Menunggu keadilan jangan biarkan  publik menunggu” bisakah Kapolsek segera menanggapi karena sudah dua kali mangkir di sidang

- Jurnalis

Rabu, 27 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menunggu keadilan jangan biarkan  publik menunggu” bisakah Kapolsek segera menanggapi karena sudah dua kali mangkir di sidang

Putra Pos- Sudah dua kali Kepolisian sektor (Polsek) Bontonompo – Bontonompo Selatan Polres Gowa, Misbahuddin, S.Sos, bersama penyidik Munawar dan Kanit Res Burhanuddin, mangkir dari sidang gugatan Praperadilan dari pemohon seorang warga tani desa Tindang Kecamatan Bontonompo Selatan (Bonsel) Gowa, melalui Lawyer, Arryawansyah, SH, Cs, bertempat di Kantor Pengadilan Negeri (PN) kelas 1.A, Sungguminasa Gowa pada Selasa (20/12/23)

Sebelumnya, termohon Kepolisian sektor (Polsek) Bontonompo – Bontonompo Selatan Polres Gowa, Misbahuddin, S.Sos, bersama Penyidik Munawar, beserta Kanit Res Burhanuddin, Rabu (27/12/23) jam : 10.00 WITA, bertempat di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Sungguminasa Gowa. pada hari Rabu (27/12/23) jam : 10.00 WITA.

Alasan peratama, pada saat termohon Kapolsek Bontonompo Polres Gowa, pada sidang perdana, untuk Praperadilan di kantor Pengadilan, tidak ada alasan.

Selanjutnya, pada pemanggilan resmi ke dua kali termohon Kapolsek Bontonompo Polres Gowa, Misbahuddin, S.Sos, untuk praperadilan di Kantor Pengadilan Neberi (PN) Gowa, dengan alasan sibuk pengamanan Natal Tahun Baru (Natur) dan pemilu. Namun alasan kurang masuk akal, justru mendapat bantahan dari Kuasa Hukum Sudding Dg Nyampa Cs Arryawansyah, SH, Cs.


Sebagai korban kata, inisial (S), tentang tindak pidana penganiayaan dan Bapak saya Sudding Dg Nyampa, korban Pengancaman benda penusuk jenis parang, pelaku Agus Jarung 30 tahun.

Mirisnya, setelah masuk Kapolsek Bontonompo Polres Gowa, Misbahuddin, S.Sos, yang baru, menggantikan Kapolsek Hasan Fadly, kembali menguap akibatnya, saya dan bapak saya dijadikan tersangka atas tuduhan pengeroyokan dan saksi utama Kepala desa Tindang Kecamatan Bontonompo Selatan (Bonsel) Gowa, Kamaruddin Dg Gading 55 tahun, dan Saksi ke 2 istri pelaku Agus Dg Jarung, perempuan muli Dg Kebo.

“Menurutnya, korban, jauh hari sebelum di lakukan permohonan Praperadilan, kami korban bersama keluarga mendatangi Kantor Kantor Polsek Bontonompo Polres Gowa, sekira Jam : 11.00, wita, siang. Saat itu korban bersama keluarga di desa Tindang, menemui Kapolsek Bontonompo Polres Gowa, Misbahuddin, untuk minta perdamaian, namun sayang tidak bisa diberi ruangan untuk bertemu dengan pelaku Agus Dg jarung, di tahanan.

Harapan saya selaku korban dijadikan tersangka, merasa lantaran tidak adanya sama sekali keadilan diterapkannya aturan sesuai dengan hukum acara ataupun sesuai dengan peraturan-peraturan Kapolri yang sudah diterapkan.

Sehingga, melalui Praperadilan termohon Kapolsek Bontonompo Polres Gowa, Misbahuddin, bersama penyidik, Munawar beserta Kanit Res, Misbahuddin, tentu kami minta pengadilan, namun dengan harapan dalam kasus di duga serba permainan, maka semua pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini agar dilakukan pemeriksaan. Ini demi mengembalikan citra baik polri di mata masyarakat. Sebagai korban di jadikan tersangka, nah !!! apa dasar saya ini ditulis sebagai tersangka mungkin itu saja, “kesal korban inisial (S) Rabu (27/12/2023)

Sebelumnya, itu Kapolsek Bontonompo Polres Gowa, Misbahuddin, di hubungi via Hanphone pribadinya, namu tak mau jawab pertanyaan wartawan…bersambung

Berita Terkait

MPU Aceh Timur : Intimidasi dan Politik Uang dalam Pilkada Hukumnya Haram dan Memecah Belah Persatuan Bangsa
Edukasi Bahaya Narkoba, Langkah Nyata Lapas Cilegon Bersama Polres Cilegon
Merasa Dizalimi Keuchik Seuneubok Panton Akan Tempuh Upaya Hukum
Medco E&P – BPMA Gelar Diskusi Hulu Migas Bersama Insan Pers Aceh Timur
Ibu Pengurus Tim Pemenangan Cagub Aceh Bustami Hamzah, Ketua RKB Kecamatan Darul Aman diduga dapat Ancaman
Berikan Santunan kepada Melinda, Forwatu Banten Ancam RSUD Drajat Serang Lapor Ombudsman
Ribuan Pengurus dan Anggota PPWI Se-Nusantara akan Datangi Lampung Timur, Ini Penjelasan Ketua DPC PPWI Lamtim
Nyaris Terjadi Lagi Pembunuhan Di Labuhan Ratu Lampung Timur
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 11:36 WIB

MPU Aceh Timur : Intimidasi dan Politik Uang dalam Pilkada Hukumnya Haram dan Memecah Belah Persatuan Bangsa

Kamis, 21 November 2024 - 03:40 WIB

Edukasi Bahaya Narkoba, Langkah Nyata Lapas Cilegon Bersama Polres Cilegon

Senin, 18 November 2024 - 20:50 WIB

Merasa Dizalimi Keuchik Seuneubok Panton Akan Tempuh Upaya Hukum

Sabtu, 16 November 2024 - 11:44 WIB

Medco E&P – BPMA Gelar Diskusi Hulu Migas Bersama Insan Pers Aceh Timur

Jumat, 15 November 2024 - 23:04 WIB

Ibu Pengurus Tim Pemenangan Cagub Aceh Bustami Hamzah, Ketua RKB Kecamatan Darul Aman diduga dapat Ancaman

Jumat, 15 November 2024 - 20:50 WIB

Berikan Santunan kepada Melinda, Forwatu Banten Ancam RSUD Drajat Serang Lapor Ombudsman

Jumat, 15 November 2024 - 16:00 WIB

Ribuan Pengurus dan Anggota PPWI Se-Nusantara akan Datangi Lampung Timur, Ini Penjelasan Ketua DPC PPWI Lamtim

Jumat, 15 November 2024 - 15:39 WIB

Nyaris Terjadi Lagi Pembunuhan Di Labuhan Ratu Lampung Timur

Berita Terbaru