Menurut Cecep Azhar Sebagai Advokat Di Banten : Pemagaran Laut Di Wilayah Banten Legal Atau Ilegal

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banten,” Putrapos.Com.-

 

Persoalan Pagar Laut yang berada di wilayah Banten telah kami konvirmasi saudara Cecep Azhar selaku Ketum Law Office PBH Tajusa Azhari harus di lihat legal standingnya terlebih dahulu apakah telah sesuai aturan atau tidak, berizin atau tidak dan memiliki sertifikat atau tidak dari intansi /lembaga Pemerintah baik dinas perijinan/Dinas lingkungan, jntansi lainnya seperti ATR BPN/RTRW dan atau dinas lainnya yang terkait.

Menurut jnformasi yang saya dapat dari media cetak atau elektronik bahwa terkait adanya pemagaran laut tersebut di duga karena ada pemiliknya yaitu terdiri dari 2 perusahaan yaitu PT CIS memiliki perkiraan 20 bidang, PT IAM memiliki 234 bidang dan dimiliki oleh seseorang perkiraan 9 bidang dan infonya mereka telah memiliki sertifikat terbit tahun 2023. Ujar Cecep Azhar

Bagaimana legal standingnya apakah sertifikat yang dimilikinya tersebut legal atau tidak legal nah itu harus di kaji dan dilihat, batas pinggir lautnya apakah masuk ke darat (privat State) dan atau masuk ke Laut/pesisir laut/wilayah laut non darat (Publik State) jika itu masuk ke darat boleh disertifikatkan baik dalam bentuk HPL, HGU, SHM tapi kali itu masuk batas laut atau pesisir laut/wilayah laut non darat, maka tidak bisa di sertifikatkan itu menurut aturan ATR BPN, RTRW, dan aturan Dinas Perijinannnya. Nah kalau saya lihat yang di pagar laut itu, tinggal di lihat ada girik atau LC nya tidak, maksud saya apakah dulunya itu tanah kemudian karena ada abrasi jadi laut atau emang itu laut atau pesisir laut /wilayah laut non darat. ujar Cecep Azhar

Jika itu masuk batas ke laut ke dalam/wilayah laut Non darat maka sertifikat tersebut di duga ilegal tidak sesuai prosedur dan aturan hukum agraria dan perijinan yang berlaku, tp apabila sebelumnya itu tanah darat lalu karena abrasi menjadi laut maka itu bisa jadi legal ini harus di kaji dan diselidiki dulu secara mendalam. ujar Cecep Azhar

Menurut Cecep Azhar jika sertifikat itu di dapat ilegal atau tidak sesuai prosedur dan tidak sesuai aturan yang berlaku, maka itu batal demi hukum atau dapat di batalkan jika kurang dari 5 tahun maka BPN bisa membatalkan sertifikat tersebut karena adanya cacat formil dan materil serta tidak sesuai prosedur tp jika lebih dari 5 tahun maka harus melalui putusan pengadilan.

Persoalan Pik (Pantai Indah Kapuk) boleh didirikan atau tidak saya ikut pemerintah pusat jika itu baik dan bermanfaat buat warga atau negara, maka dipersilahkan di laksanakan tapi sebaliknya apabila pembangunan itu merugikan dan atau tidak bermanfaat maka itu segera di cegah dan di larang, saya yakin di pemerintahan pak Prabowo insyallah bisa atasi semuanya Karena pak Prabowo notabenenya sayang dan sungguh-sungguh membela dan menyayangi rakyat kecil dan menengah serta berani menyampaikan dan bertindak sesuatu yang benar dan selalu berpijak pada hukum. ujar Cecep Azhar

Menurut cecep Azhar mengingatkan kepada stacholder baik masyarakat, pengusaha dan pemerintah kita patuhi aturan hukum yang berlaku kita tidak boleh main hakim sendiri dan atau mudah di adu domba kita percayakan ke pemerintah dan penegak hukum sambil kita awasi bersama. ingat kita ini negara rechstaat /negara hukum bukan negara Machstaat (kekuasaan).

(RED)

Berita Terkait

Jelang Ramadhan 1446 Hijriah, Forkopimcam Pesantren Bersama Stakeholder dan Unsur Perguruan Silat Gelar Rapat Koordinasi
Peringati HPSN 2025, Pemkab Tanggamus Kolaborasi dengan MSA Gelar Aksi Bersih di Pantai Muara Indah
Polres dan Pemkab Kediri Gelar Panen Raya Jagung di Lahan Perhutani KRPH Jatirejo
Polres Kediri Lakukan Penyelidikan Penemuan Mayat di Aliran Irigasi Desa Padangan
Polres Kediri Kota Launcing Pekarangan Pangan Lestari (P2L)
Kurang Dari 12 Jam, Satlantas Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Tabrak Lari di Jalan Raya Mojo, Korban Meninggal Dunia
AU Sang Pengusaha Roko Ilegal di Singkawng Dengan Gudang Penampung Diduga Kuat Kebal Hukum
Prajurit Yonif 511/DY Jangan Cengeng dan Jadi Pengecut!
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 13:21 WIB

Jelang Ramadhan 1446 Hijriah, Forkopimcam Pesantren Bersama Stakeholder dan Unsur Perguruan Silat Gelar Rapat Koordinasi

Rabu, 26 Februari 2025 - 23:38 WIB

Peringati HPSN 2025, Pemkab Tanggamus Kolaborasi dengan MSA Gelar Aksi Bersih di Pantai Muara Indah

Rabu, 26 Februari 2025 - 20:14 WIB

Polres dan Pemkab Kediri Gelar Panen Raya Jagung di Lahan Perhutani KRPH Jatirejo

Selasa, 25 Februari 2025 - 18:36 WIB

Polres Kediri Lakukan Penyelidikan Penemuan Mayat di Aliran Irigasi Desa Padangan

Senin, 24 Februari 2025 - 15:54 WIB

Polres Kediri Kota Launcing Pekarangan Pangan Lestari (P2L)

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:57 WIB

Kurang Dari 12 Jam, Satlantas Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Tabrak Lari di Jalan Raya Mojo, Korban Meninggal Dunia

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:59 WIB

AU Sang Pengusaha Roko Ilegal di Singkawng Dengan Gudang Penampung Diduga Kuat Kebal Hukum

Selasa, 18 Februari 2025 - 20:49 WIB

Prajurit Yonif 511/DY Jangan Cengeng dan Jadi Pengecut!

Berita Terbaru

Bisnis

Gadai Laptop di Jakarta? deGadai Solusinya!

Sabtu, 1 Mar 2025 - 16:31 WIB