Lima Bocah Laki-laki Di Cabuli Pemuda Ini Dijerat Pasal Perlindungan Anak

- Jurnalis

Jumat, 10 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid Putrapos Jakarta Barat — Seorang pemuda berinisial AFA (23 tahun), warga dusun Tengah Subang harus berurusan dengan pihak Kepolisian karena melakukan aksi cabul terhadap 5 (lima) bocah laki-laki di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa pelaku telah menjalani pemeriksaan dan ditahan.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar AKBP Andri Kurniawan saat dikonfirmasi, Jumat, 10/5/2024.

Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Reliana Sitompul, menjelaskan bahwa pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap lima bocah laki-laki.

Kejadian bermula saat pelaku masuk ke ruang tamu rumah salah satu korban pada hari Kamis, 9 Mei 2024, sekitar pukul 11.30 WIB.

Pelaku masuk ke rumah dan mengaku ingin membeli pulsa. Namun, setelah diperiksa, tidak ditemukan handphone di kantong celana pelaku.

Orang tua korban curiga dan memeriksa rumah, namun tidak ada barang yang hilang.

Kemudian, anak kedua pelapor mengaku bahwa pelaku telah melakukan perbuatan cabul dengan memegang area sensitifnya.

Orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Metropolitan Jakarta Barat.

Reliana menjelaskan bahwa pelaku akan dipertanggungjawabkan dengan Pasal 82 UURI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Bagas

Berita Terkait

Polres Kediri Kota Himbau Pengguna Jalan untuk Keselamatan Arus Balik Liburan
Pastikan Perayaan Imlek Aman, Polres Kediri Kota Gelar KRYD
BREAKING NEWS! Si Jago Merah “Ngamuk” Di Pasar Sukaraja Semaka Tanggamus
Marak Para Pemain BBM Ilegal Di Tangerang Mana Nie APH Dan Bp. Migas Di Duga Tutup Mata
Polres Kediri Kota Amankan Konser Musik Bertajuk ” LANGIT DEWA 19 ” di Tirtoyoso Park Kediri
Warga Keluhkan Lambat SK Kementerian ATR / BPN Untuk Sertifikat Rumah Ibadah
Tragedi di Pagi Buta: Toko Mangga Dua Store di Way Jepara Dilalap Api
PPWI Lampung Timur Mengutuk Keras Kekerasan Seksual Anak Di Bawah Umur Yang Diduga Dilakukan Oleh Karyawan Texas Karaoke
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 21:19 WIB

Polres Kediri Kota Himbau Pengguna Jalan untuk Keselamatan Arus Balik Liburan

Selasa, 28 Januari 2025 - 21:13 WIB

Pastikan Perayaan Imlek Aman, Polres Kediri Kota Gelar KRYD

Senin, 27 Januari 2025 - 14:54 WIB

BREAKING NEWS! Si Jago Merah “Ngamuk” Di Pasar Sukaraja Semaka Tanggamus

Senin, 27 Januari 2025 - 12:40 WIB

Marak Para Pemain BBM Ilegal Di Tangerang Mana Nie APH Dan Bp. Migas Di Duga Tutup Mata

Minggu, 26 Januari 2025 - 19:05 WIB

Polres Kediri Kota Amankan Konser Musik Bertajuk ” LANGIT DEWA 19 ” di Tirtoyoso Park Kediri

Sabtu, 25 Januari 2025 - 12:20 WIB

Warga Keluhkan Lambat SK Kementerian ATR / BPN Untuk Sertifikat Rumah Ibadah

Sabtu, 25 Januari 2025 - 10:15 WIB

Tragedi di Pagi Buta: Toko Mangga Dua Store di Way Jepara Dilalap Api

Sabtu, 25 Januari 2025 - 10:12 WIB

PPWI Lampung Timur Mengutuk Keras Kekerasan Seksual Anak Di Bawah Umur Yang Diduga Dilakukan Oleh Karyawan Texas Karaoke

Berita Terbaru

Bisnis

5 Kesalahan Umum saat Membuka Rekening Badan Usaha

Kamis, 30 Jan 2025 - 21:52 WIB