Maryami Warga Desa Senanghati Gugat Rp 1 Miliar: Kasus Pemindahan Lokasi Pembangunan SPAM di Lebak Selatan

- Jurnalis

Jumat, 18 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak,—Maryami (52 tahun), seorang janda penyandang disabilitas asal Desa Senanghati, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, mengajukan gugatan senilai Rp 1 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Lebak, Dinas PUPR dan pihak lainya terkait lahan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Gugatan tersebut disampaikan Maryami dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 4 DPRD Lebak, di ruang Komisi IV DPRD Lebak, Rangkasbitung, Rabu 16 Oktober 2024.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan Komisi 4 DPRD Lebak ini, dipimpin Ketua Komisi 4 DPRD Lebak, DR. Ujang Giri, didampingi Wakil Ketua Komisi 4, Agus Ider Alamsyah dan para anggota lainya.
Salah satu anggota Komisi 4, Muamar Adi Prasetya, mempertanyakan ketidakhadiran Kepala Dinas PUPR Lebak, Irfan Sayutupika, ST, yang tidak hadir dan mengirimkan perwakilan, Hendro, Kabid Cipta Karya dan seorang staf.
“Sejak semalam saya menghubungi Kepala Dinas PUPR, tetapi tidak ada respons. Saya minta hari ini Kadis PUPR menghubungi saya karena ini adalah aspirasi warga yang saya wakili. Ini masalah serius yang terjadi di daerah pemilihan saya di Lebak Selatan,” tegas Muamar, anggota DPRD dari Partai Golkar.
Rijal, anggota Komisi 4 DPRD Lebak, turut mengungkapkan bahwa memang ada pengakuan dari pihak Cipta Karya mengenai pergeseran lokasi pembangunan. Ia menegaskan bahwa rapat ini akan dijadwalkan ulang dengan kehadiran semua pihak terkait, termasuk Kepala Dinas PUPR, Inspektorat, dan Kepala Desa Senanghati.
“Kami akan memanggil semua pihak terkait agar masalah ini dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan tidak ada yang dirugikan,” tutup Rijal.
Dalam RDP, Kuasa Hukum Maryami, Asep Setiawan, menyoroti bahwa tindakan Bidang Cipta Karya dianggap semena-mena karena melanggar perjanjian awal terkait lokasi pembangunan. “Penentuan titik pembangunan SPAM ini tidak sesuai dengan perjanjian hibah yang diberikan oleh Maryami. Kami anggap ini sebagai tindakan penyerobotan tanah,” tegas Asep.
Asep juga menekankan bahwa pihaknya saat ini masih berharap penyelesaian dapat dicapai melalui jalur RDP. Namun, jika tidak ada solusi dalam pertemuan tersebut, ia mengindikasikan bahwa pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

 

Awalnya, Maryami menghibahkan lahan berukuran 4×4 meter persegi di belakang rumahnya untuk pembangunan SPAM. Namun, dalam pelaksanaannya, pembangunan dilakukan di samping rumah Maryami, yang ia rencanakan sebagai lokasi rumah anaknya di masa depan. Merasa dirugikan, Maryami, dengan didampingi kuasa hukum Asep Setiawan, menggugat ganti rugi materil dan imateril karena merasa tertekan oleh ancaman dan cemoohan masyarakat.
Dalam RDP, Kuasa Hukum Maryami, Asep Setiawan, dari Kantor Hukum Firman T Guntur S, S.H. & Rekan, menyoroti bahwa tindakan Dinas PUPR dan rekanan pelaksana dianggap semena-mena karena melanggar perjanjian awal terkait lokasi pembangunan.
“Penentuan titik pembangunan SPAM ini tidak sesuai dengan perjanjian hibah yang diberikan oleh Maryami. Kami anggap ini sebagai tindakan penyerobotan tanah,” tegas Asep.
Kabid Ciptakarya, Hendro, mengatakan, kenapa persoalan tanah muncul setelah pembangunan selesai dan tidak dari awal. Bahwa pembangunan SPAM di Desa Senanghati, berdasarkan usulan masyarakat. Salah satu point persyaratan tersedianya lahan untuk lokasi pembangunan.
“Lokasi lahan adalah hibah dari Bu Maryami berukruan 4×4 meterpesegi. Pernyataan hibah ditandatangani bu Maryami dan disaksikan Kepala Desa Senanghati, Agus,”jelas Hendro.
Karena para pihak tidak lengkap hadir, maka RDP akan di agendakan ulang dengan waktu yang akan ditentukan dan diharapkan kehadiran semua pihak terkait, termasuk Kepala Dinas PUPR, Inspektorat, rekanan pelaksana dan Kepala Desa Senanghati.
Kasus lahan yang digunakan proyek SPAM senilai Rp 632.750.000,- ini, bersumber dari DAK tahun 2024 dan menjadi perhatian publik karena melibatkan warga kecil yang merasa dirugikan oleh pemerintah dalam proyek vital bagi kebutuhan masyarakat.–(*)

Berita Terkait

Jaga Ketertiban Ramadhan, Sat Lantas Polres Pidie Jaya Tindak Balap Liar dan Knalpot Brong
Anggota Sabhara Polres Pelabuhan Makassar Jadi Korban Serangan Busur Geng Motor
Sidak Pasar Satgas Pangan Polres Nganjuk Pastikan Ketersediaan Bapokting Aman Jelang Idul Fitri
Kapolsek Indra Makmu Pimpin Langsung Amankan Dua Pelaku Narkoba, 34 Paket Sabu Disita
Beredar undangan buka puasa diadakan di.Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Takalar,bersama masyarakat 
Dukung Ketahanan Pangan, TNI Dari Kodim 0703/Cilacap Sergap Gabah
Ramadan di Novotel Makassar : Tunaikan ibadah, Ragam Kuliner Istimewa dan Hadiah Umroh”
Bakso Raksasa Mas Adi Bontonompo, Sensasi Kuliner Baru di Gowa
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Maret 2025 - 14:34 WIB

Jaga Ketertiban Ramadhan, Sat Lantas Polres Pidie Jaya Tindak Balap Liar dan Knalpot Brong

Selasa, 4 Maret 2025 - 10:02 WIB

Anggota Sabhara Polres Pelabuhan Makassar Jadi Korban Serangan Busur Geng Motor

Senin, 3 Maret 2025 - 14:20 WIB

Sidak Pasar Satgas Pangan Polres Nganjuk Pastikan Ketersediaan Bapokting Aman Jelang Idul Fitri

Senin, 3 Maret 2025 - 14:15 WIB

Kapolsek Indra Makmu Pimpin Langsung Amankan Dua Pelaku Narkoba, 34 Paket Sabu Disita

Minggu, 2 Maret 2025 - 23:06 WIB

Beredar undangan buka puasa diadakan di.Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Takalar,bersama masyarakat 

Minggu, 2 Maret 2025 - 19:23 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, TNI Dari Kodim 0703/Cilacap Sergap Gabah

Minggu, 2 Maret 2025 - 08:57 WIB

Ramadan di Novotel Makassar : Tunaikan ibadah, Ragam Kuliner Istimewa dan Hadiah Umroh”

Jumat, 28 Februari 2025 - 19:39 WIB

Bakso Raksasa Mas Adi Bontonompo, Sensasi Kuliner Baru di Gowa

Berita Terbaru

Berita Polisi

Polisi Evakuasi Lansia Korban Terdampak Banjir di Cengkareng

Selasa, 4 Mar 2025 - 22:39 WIB