Provinsi Banten,” Tabloid Putrapos.Com.-
Menteri Sosial (Mensos) menemukan banyak Penduduk Banten yang masuk (Kelompok) desil 10 jadi penerima bansos, sedangkan desil 10 ini merupakan sudah paling kaya. Bahkan derdasarkan Data Kemensos sebanyak 334.415 warga Banten Penerima Bansos, sebanyak 4.386 orang diantaranya merupakan orang kaya. Selain itu terdapat 197.517 penerima PKH dan Sembako serta masih banyak usia produktif, yakni usia 15-50 tahun yang juga mendapatkan bantuan tersebut. Ada 45.355 orang yang menerima PKH lebih dari 10 tahun, bahkan 13.133 diantaranya telah menerima sejak tahun 2013.
Menurut Sekretaris LMPI Provinsi Banten, Hasan Ashari “Kondisi seperti ini sangat memprihatinkan mengingat Kemensos menerima data tentunya berdasarkan informasi yang disampaikan oleh para Pendamping yang bersumber dari Pemerintah Desa, RW dan RT yang diduga telah memberikan data / memanipulasi data Penerima PKH tersebut”.
“untuk itu kami meminta bagi seluruh penerima Bantuan Sosial (Bansos) di Provinsi Banten yang bukan semestinya segera mengajukan Pengunduran diri sebagai penerima Bansos. Kemudian bagi RT, RW dan Kepala Desa segera mengevaluasi dan merevisi penerima Bansos yang kemudian dilaporkan kembali kepada Kemensos. Dan jika penyimpangan ini masih tetap terjadi berarti kami menduga adanya manipulasi data penerima Bantuan Sosial tersebut. Tentu Hal ini akan kami laporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai bentuk perbuatan melawan hukum, karena telah merugikan negara dan orang lain yang seharusnya menerima hak tersebut” Tandas Hasan.
Ditempat terpisah Ketua LMPI Provinsi Banten Jhonner Sihite P Menambahkan “Dinas Sosial juga harusnya ikut bertanggung jawab terkait Data Penerima Bansos yang tidak tepat sasaran karena kami menilai Pengawasan dari Dinas tersebut sangat lemah atau apakah ada sesuatu juga. Dan inilah yang akan kami pertanyakan sejauh mana pengawasan Dinas Sosial Provinsi Banten dan Kabupaten / Kota dalam hal penentuan Penerima Bantuan Sosial sehingga terjadi Tidak Tepat Sasaran” Tegas Jhon panggilan sehari harinya.
Mari kita saling mengingatkan untuk menghindari manipulasi data penerima Bansos, karena ini merupakan bentuk pelanggaran hukum dan juga sangat merugikan orang lain yang seharusnya menerima Bantuan tersebut.
(RED)