Mengokohkan Kehidupan Beragama di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

- Jurnalis

Kamis, 21 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : H. Akhmad Jajuli

tabloidputrapos.com – Lebak – Pada masa Menteri Agama (Menag) RI dijabat oleh Letjen TNI Purn. H. Alamsyah Ratuperwiranegara sangat dikenal istilah Trilogi Kerukunan Umat Beragama, yakni : 1). Kerukunan antara Umat Beragama dengan Pemerintah; 2) Kerukunan antar Umat Beragama; dan 3). Kerukunan di Internal Umat Beragama itu sendiri.

Kerukunan antara Umat Beragama dengan Pemerintah diwujudkan dengan baik melalui komunikasi dan koordinasi antara Menteri Agama dengan para Pimpinan Ormas (Organisasi Kasyarakatan) Keagamaan. Kerukunan Antar Umat Beragama diwujudkan dalam bentuk komunikasi dan saling toleransi di antara para Pimpinan Ormas Keagamaan dan di antara para Pemeluk Agama yang berbeda. Kemudian, Kerukunan di Internal Umat beragama diwujudkan oleh komunikasi dan kerjasama antar Pemeluk Agama dalam Agama yg sama : antar Pemeluk Agama Islam, sesama Pemeluk Katolik, sesama Pemeluk Protestan, sesama Pemeluk Agama Budha, sesama Pemeluk Agama Hindu, serta sesama Pemeluk Konghucu.

Di internal pemeluk Agama Islam terdapat banyak Ormas Keagamaan, antara lain : 1). Muhammadiyah (didirikan di Yogyakarta, 18 November 1912 M/8 Dzulhijjah 1330 H); 2). Mathla’ul Anwar (Menes, Banten, 10 Juli 1916 M/10 Syawal 1334 H); 3). Persatuan Islam (,Bandung, 12 September 1923 M/2 Safar 1342 H); 4). Nahdlatul ‘Ulama (Surabaya, 31 Januari 1926 M/16 Rajab 1344 H), serta sejumlah Ormas Keagamaan Islam lainnya. Para Tokoh Organisasi Keagamaan Islam (Zu’ama), para Ulama dan para Intelektual Muslim telah mendirikan MUI (Majelis Ulama Indonesia) di Jakarta pada tanggal 26 Juli 1975 M/7 Rajab 1395 M.

Di antara Pemeluk Agama lainnya terdapat : KWI (Konferensi Wali Gereja Indonesia) — untuk Agama Katolik; PGI (Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia), — untuk Kristen Protestan; WALUBI (Perwakilan Umat Budha Indonesia); MPHDI (Mahasabha Parisada Hindu Darma Indonesia); serta sejumlah Organisasi Keagamaan lainnya.

Untuk lebih mengintensifkan Komunikasi di antara Ormas2 Keagamaan itu maka telah dibentuk FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) di Indonesia berdasarkan Peraturan Bersama antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI dengan Menteri Agama (Menag) RI Nomor 8 Tahun 2006 dan Nomor 9 Tahun 2006.

Kelembagaan Keagamaan di Kabupaten Lebak

Berdasarkan data berhasil ditelusuri (tahun 2021) bahwa Jumlah Masjid sebanyak 1.517 Buah, Mushola (1.528), dan Pesantren sebanyak 2.152 Buah (sebanyak 1.961 Buah merupakan Lembaga Kitab dan sebanyak 191 Buah merupakan Lembaga Kitab dan Satuan Pendidikan).

Adapun Jumlah Madrasah di Lebak — yang secara kelembagaan dinaungi oleh Kemenag RI — adalah sebagai berikut : Raudhatul Athfal/Taman Kanak-kanak (181 Buah), Madrasah Ibtidaiyah 247 Buah (Negeri : 2, Swasta : 245); Madrasah Tsanawiyah : 274 Buah (Negeri : 5, Swasta : 269); serta Madrasah Aliyah sebanyak 113 Buah (Negeri : 3, Swasta : 110). Total : 815 Lembaga (Negeri : 10, Swasta : 805).

