Laporan Yang Mempersoalkan Kenaikan Honor Guru Madrasah Cermin Ketidakpahaman Hukum dan Tak Mengerti Demokrasi
Serang- sejumlah orang yang mengatasnamakan Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Demokrasi melaporkan adanya dugaan pelanggaran politik uang yang diduga dilakukan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang Nomor Urut 2 Ratu Zakiyah-Najib Hamas.
Laporan itu dilandaskan pada adanya pemberitaan Paslon Nomor Urut 2 menjanjikan kenaikan honorarium guru madrasah sebesar 600 ribu rupiah perbulan.
Laporan itu mempersoalkan peningkatan kesejahteraan guru Madrasah yang dijanjikan Ratu Zakiyah-Najib Hamas ditanggapi lugas oleh Kuasa hukum Paslon Nomor urut 2.
Daddy Hartadi Kuasa Hukum Paslon Ratu Zakiyah-Najib Hamas saat dikonfirmasi wartawan di Bawaslu Kabupaten Serang, Rabu,9 Oktober 2024, merasa lucu mendengar adanya laporan tersebut. Daddy menyampaikan kok bisa mengatasnamakan tim advokasi masyarakat pendukung demokrasi justru gak ngerti demokrasi dan gak paham hukum.
Ketidakpahaman terhadap hukum demokrasi yang dimaksud Daddy adalah pada menginterpretasikan pasal 66 ayat 2 hurup c PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Yang dimaksud pada pasal 66 ayat 2 adalah pada perbuatan yang menjanjikan uang atau materi lainnya secara langsung baik uang atau materi yang berasal dari Paslon, atau tim kampanye untuk mempengaruhi pemilih memilih Paslon tertentu.
Diungkap Daddy untuk terpenuhinya unsur pelanggaran pada pasal 66 ayat (2) Uang atau materinya harus berasal dari uang Paslon atau uang tim kampanye paslon. Sementara tambah Daddy yang dijanjikan oleh Paslon Nomor urut 2 kepada Persatuan Guru Madrasah peningkatan insentif dan honorarium guru madrasah sebesar 600 RB perbulan adalah menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah jika terpilih Sebagai Bupati dan wakil Bupati Serang.
Artinya kata Daddy Paslon nomor urut 2 akan mensejahterakan rakyat dalam konteks ini guru madrasah melalui politik anggaran dengan mengalokasikan anggaran Pada APBD Kabupaten Serang untuk kesejahteraan guru madrasah. “Jadi yang melapor harus tahu hukumnya apa itu definisi politik uang dan politik anggaran yang diatur peraturan perundang-undangan, agar terkesan tidak asal lapor.
Jadi harus paham dulu apa yang dilaporkan sebelum melapor. Agar tidak terlihat gagap hukum.Masa tidak bisa bedakan definisi politik uang dan politik anggaran”,terangnya.
Terlebih kata Daddy kesepakatan Paslon Nomor 2 untuk memperjuangkan kesejahteraan guru madrasah itu dilakukan jauh sebelum Paslon Ratu Zakiyah- Najib Hamas ditetapkan sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang oleh KPU, jadi secara demokrasi itu sifatnya menampung dan memperjuangkan aspirasi rakyat, yang akan diimplementasikan melalui politik anggaran jika terpilih menjadi Bupati Dan Wakil Bupati Serang. “Seharusnya dengan mengatasnamakan masyarakat Pendukung Demokrasi, lebih tau bahwa bisa dilakukan perjuangan politik anggaran oleh mereka yang berhasil duduk dikekuasaan legislatif sebagai anggota DPR atau DPRD dan mereka yang berhasil duduk di Kekuasaan Eksekutif sebagai Presiden atau kepala daerah. Tujuannya dilakukan untuk kesejahteraan rakyat melalui rasionalisasi anggaran agar anggaran belanja langsung lebih bermanfaat untuk rakyat bukan malah dijadikan dasar melapor dugaan pelanggaran. Ya pasti ditolak laporannya”, tuturnya.
Sementara koordinator tim hukum Paslon 2 Ratu Zakiyah-Najib Hamas Cecep Azhar membenarkan bahwa ada laporan itu dan kita akan dampingi Paslon untuk memberikan klarifikasinya ke Bawaslu jika ada permintaan untuk memberikan klarifikasi. Namun Cecep menyayangkan laporan -laporan ‘kurang berkualitas’ seperti itu hanya terkesan ngerjain Bawaslu untuk sibuk manggilin Paslon. “Tidak bermutu laporannya, hanya terkesan bikin Bawaslu sibuk panggilin peserta pemilihan, dan terkesan ngerjain Bawaslu.
Laporan seperti itu jadi bumerang bagi Paslon yang lain seolah-olah ini laporan pesanan Paslon lain,” Siapa yang mendalilkan dia harus buktikan tegasnya.