Kota Serang.”Putrapos.Com.-
Beberapa pekan ini sekitaran kelurahan Cipocok Jaya, kota serang sering terlihat adanya pemasangan provider telekomunikasi Berbasis Internet (WiFi) terkhusus pada sepanjang jalan Kelurahan Cipocok Jaya, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang
Pemasangan provider Tekomunikasi Berbasis Internet (WiFi ) yang berkode Fiber Star “diduga tidak memenuhi standar pemasangan, juga terkesan membahayakan pengguna jalan dan meresahkan pemilik rumah. Mengapa seperti itu, karena dengan pemasangan tiang wifi yang hanya di tanam beberapa centimeter dan tidak sesuai standar juga, sangat merusak estetik badan jalan.
Salah Satu pekerja Pemasangan provider Telekomunikasi Berbasis Internet (WiFi) Saat Kami Tanyakan Legelitas Perijinan Lingkungan Dan Dinas Terkait, Nanang Menerangkan Kalau Saya Hanya Pekerja Pasang Tiang 10 Batang Dan Kabel Fiber Optik (WiFi) Aja Pak, Saya Tidak Tau??? Yang Saya” Tau kalau Waspang Nya Berinisial ASR Dan Untuk Pengurusan Perijinan.
Nanang Pun Mencoba Menghubungi Salah Satu Dari Penanggung Jawab Di Lapangan Asrul Sebagai (Waspang ), Menejelas Kan Kepada Nanang Bahwa ‘PeKerjaan Tarik Kabel Fiber Optik Untuk Sementara, Di Hentikan Dari Pihak Kantor dan Pekerjaan Akan Di Alihkan Ke Vendor Lain Yang Akan Mengerjakanya.
Pada akhir nya Nanang Sedikit Kecewa setelah Asrul Tidak Bisa langsung Menemui Rekan Rekan Di Lokasi, Bahkan Nanang Pun Mengeluh Dengan Pekerjaan Yang Di Kerjakan upah Jasa Permeter 1000 rupih “Sedangkan Kerjaan Hanya’ 10000 kilo meter Di Perkirakan 1 Kiloan Panjang ‘Kata Nanang Saya “Di sini Udah Satu Bulan Penghasilan Dalam Satu Bulan Sisa Satu Juta BagaiMana Saya Mau Kirim Keluarga Jadi Rugi Waktu Dan Tenaga saya Pungkas Nanang.
Dari Pekerjaan Tarik Kabel Fiber Optik (WiFi) Berbasis *Internet* Menurut’ Informasi Di Lapangan Perihal Perijinan Lingkungan Rt/Rw Mau Pun Kecamatan Dan Dinas Terkait” Waspang” Tugas nya.
Perlu Di Ketahui Pemasangan Tarik Kabel Di Kerjakan Oleh PT. Merba’u Berkode Fiber Star ,Di Wilayah Sepanjang Jalan Raya Ki Ajurum, Kelurahan Cipocok Jaya, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Pemasangan Providar Berbasis Internet Dan Kabel Fiber Optik (WiFi) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Setiap pemasangan harus mendapatkan izin dari warga dan otoritas setempat, termasuk RT/RW, Kelurahan, kecamatan (Pasal 17). Tiang penyangga fiber optik harus memenuhi standar tinggi antara 7 hingga 11 meter, dengan jarak antar tiang maksimal 50 meter. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan tuntutan ganti rugi dari pihak yang dirugikan.
(Pasal15)Pada peraturan perundang undangan di atas dapat terlihat vendor provider Tekomunikasi Berbasis Internet (Wifi ) yang berkodekan ‘Fiber Star tidak memperhatikan izin baik dari pihak Terkait Lingkungan Rt/Rw Kelurahan Kecamatan.selasa (11/02/2025) Provider Tekomunikasi Berbasis Internet (Wifi) Yang Berkode Fiber Star*. tentunya hal ini yang dirugikan adalah pemilik rumah, tersebut”
Sampai berita ini Diterbitkan, Diduga, providar (Wifi ) yang berkode Fiber Star ‘milik salah satu PT Merba’u Sampai berita ini diterbitkan pihak penanggung jawab di lapangan belum bisa di mintai keterangan,.
(RED)