tabloidputrapos.com – Lebak – Menyikapi aduan dari masyarakat dengan Maraknya perampasan Unit Roda Dua, di beberapa Jalur Jalan Raya di Kabupaten Lebak perihal dugaan pengambilan Unit roda dua di jalanan oleh Oknum Debt Collector, Ormas Kemasyarakatan Badak Banten Lebak Selatan merasa resah dan geram kepada Oknum yang Mengaku Debt Collector, Pada Minggu 23/07/2023
Menanggapi aduan dari warga masyarakat, di beberapa kecamatan seperti Kecamatan Cikulur, Cileles, Gunungkencana, dan Panggarangan, perihal dugaan pengambilan Unit roda dua di jalanan oleh Oknum Debt Collector atau di sebut juga sebagai Mata Elang ( Matel ).
Seperti yang telah terjadi pada hari Sabtu 22/07/203 di depan kantor Kecamatan Cikulur korban sempat diajak berkeliling ke wilayah Kadubanen, Pandeglang, lalu korban diberi Ongkos untuk pulang kerumahnya di kecamatan Panggarangan kabupaten Lebak.
Sementara menurut Asep Pahrudin Aktivis Ormas Badak Banten ia mengatakan Dengan kejadian perampasan unit roda dua Oleh Oknum Yang mengaku Sebagai Debt Collector serta sudah meresahkan Masyarakat dirinya akan berkoordinasi dengan Pihak Aparat Penegak Hukum di Wilayah tersebut.
” Menanggapi aduan dari Masyarakat kami akan berkoordinasi kepada Aparat Penegak Hukum agar tidak terjadi kembali hal demikian, Oknum yang mengaku sebagai Debt Collector tidak boleh di biarkan berkeliaran di wilayah Zona mereka Berkeliaran khususnya Lebak Selatan, dan kami selaku Ormas Badak Banten tidak akan tinggal diam, akan terus mencari kebenarannya terkait Oknum Debt Collector yang diduga sudah merampas secara paksa kendaraan roda dua di wilayah Lebak Selatan, “tandasnya.
Padahal sudah Jelas di tuangkan dalam Undang – undang Pidusia tentang hak perlindungan Konsumen, ” kata Asep lanjutnya, Krediturnya bermasalah telah diatur di dalam UU no 42 tahun 1999 tentang jaminan Pidusia, yang artinya ketika Kreditur, Konsumen, bermasalah dalam masa angsuran nya, itu yang berhak menyelesaikan dan memutuskan segala sesuatu persoalannya adalah pihak pengadilan, jadi tidak ada hak kewenangan selaku Debt Collector menarik paksa kendaraan di jalan.” terangnya pada Awak Media Saat di wawancara.
Masih Asep menambahkan ” Maka dari itu Saya meminta kepada seluruh kalangan masyarakat, agar tidak memberikan ruang lokasi di masing masing wilayah, karena tindakan mereka sudah meresahkan dan tidak nyaman di lingkungan masyarakat jika terjadi kembali segera melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum, “pungkasnya. ( Tim red )