Menunggu keadilan jangan biarkan  publik menunggu” bisakah Kapolsek segera menanggapi karena sudah dua kali mangkir di sidang

- Jurnalis

Rabu, 27 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menunggu keadilan jangan biarkan  publik menunggu” bisakah Kapolsek segera menanggapi karena sudah dua kali mangkir di sidang

Putra Pos- Sudah dua kali Kepolisian sektor (Polsek) Bontonompo – Bontonompo Selatan Polres Gowa, Misbahuddin, S.Sos, bersama penyidik Munawar dan Kanit Res Burhanuddin, mangkir dari sidang gugatan Praperadilan dari pemohon seorang warga tani desa Tindang Kecamatan Bontonompo Selatan (Bonsel) Gowa, melalui Lawyer, Arryawansyah, SH, Cs, bertempat di Kantor Pengadilan Negeri (PN) kelas 1.A, Sungguminasa Gowa pada Selasa (20/12/23)

Sebelumnya, termohon Kepolisian sektor (Polsek) Bontonompo – Bontonompo Selatan Polres Gowa, Misbahuddin, S.Sos, bersama Penyidik Munawar, beserta Kanit Res Burhanuddin, Rabu (27/12/23) jam : 10.00 WITA, bertempat di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Sungguminasa Gowa. pada hari Rabu (27/12/23) jam : 10.00 WITA.

Alasan peratama, pada saat termohon Kapolsek Bontonompo Polres Gowa, pada sidang perdana, untuk Praperadilan di kantor Pengadilan, tidak ada alasan.

Selanjutnya, pada pemanggilan resmi ke dua kali termohon Kapolsek Bontonompo Polres Gowa, Misbahuddin, S.Sos, untuk praperadilan di Kantor Pengadilan Neberi (PN) Gowa, dengan alasan sibuk pengamanan Natal Tahun Baru (Natur) dan pemilu. Namun alasan kurang masuk akal, justru mendapat bantahan dari Kuasa Hukum Sudding Dg Nyampa Cs Arryawansyah, SH, Cs.


Sebagai korban kata, inisial (S), tentang tindak pidana penganiayaan dan Bapak saya Sudding Dg Nyampa, korban Pengancaman benda penusuk jenis parang, pelaku Agus Jarung 30 tahun.

Mirisnya, setelah masuk Kapolsek Bontonompo Polres Gowa, Misbahuddin, S.Sos, yang baru, menggantikan Kapolsek Hasan Fadly, kembali menguap akibatnya, saya dan bapak saya dijadikan tersangka atas tuduhan pengeroyokan dan saksi utama Kepala desa Tindang Kecamatan Bontonompo Selatan (Bonsel) Gowa, Kamaruddin Dg Gading 55 tahun, dan Saksi ke 2 istri pelaku Agus Dg Jarung, perempuan muli Dg Kebo.

“Menurutnya, korban, jauh hari sebelum di lakukan permohonan Praperadilan, kami korban bersama keluarga mendatangi Kantor Kantor Polsek Bontonompo Polres Gowa, sekira Jam : 11.00, wita, siang. Saat itu korban bersama keluarga di desa Tindang, menemui Kapolsek Bontonompo Polres Gowa, Misbahuddin, untuk minta perdamaian, namun sayang tidak bisa diberi ruangan untuk bertemu dengan pelaku Agus Dg jarung, di tahanan.

Harapan saya selaku korban dijadikan tersangka, merasa lantaran tidak adanya sama sekali keadilan diterapkannya aturan sesuai dengan hukum acara ataupun sesuai dengan peraturan-peraturan Kapolri yang sudah diterapkan.

Sehingga, melalui Praperadilan termohon Kapolsek Bontonompo Polres Gowa, Misbahuddin, bersama penyidik, Munawar beserta Kanit Res, Misbahuddin, tentu kami minta pengadilan, namun dengan harapan dalam kasus di duga serba permainan, maka semua pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini agar dilakukan pemeriksaan. Ini demi mengembalikan citra baik polri di mata masyarakat. Sebagai korban di jadikan tersangka, nah !!! apa dasar saya ini ditulis sebagai tersangka mungkin itu saja, “kesal korban inisial (S) Rabu (27/12/2023)

Sebelumnya, itu Kapolsek Bontonompo Polres Gowa, Misbahuddin, di hubungi via Hanphone pribadinya, namu tak mau jawab pertanyaan wartawan…bersambung

Berita Terkait

KOMITMEN BERSIH NARKOBA, LAPAS CILEGON DIGANJAR PENGHARGAAN DI ACARA HARI SANTRI NASIONAL
SUKSES BESAR! LAPAS CILEGON MENANGKAN JEGGER CUP 2024 DENGAN GEMILANG
KPLP LAPAS CILEGON MANTAPKAN KESIAPSIAGAAN LEWAT PELATIHAN INTELIJEN DAN PENGAMANAN DITJEN PAS
Maryami Warga Desa Senanghati Gugat Rp 1 Miliar: Kasus Pemindahan Lokasi Pembangunan SPAM di Lebak Selatan
Kunjungan Kerja di Lapas Cilegon, Kakanwil Banten Apresiasi Sistem Keamanan Maximum Security
Oknum mengaku Wartawan Tanpa ID Card dan Surat Tugas Resahkan Gowa, Cemarkan Citra Jurnalistik
Ketua Relawan Anies DPD Aceh Timur dan Ketua DPW Anies Aceh Ajak Seluruh Masyarakat Aceh Menangkan Pasangan Cagub Aceh Bustami – Syeh Fadil
Demokrasi Pilkada di Aceh Tercoreng , Lagi-lagi APK Cagub Aceh No 1 Bustami-Fadhil Dibakar OTK  
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 15:44 WIB

KOMITMEN BERSIH NARKOBA, LAPAS CILEGON DIGANJAR PENGHARGAAN DI ACARA HARI SANTRI NASIONAL

Minggu, 20 Oktober 2024 - 04:00 WIB

SUKSES BESAR! LAPAS CILEGON MENANGKAN JEGGER CUP 2024 DENGAN GEMILANG

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 12:11 WIB

KPLP LAPAS CILEGON MANTAPKAN KESIAPSIAGAAN LEWAT PELATIHAN INTELIJEN DAN PENGAMANAN DITJEN PAS

Jumat, 18 Oktober 2024 - 08:49 WIB

Maryami Warga Desa Senanghati Gugat Rp 1 Miliar: Kasus Pemindahan Lokasi Pembangunan SPAM di Lebak Selatan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 23:37 WIB

Kunjungan Kerja di Lapas Cilegon, Kakanwil Banten Apresiasi Sistem Keamanan Maximum Security

Senin, 14 Oktober 2024 - 22:33 WIB

Oknum mengaku Wartawan Tanpa ID Card dan Surat Tugas Resahkan Gowa, Cemarkan Citra Jurnalistik

Senin, 14 Oktober 2024 - 17:50 WIB

Ketua Relawan Anies DPD Aceh Timur dan Ketua DPW Anies Aceh Ajak Seluruh Masyarakat Aceh Menangkan Pasangan Cagub Aceh Bustami – Syeh Fadil

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 18:28 WIB

Demokrasi Pilkada di Aceh Tercoreng , Lagi-lagi APK Cagub Aceh No 1 Bustami-Fadhil Dibakar OTK  

Berita Terbaru