Banten,” Putrapos.Com.-
Persoalan Pagar Laut yang berada di wilayah Banten telah kami konvirmasi saudara Cecep Azhar selaku Ketum Law Office PBH Tajusa Azhari harus di lihat legal standingnya terlebih dahulu apakah telah sesuai aturan atau tidak, berizin atau tidak dan memiliki sertifikat atau tidak dari intansi /lembaga Pemerintah baik dinas perijinan/Dinas lingkungan, jntansi lainnya seperti ATR BPN/RTRW dan atau dinas lainnya yang terkait.
Menurut jnformasi yang saya dapat dari media cetak atau elektronik bahwa terkait adanya pemagaran laut tersebut di duga karena ada pemiliknya yaitu terdiri dari 2 perusahaan yaitu PT CIS memiliki perkiraan 20 bidang, PT IAM memiliki 234 bidang dan dimiliki oleh seseorang perkiraan 9 bidang dan infonya mereka telah memiliki sertifikat terbit tahun 2023. Ujar Cecep Azhar
Bagaimana legal standingnya apakah sertifikat yang dimilikinya tersebut legal atau tidak legal nah itu harus di kaji dan dilihat, batas pinggir lautnya apakah masuk ke darat (privat State) dan atau masuk ke Laut/pesisir laut/wilayah laut non darat (Publik State) jika itu masuk ke darat boleh disertifikatkan baik dalam bentuk HPL, HGU, SHM tapi kali itu masuk batas laut atau pesisir laut/wilayah laut non darat, maka tidak bisa di sertifikatkan itu menurut aturan ATR BPN, RTRW, dan aturan Dinas Perijinannnya. Nah kalau saya lihat yang di pagar laut itu, tinggal di lihat ada girik atau LC nya tidak, maksud saya apakah dulunya itu tanah kemudian karena ada abrasi jadi laut atau emang itu laut atau pesisir laut /wilayah laut non darat. ujar Cecep Azhar
Jika itu masuk batas ke laut ke dalam/wilayah laut Non darat maka sertifikat tersebut di duga ilegal tidak sesuai prosedur dan aturan hukum agraria dan perijinan yang berlaku, tp apabila sebelumnya itu tanah darat lalu karena abrasi menjadi laut maka itu bisa jadi legal ini harus di kaji dan diselidiki dulu secara mendalam. ujar Cecep Azhar
Menurut Cecep Azhar jika sertifikat itu di dapat ilegal atau tidak sesuai prosedur dan tidak sesuai aturan yang berlaku, maka itu batal demi hukum atau dapat di batalkan jika kurang dari 5 tahun maka BPN bisa membatalkan sertifikat tersebut karena adanya cacat formil dan materil serta tidak sesuai prosedur tp jika lebih dari 5 tahun maka harus melalui putusan pengadilan.
Persoalan Pik (Pantai Indah Kapuk) boleh didirikan atau tidak saya ikut pemerintah pusat jika itu baik dan bermanfaat buat warga atau negara, maka dipersilahkan di laksanakan tapi sebaliknya apabila pembangunan itu merugikan dan atau tidak bermanfaat maka itu segera di cegah dan di larang, saya yakin di pemerintahan pak Prabowo insyallah bisa atasi semuanya Karena pak Prabowo notabenenya sayang dan sungguh-sungguh membela dan menyayangi rakyat kecil dan menengah serta berani menyampaikan dan bertindak sesuatu yang benar dan selalu berpijak pada hukum. ujar Cecep Azhar
Menurut cecep Azhar mengingatkan kepada stacholder baik masyarakat, pengusaha dan pemerintah kita patuhi aturan hukum yang berlaku kita tidak boleh main hakim sendiri dan atau mudah di adu domba kita percayakan ke pemerintah dan penegak hukum sambil kita awasi bersama. ingat kita ini negara rechstaat /negara hukum bukan negara Machstaat (kekuasaan).
(RED)