Nasabah Mahkota Properti Cabut Laporan dari Kepolisian

- Jurnalis

Jumat, 18 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid putra pos Jakarta – Di tengah banyaknya perusahaan investasi yang terkena arus “Rush Money” membuat banyak nasabah investasi kocar-kacir untuk meminta pengembalian dana yang akhirnya melaporkan ke pihak berwajib dengan dalih Investasi Bodong. 

Padahal, ada beberapa Investasi yang memang benar-benar mengalami kepailitan, tetapi karena adanya oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan tindakan penyerangan perusahaan dan tidak ingin mengikuti putusan pengadilan niaga. 

Adapun putusan Homologasi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 76/Pdt.Sus.-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020 yang ditujukan kepada beberapa perusahaan yang terkena dampak arus “Rush Money” yang mengikat semua para nasabah (baik yang mendaftarkan atau tidak) seluruh Indonesia. 

Sama halnya yang dilakukan oleh salah satu nasabah PT Mahkota Properti Indonesia Senayan (MPIS) dan PT Mahkota Properti Indonesia Permata (MPIP) bernama Fatdy Tanuwijaya yang mencabut laporan di Kepolisian terhadap kedua perusahaan tersebut. 

Dalam surat tersebut, Fatdy mengakui bahwa dirinya terikat dengan putusan Homologasi dan akan segera mendaftarkan diri untuk cicilan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

“Menyatakan sah dan mengikat secara hukum, PKPU tertanggal 3 Agustus 2020 antara PT MPIS dan MPIP dengan krediturnya,” kata Fatdy dalam surat permohonan pencabutan laporan, yang diterbitkan pada Kamis (10/2). 

Fatdy juga mengakui, bahwa semua Debitur dan Kreditur perusahaan tersebut tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi perjanjian damai tersebut. 

“Menghukum debitur atau termohon PKPU dan seluruh kreditur-krediturnya tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi perjanjian perdamaian tersebut,” tambahnya. 

Hamdriyanto selaku Direktur Utama MPIS dan MPIP sangat berterimakasih atas keputusan nasabah untuk mencabut laporan kepolisian dan ingin turut serta mengikuti proses skema percepatan yang telah disediakan oleh perusahaan. 

“Kami sangat berterimakasih kepada semua para nasabah termasuk yang telah mengikuti salah satu skema percepatan,” kata Hamdriyanto ketika ditemui di Jakarta, Jumat (18/2). 

Adapun kabar baik ini, kata Hamdriyanto, membuktikan bahwa MPIP dan MPIS masih dipercaya oleh masyarakat, dan ia pun berjanji akan segera mengembalikan kewajiban uang investasi kepada semua nasabah. 

“Kami berjanji, akan terus berusaha mempercepat dan menggenjot pengembalian dana para investor,” kata Hamdri.

(Muksim//HM)

Berita Terkait

SIDARLING BPS RW 012 KELURAHAN DUREN SAWIT JAKARTA TIMUR
Seorang Pengguna Sabu Asal Puncu Ditangkap Buser Satresnarkoba Polres Kediri
Polres Ngawi Gandeng Gakkumdu Minimalisir Pelanggaran Pilkada 2024
Polres Madiun Kota Kawal Ketat Distribusi Logistik Pilkada Serentak 2024
Gelar Apel Siaga, Tani Merdeka Cilacap Kompak Menangkan Pilkada Pasangan Calon Partai Gerindra
Warga Kecamatan Way Jepara dan Mataram Baru Keluhkan Jalan Rusak Yang Bertahun-tahun Tak Diperbaiki Pemda Lampung Timur
Satresnarkoba Polres Kediri Tangkap Pengedar Pil Dobel L Asal Kepung, Barang Bukti 894 Butir
Polres Kediri Kota Terjunkan Ratusan Personel Amankan Debat Pamungkas Pilwali Kota Kediri
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Pengguna Sabu Asal Puncu Ditangkap Buser Satresnarkoba Polres Kediri

Senin, 25 November 2024 - 11:02 WIB

Polres Ngawi Gandeng Gakkumdu Minimalisir Pelanggaran Pilkada 2024

Senin, 25 November 2024 - 10:53 WIB

Polres Madiun Kota Kawal Ketat Distribusi Logistik Pilkada Serentak 2024

Minggu, 24 November 2024 - 15:06 WIB

Gelar Apel Siaga, Tani Merdeka Cilacap Kompak Menangkan Pilkada Pasangan Calon Partai Gerindra

Sabtu, 23 November 2024 - 20:32 WIB

Warga Kecamatan Way Jepara dan Mataram Baru Keluhkan Jalan Rusak Yang Bertahun-tahun Tak Diperbaiki Pemda Lampung Timur

Sabtu, 23 November 2024 - 18:25 WIB

Satresnarkoba Polres Kediri Tangkap Pengedar Pil Dobel L Asal Kepung, Barang Bukti 894 Butir

Rabu, 20 November 2024 - 21:51 WIB

Polres Kediri Kota Terjunkan Ratusan Personel Amankan Debat Pamungkas Pilwali Kota Kediri

Rabu, 20 November 2024 - 21:38 WIB

Di Duga Kandang Babi Di Desa Rajabasa Lama Tidak Memiliki Izin

Berita Terbaru