tabloidputrapos.com – Banten – Mendagri mengeluarkan nomor 900.1.13.2/1736/SJ tertanggal 17 April 2024 yang isinya meminta Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, masyarakat dan stakeholders terkait perlu memberikan dukungan dalam rangka penguatan BPD Banten (Perseroda) Tbk sebagai bentuk komitmen dan partisipasi dalam memperkuat struktur keuangan dan peningkatan perekonomian daerah di wilayah Banten melalui penguatan struktur permodalan BPD Banten (Perseroda) Tbk seperti penyertaan modal, penempatan deposito dan investasi lainnya, serta penempatan RKUD pada bank tersebut.
“Bahwa sesuai ketentuan Pasal 126 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentiang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahwa Bendahara Umum Daerah dapat membuka rekening penerimaan dan rekening pengeluaran untuk mendukung kelancaran pelaksanaan operasional penerimaan dan pengeluaran daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang BPD Banten (Perseroda) Tbk maka Bupati serta Wali Kota dapat melakukan langkah penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut,” demikian inti dari surat Mendagri.
Senada dengan hal tersebut, H.Adi Abdillah Marta merespon dengan memberikan apresiasi. Praktisi Ekonomi Pendidikan Perbankan asli Banten ini menyatakan bahwa menyoal BPD tak hanya bicara soal penguatan permodalan dan bisnis didalamnya, namun lebih dari itu hal yang lebih penting adalah soal sense of belonging dan semangat kedaerahan dalam bingkai penguatan ekonomi melalui BPD itu sendiri.
Adi pun mengapresiasi PJ Gubernur Banten yang nyata telah konkrit bekerja demi Banten, sehingga BB terus concern didorong untuk maju dan setara dengan BPD lain. Selanjutnya tinggl “good will” dari para kepala daerah sejumlah 8 Kab/Kota di lingkup Provinsi Banten untuk segera menempatkan RKUD masing-masing di Bank Banten sebagai bentuk komitmen pemberdayaan bersama.
Lebih lanjut Adi menegaskan bahwa jika tindak lanjut tersebut terealisasi, yakinlah bahwa kepercayaan publik terutama masyarakat Banten pun akan menguat. Karena faktor utama bisnis perbankan adalah “trust” / kepercayaan publik. (Red)