TABLOID PUTRA POS | PALALAWAN – Penangkapan dan penahanan tiga orang oknum wartawan Online tanggal 30 Januari 2025 oleh Polres Pelalawan. Tim Kuasa Hukum yang di pimpin Maruli, S.H, M.H, menggelar Konferensi Pers, Senin (03/02/2025).
Konferensi pers ini, sengaja dilakukan Maruli, S.H, M.H bersama Yafanus Buulolo, S.H (Kuasa Hukum) untuk memaparkan pasal 335 yang disangkakan penyidik pembantu Reskrim Polres Pelalawan.
Kronologis peristiwa penahanan 3 Wartawan tersebut, sehubungan dengan viralnya vidio yang beredar itu dengan tuduhan premanisme, pungli di Jln. Lintas Timur.
Sementara kalau sudah viral itu kadang substansinya kita nggak tau seperti apa. Namun, kalau sudah viral publik jadinya yang meminta sanksi sosial. Estek yang diberikan akun tiktok yang beredar itu adalah, pungli dan premanisme di Jln. Lintas Timur namun masih di pertibel atau belum tentu itu benar seperti yang dikatakan itu.
Ketika beredar estek seperti itu seolah-olah itu kebenaran maka, dari visi kami sebagai kuasa hukum teman-teman yang di tahan di Polres Pelalawan dan kami menganggapnya bukan persoalan serius.
Ketika ditanyakan kepada klien pasal 335 KUHP pidana yang di sangkakan oleh teman – teman penyidik dan di sana mengatakan tidak melakukan kekerasan dan ancaman.
Dengan demikian menimbulkan suatu pertanyaan tentang unsur kekerasannya di mana?. unsur ancamannya di mana?, sehingga masih di pertibel dan perlu pendalaman atas kekerasan yang di lakukan oleh teman-teman dalam sangkaan itu.
“Benar, ancaman mana? dan kepada siapa? Apakah kekerasan itu kepada orang, kepada barang, atau yang lain-lain. ini yang belum kami dapatkan secara detail,” jelasnya.
Maruli menyebut bahwa penyidik mempunyai kewenangan untuk melaksanakan tugasnya, tapi pasal yang disangkakan tidak terlalu serius karena mereka tidak teroris, tidak melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan, terhadap anak di bawah umur, tidak merusak barang, tidak mencuri barang.
Kendatipun peristiwa hukum itu ada namun masih perlu di perdebatkan dalam konteks posisi hukum. Namun, terkait penahan tersangka oleh penyidik misalnya, itu kembali kepada penyidiknya karena dalil dan alasan penahanan merupakan kewenangan penyidik.
Walaupun sebelumnya, kita sudah menyampaikan permohonan untuk tidak di tahan. Namun itu terabaikan karena penyidiknya menyebut permohonan itu harus se-izin pimpinan.
Perlu juga diketahui. Pada Jumat 31 Januari 2025 yang lalu. Kita dari PH meminta bertemu dengan pimpinan seperti kasat reskrim/Kapolres Pelalawan. Tapi, apa yang kami dapatkan adalah mulai dari jam 10.00 WIB pagi sampai jam 19.00 WIB Malam tidak ada respon yang positif.
Bahkan kami disuruh menunggu yang akhirnya menunjukkan hal yang serius, nah pertanyaannya dimana keseriusan itu?. kami kuasa hukum teman-teman yang di tahan itu merasa misteri kasus itu.
Perlu di ketahui, sekian persoalan yang di sangkakan dengan pasal 335 tidak seserius ini. Namun kami tidak bisa interfensi tindakan penyidik untuk melaksanakan tugasnya.
Kita berharap 3 orang yang di tahan di Polres Pelalawan agar sehat-sehat dan keluarganya sabar. Kita tunggu proses selanjutnya dan kami sebagai kuasa hukum akan terus berupaya menyampaikan kepada penyidik dan pimpinan Polres Pelalawan agar penangguhan penahanan atau pertemuan percakapan pimpinan membuka ruang.
Sudah disampaikan sejak awal bahwa klien kami tidak di tahan dan yang kedua Kepolisian Republik Indonesia agar mempertemukan pelapor dan terlapor (tersangka) supaya menempuh aturan Restorative Justice (RJ) sesuai aturan dari 3 lembaga hukum yang menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan catatan deliknya delik aduan bila masih bisa di upayakan.
Anehnya, seakan-akan di sembunyikan.
Bahkan kami sudah berupaya meminta nomor telfon pelapor sampai hari ini belum di berikan.
Ada sesuatu hal yang memang menurut kami kuasa hukum menjadi misteri dan ini nantinya yang akan di buka di pengadilan, Ada apa sebenarnya.
Artinya peristiwa yang beredar itu esteknya adalah pungli dan premanisme, nah persoalannya, kita kan tidak tau sebelum sampai di TKP dimana perdebatan terjadi seperti dalam vidio itu. “Apa yang terjadi dari perjalan menjelang sampai di TKP itu, Bahkan sampai hari ini kita tidak tau karena BAP pelapor tidak kita tahu,” ungkapnya.
Artinya, apakah disini terjadi misteri atau di tempat lain misterinya, dan atau ada peristiwa lain yang membuat itu misteri hingga membuat Kepolisian akhirnya serius melihat ini sebuah peristiwa perbuatan melawan hukum. Nah, yang kami harapkan adalah keterbukaan dan pihak Kepolisian yang perlu bagi kami. Walaupun itu mereka punya kewenangan dengan segala aturan yang berlaku.
