suheri Cup l Meriahkan HUT Partai Gerindra ke-17 dan Reses Anggota DPRD Cilacap Masa Sidang ll
DPP Pejabat Sakti Banten Siap Bersinegi Dan Mendukung : Mengawal Program Kerja Bupati Dan Wakil Bupati Serang Terpilih Ratu Zakiyah-Najib Hamas
Jejak Terkini: Ancaman Kekerasan terhadap Jurnalis Dianggap “Teguran”pemimpin redaksi, Rosmini Daeng Kebo, Perlu cuci otak
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Februari 2025 - 18:12 WIB

Pemkab Aceh Timur Optimalkan PAD dari Lahan HGU

Rabu, 19 Februari 2025 - 13:17 WIB

TMMD Kodim 0703/Cilacap di Desa Bojong, Jembatan Percepatan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

Rabu, 19 Februari 2025 - 12:18 WIB

13 Talenta Muda Asal Aceh Timur Peroleh Ilmu Sepakbola Standar Nasional 

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:30 WIB

Gubernur Aceh Lantik Pasangan Sibral Malasyi-Hasan Basri Sebagai Bupati Dan Wakil Bupati Pidie Jaya

Senin, 17 Februari 2025 - 18:43 WIB

KADES BIRING KASSI MURDALIN DENTA DI LANTIK JADI KETUA HARIAN IKA GEOGRAFI UNM PERIODE 2024-2029

Minggu, 16 Februari 2025 - 14:18 WIB

Turnamen Bola Volly Cetet Putri Suheri Cup l Meriahkan HUT Partai Gerindra ke-17 dan Reses Anggota DPRD Cilacap Masa Sidang ll

Rabu, 12 Februari 2025 - 21:46 WIB

DPP Pejabat Sakti Banten Siap Bersinegi Dan Mendukung : Mengawal Program Kerja Bupati Dan Wakil Bupati Serang Terpilih Ratu Zakiyah-Najib Hamas

Rabu, 12 Februari 2025 - 21:01 WIB

Jejak Terkini: Ancaman Kekerasan terhadap Jurnalis Dianggap “Teguran”pemimpin redaksi, Rosmini Daeng Kebo, Perlu cuci otak

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemkab Aceh Timur Optimalkan PAD dari Lahan HGU

Kamis, 20 Feb 2025 - 18:12 WIB