Jumlah Tempat Ibadah di luar Agama Islam, sebagai berikut : Gereja Katolik : 1 (satu) Buah; Gereja Kristen Protestan : 2 (dua) Buah; dan Vihara : 1 (satu) Buah.

Fungsi dan Peran Ormas dan Lembaga Keagamaan

Fungsi utama Ormas dan Lembaga Keagamaan adalah meningkatkan Ketaqwaan Warga Negara kepada Tuhan Yang Mahaesa, Allah SWT. Selebihnya berkewajiban memberi arahan, panduan, dan bimbingan kepada penganutnya masing-masing untuk menjalankan ibadat dan kewajiban2 keagamaan lainnya.

Ormas dan Lembaga2 Keagamaan itu juga berperan mewujudkan masyarakat yang tertib, aman, damai, mencegah dan menghindari tindak kejahatan serta mewujudkan masyarakat yang rukun, guyub dan sejahtera.

Melihat betapa strategisnya fungsi dan peran Ormas dan Lembaga Keagamaan itu sudah sewajarnya pihak Pemerintah Daerah (Lebak) memberikan fasilitas dan insentif dalam pelaksanaan fungsi dan peran strategis itu melalui pemberian Dana Hibah sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Hibah Daerah.

Khusus untuk Pesantren telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren.

Dengan terwujudnya Trilogi Kerukunan Beragama, dengan hadirnya FKUB, dan adanya Bantuan dan Fasilitasi berupa Dana Hibah Daerah dari Pemerintah Daerah (Lebak) maka insya Allah Kehidupan Beragama di Kabupaten Lebak akan semakin semarak, kokoh dan kondusif.

Insya Allah.

(Penulis adalah Warga Banten Asal Kampung/Desa Cilangkahan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak).

Berita Terkait

Komisi III DPR RI Apresiasi Polda Jatim Tangani Laka Bus di Batu
Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Penganiayaan Suporter di Stadion Patriot Dan Kejahatan Umum Serta Pencurian Dengan Pemberatan
Persoalan Narkoba Di Indonesia Sangat Memprihatinkan Bahkan dapat predikat ” INDONESIA DARURAT NARKOTIC “
Bravo…Bareskrim Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal Selama 3 Bulan Terakhir
BREAKING NEWS! Si Jago Merah “Ngamuk” Di Pasar Sukaraja Semaka Tanggamus
Marak Para Pemain BBM Ilegal Di Tangerang Mana Nie APH Dan Bp. Migas Di Duga Tutup Mata
Tragedi di Pagi Buta: Toko Mangga Dua Store di Way Jepara Dilalap Api
PPWI Lampung Timur Mengutuk Keras Kekerasan Seksual Anak Di Bawah Umur Yang Diduga Dilakukan Oleh Karyawan Texas Karaoke
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 17:46 WIB

Komisi III DPR RI Apresiasi Polda Jatim Tangani Laka Bus di Batu

Rabu, 19 Februari 2025 - 20:39 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Penganiayaan Suporter di Stadion Patriot Dan Kejahatan Umum Serta Pencurian Dengan Pemberatan

Minggu, 16 Februari 2025 - 16:28 WIB

Persoalan Narkoba Di Indonesia Sangat Memprihatinkan Bahkan dapat predikat ” INDONESIA DARURAT NARKOTIC “

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:32 WIB

Bravo…Bareskrim Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal Selama 3 Bulan Terakhir

Senin, 27 Januari 2025 - 14:54 WIB

BREAKING NEWS! Si Jago Merah “Ngamuk” Di Pasar Sukaraja Semaka Tanggamus

Senin, 27 Januari 2025 - 12:40 WIB

Marak Para Pemain BBM Ilegal Di Tangerang Mana Nie APH Dan Bp. Migas Di Duga Tutup Mata

Sabtu, 25 Januari 2025 - 10:15 WIB

Tragedi di Pagi Buta: Toko Mangga Dua Store di Way Jepara Dilalap Api

Sabtu, 25 Januari 2025 - 10:12 WIB

PPWI Lampung Timur Mengutuk Keras Kekerasan Seksual Anak Di Bawah Umur Yang Diduga Dilakukan Oleh Karyawan Texas Karaoke

Berita Terbaru