Kami melihat persoalan ini memang dipertibel dan kita juga akan berupaya menyelesaikan di luar pengadilan dan jika tidak bisa maka kita tetap berupaya membela klien kita dengan Argumentasi – argumentasi hukum yang bisa di gunakan.
Berikutnya adalah terhadap 3 orang yang di tahan Polres Pelalawan, mereka kan punya keluarga, mereka tulang punggung yang harus ada pertimbangan – pertimbangan khusus dari pimpinan. Sebab, secara kemanusiaan harus kita lihat juga anak dan istri mereka.
Ini yang perlu pertimbangan dari teman – teman kepolisian agar pendekatannya humanis juga represif. Jangan sampai ada dugaan seperti yang beberapa tokoh masyarakat dan teman- teman wartawan bahwa mereka di kriminalisasi. Saya katakan belum bisa memastikan dan buktikan hal itu. Apakah ini kriminalisasi atau bukan, inikan dipertibel.
Kami yakin dan percaya teman – teman bisa melihat terkait dengan penggunaan pasal 335 itu. Dulu pasal ini sering didalilkan perbuatan tidak menyenangkan atau pasal karet yang telah dihapus oleh MK pada tahun 2014.
Tapi sekarang substansinya adalah perbuatan kekerasan dan ancaman harus dibuktikan tentang bentuk ancaman dan dimana kekerasannya.
“Perbuatan kekerasan itu apa? dan perbuatan ancaman itu apa? dan alat buktinya apa? dan seterusnya, inikan dipertibel. Namun disisi lain. Pihaknya sebagai Advokat tidak bisa berdebat dengan aparat kepolisian melainkan di pengadilan karena tugas kepolisian itu adalah penyelidikan,” katanya.
Kami juga haru menjaga aturan – aturan sesuai kode etik kami pengacara yang tidak tabrak kiri dan kanan yang dapat menimbulkan benturan – benturan tidak penting.
Hari ini, kami tetap berupaya untuk memberikan yang terbaik mendampingi teman – teman (kliyen) dan meminta agar semua pihak harus ada kesabaran.
Yafanus Buulolo, S.H selaku Tim kuasa Hukum, merasa ada hal yang tidak wajar dalam proses penanganan perkara ini. Pasalnya, pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah pasal 335 ayat 1 ke 1.
Artinya, dalam analisa hukum atas pasal 335 itu merupakan tepiring. Kenapa hal itu tepiring karena ancaman pidananya paling lama 1 Tahun. Tetapi kami melihat proses penanganannya begitu serius di kepolisian dan sangat luar biasa.
Mengapa hal ini saya katakan luar biasa karena laporan polisinya masuk pada tanggal 22 Januari 2025 dan pemeriksaan pertama masih sebagai saksi dilakukan kepada 5 teman-teman wartawan pada tanggal 27 Januari 2025. Nah, setelah tanggal 27 langsung dilakukan penetapan tersangka pada 3 orang wartawan dan pada tanggal 30 Januari dilakukan penangkapan. Jadi begitu cepat.
Keseriusan kasus ini bagi kepolisian karena penangananya begitu cepat dan langsung dilakukan penangkapan. Padahal, sudah kami sampaikan bahwa orang – orang ini mempunyai itikad baik. Kapan pun diminta Polres bisa kami hadirkan dan mereka tidak pernah mangkir dari panggilan.
Jadi terlalu serius kami lihat proses ini sudah seperti menangani terorisme atau pelaku pembunuhan dan atau pelaku tindak pidana khusus lain.
Kita sadari juga bahwa teman-teman wartawan ini sebagai mitra dari aparat kepolisian, setidaknya saling menghargai. Proses itu bukan hanya karena sudah viral di akun sosial media Tiktok dan jangan juga sampai proses hukum acara itu dipercepat secepat mungkin.
Oleh karena itu, kami kuasa hukum menilai ada hal lain yang menurut kami bukan fokus pada kasus yang disangkakan kasus ini bagi kepolisian karena penangananya begitu cepat dan langsung dilakukan penangkapan. Padahal, sudah kamui sampaikan bahwa orang – orang ini mempunyai itikad baik. Kapan pun diminta Polres bisa kami hadirkan dan mereka tidak pernah mangkir dari panggilan.
Jadi terlalu serius kami lihat proses ini sudah seperti menangani terorisme atau pelaku pembunuhan dan atau pelaku tindak pidana khusus lain.
Kita sadari juga bahwa teman-teman wartawan ini sebagai mitra dari aparat kepolisian, setidaknya saling menghargai. Proses itu bukan hanya karena sudah viral di akun sosial media Tiktok dan jangan juga sampai proses hukum acara itu dipercepat secepat mungkin.
Oleh karena itu, kami kuasa hukum menilai ada hal lain yang menurut kami bukan fokus pada kasus yang disangkakan kepada teman – teman itu.
Mengenai Mobil Pick Up yang di kendarai sopir yang terlibat dalam persoalan tersebut, akan kita minta dihadirkan di persidangan nantinya. Karena menurut sopirnya milik Sicepat.
OBERDINkakan kepada teman – teman itu.
Mengenai Mobil Pick Up yang di kendarai sopir yang terlibat dalam persoalan tersebut, akan kita minta dihadirkan di persidangan nantinya. Karena menurut sopirnya milik Sicepat.
Jurnalis : OBERDIN