Lapor Bapak Kapolres Blitar.. !!! Tambang Pasir Menggunakan Mesin Diesel Penyedot Makin Merajalela di Gandusari Blitar

- Jurnalis

Selasa, 31 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid Putra Pos | Blitar – Praktek penambangan pasir menggunakan mesin diesel penyedot ( mekanik ) keberadaannya sangat marak dan menjamur di kawasan Gandusari, Kabupaten Blitar Jawa Timur. Beberapa alat penyedot pasir nampak secara terang – terangan beraktivitas di lokasi yang masuk wilayah hukum Polres Blitar Polda Jatim itu.

Menariknya, meskipun lokasi tersebut kerap kali diwartakan oleh berbagai media online sebelumnya, namun hingga saat ini, hingga berita ini dinaikkan, keberadaan praktek pengeksploitasian sumber daya alam di lokasi tersebut tetap berlangsung.

Pantauan wartawan media ini di lokasi, pada Selasa siang 24 Oktober 2023 lalu, nampak puluhan kendaraan dump truk lalu lalang keluar masuk mengangkut pasir yang diambil dari lokasi tersebut dan dibawa ke luar lokasi.

Nampak pula  beberapa orang yang bekerja di setiap titik galian pasir bertugas memantau mesin penyedot pasir tersebut. Pekerja itu membuat aliran air pembuangan untuk mengalirkan pasir bercampur air yang dikeluarkan dari mesin penyedot.

Di lokasi itu para penambang pasir nampak berjejer – jejer di beberapa titik lokasi. Dengan menggunakan mesin diesel yang dimodifikasi sedemikian rupa, mereka mengambil Sumber Daya Alam itu. Lalu pertanyaannya, Apakah mereka sudah memiliki ijin dari Pemerintah untuk mengambil pasir di lokasi tersebut ?,

Sekedar untuk diketahui, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.

Bersambung …

(Tim )

Penulis : Tim Investigasi

Berita Terkait

Koalisi Suara Rakyat Banten Gelar Aksi Damai : Di Duga Adanya Penjualan Aset Atau Fentaris Dinas Pertanian Kota Serang
Waspada! Polda Lampung Imbau Masyarakat Tidak Sembarangan Meminjamkan Kendaraan
Piala Lomba Fashion Show Busana Pesta Chinese New Year 2025 Diraih Oleh Putri Dari Perwira Polri
Polres Kediri Kota Himbau Pengguna Jalan untuk Keselamatan Arus Balik Liburan
Pastikan Perayaan Imlek Aman, Polres Kediri Kota Gelar KRYD
BREAKING NEWS! Si Jago Merah “Ngamuk” Di Pasar Sukaraja Semaka Tanggamus
Marak Para Pemain BBM Ilegal Di Tangerang Mana Nie APH Dan Bp. Migas Di Duga Tutup Mata
Polres Kediri Kota Amankan Konser Musik Bertajuk ” LANGIT DEWA 19 ” di Tirtoyoso Park Kediri
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 22:48 WIB

Koalisi Suara Rakyat Banten Gelar Aksi Damai : Di Duga Adanya Penjualan Aset Atau Fentaris Dinas Pertanian Kota Serang

Kamis, 30 Januari 2025 - 19:01 WIB

Waspada! Polda Lampung Imbau Masyarakat Tidak Sembarangan Meminjamkan Kendaraan

Rabu, 29 Januari 2025 - 22:46 WIB

Piala Lomba Fashion Show Busana Pesta Chinese New Year 2025 Diraih Oleh Putri Dari Perwira Polri

Rabu, 29 Januari 2025 - 21:19 WIB

Polres Kediri Kota Himbau Pengguna Jalan untuk Keselamatan Arus Balik Liburan

Selasa, 28 Januari 2025 - 21:13 WIB

Pastikan Perayaan Imlek Aman, Polres Kediri Kota Gelar KRYD

Senin, 27 Januari 2025 - 14:54 WIB

BREAKING NEWS! Si Jago Merah “Ngamuk” Di Pasar Sukaraja Semaka Tanggamus

Senin, 27 Januari 2025 - 12:40 WIB

Marak Para Pemain BBM Ilegal Di Tangerang Mana Nie APH Dan Bp. Migas Di Duga Tutup Mata

Minggu, 26 Januari 2025 - 19:05 WIB

Polres Kediri Kota Amankan Konser Musik Bertajuk ” LANGIT DEWA 19 ” di Tirtoyoso Park Kediri

Berita Terbaru