Lapor Bapak Kapolres Blitar.. !!! Tambang Pasir Menggunakan Mesin Diesel Penyedot Makin Merajalela di Gandusari Blitar

- Jurnalis

Selasa, 31 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid Putra Pos | Blitar – Praktek penambangan pasir menggunakan mesin diesel penyedot ( mekanik ) keberadaannya sangat marak dan menjamur di kawasan Gandusari, Kabupaten Blitar Jawa Timur. Beberapa alat penyedot pasir nampak secara terang – terangan beraktivitas di lokasi yang masuk wilayah hukum Polres Blitar Polda Jatim itu.

Menariknya, meskipun lokasi tersebut kerap kali diwartakan oleh berbagai media online sebelumnya, namun hingga saat ini, hingga berita ini dinaikkan, keberadaan praktek pengeksploitasian sumber daya alam di lokasi tersebut tetap berlangsung.

Pantauan wartawan media ini di lokasi, pada Selasa siang 24 Oktober 2023 lalu, nampak puluhan kendaraan dump truk lalu lalang keluar masuk mengangkut pasir yang diambil dari lokasi tersebut dan dibawa ke luar lokasi.

Nampak pula  beberapa orang yang bekerja di setiap titik galian pasir bertugas memantau mesin penyedot pasir tersebut. Pekerja itu membuat aliran air pembuangan untuk mengalirkan pasir bercampur air yang dikeluarkan dari mesin penyedot.

Di lokasi itu para penambang pasir nampak berjejer – jejer di beberapa titik lokasi. Dengan menggunakan mesin diesel yang dimodifikasi sedemikian rupa, mereka mengambil Sumber Daya Alam itu. Lalu pertanyaannya, Apakah mereka sudah memiliki ijin dari Pemerintah untuk mengambil pasir di lokasi tersebut ?,

Sekedar untuk diketahui, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.

Bersambung …

(Tim )

Penulis : Tim Investigasi

Berita Terkait

Polres Kediri Kota Terjunkan Ratusan Personel Amankan Debat Pamungkas Pilwali Kota Kediri
Di Duga Kandang Babi Di Desa Rajabasa Lama Tidak Memiliki Izin
Ormas Jajaka Karangbahagia dan Warga Lakukan Kerjabakti Bersama di Desa Karangsetia
Polres Kediri Kota Ikuti Launching Gugus Tugas Polri Mendukung Ketahanan Pangan
Kabag Ops Polres Kediri Kota Maafkan Laki – laki yang Nantang Duel dan Bentak Dirinya : Ternyata Pelaku Alami Gangguan Kejiwaan
Kampanye Riang Gembira RAPI X R1D0 Siap Digelar : Deklarasi Dukungan Untuk Ridwan Kamil-Suswono
Presidium KOLEBBAT Banten Geruduk Tiga OPD : Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran
Pengukuhan Anggota Pengurus WN 88 Sub Unit 01 Sektor Babelan Dan Santunan Anak Yatim
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 21:51 WIB

Polres Kediri Kota Terjunkan Ratusan Personel Amankan Debat Pamungkas Pilwali Kota Kediri

Rabu, 20 November 2024 - 21:38 WIB

Di Duga Kandang Babi Di Desa Rajabasa Lama Tidak Memiliki Izin

Rabu, 20 November 2024 - 21:25 WIB

Ormas Jajaka Karangbahagia dan Warga Lakukan Kerjabakti Bersama di Desa Karangsetia

Rabu, 20 November 2024 - 20:32 WIB

Polres Kediri Kota Ikuti Launching Gugus Tugas Polri Mendukung Ketahanan Pangan

Selasa, 19 November 2024 - 23:55 WIB

Kabag Ops Polres Kediri Kota Maafkan Laki – laki yang Nantang Duel dan Bentak Dirinya : Ternyata Pelaku Alami Gangguan Kejiwaan

Selasa, 19 November 2024 - 23:24 WIB

Kampanye Riang Gembira RAPI X R1D0 Siap Digelar : Deklarasi Dukungan Untuk Ridwan Kamil-Suswono

Selasa, 19 November 2024 - 07:38 WIB

Presidium KOLEBBAT Banten Geruduk Tiga OPD : Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran

Senin, 18 November 2024 - 17:21 WIB

Pengukuhan Anggota Pengurus WN 88 Sub Unit 01 Sektor Babelan Dan Santunan Anak Yatim

Berita Terbaru