Tabloid Putra pos.CIKARANG | SPBU 34-17-509 yang terletak di daerah Tanjungsari, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi ini patut diduga kuat kerap melakukan praktik-praktik diluar aturan. Hal itu ditemui tim Investigasi Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia ketika sedang beristirahat di kedai kopi SPBU itu.
Peristiwa yang menimbulkan sedikit kegaduhan dari Gohan Hutapea yang mengaku sebagai Manager SPBU nya ketika di telpon langsung oleh Heru pengawas SPBU 34-17-509 dilokasi mengatakan pihaknya tidak takut untuk diberitakan dan dilaporkan.
Menurutnya SPBU yang dikelolanya sudah menjalankan Standart Operating Prosedure (SOP) perusahaannya. “Silahkan laporkan dan beritakan, kami tidak takut, karena kami bekerja sesuai SOP. “Kata Gohan melalui telpon WhatsApp nya, Sabtu (5/3/2022) dini hari.
Sementara Sunaryo Fajar salah satu operator SPBU yang bertugas saat itu menyatakan hanya SPBU ini yang masih menerima pengisian eceran jerigen plastik. “Saya juga tidak paham mas, tapi memang hanya SPBU ini yang masih menerima pengisian jerigen. “Ucap Sunaryo.
Berdasarkan temuan dilapangan, terpantau sekitar pengisi Bensin Pertalite dengan menggunakan jerigen ada 4 orang, diantaranya 3 pengguna sepeda motor dengan membawa masing-masing 3 jerigen plastik berukuran cukup besar, dan 1 orang pengisi jerigen menggunakan roda empat.
Terpisah, Ketua Umum Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya yang biasa disapa Opan menyebut Pemerintah telah melarang pengisian BBM menggunakan jerigen plastik. “Pengisian BBM gunakan jerigen sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen, “jelas Opan melalui keterangan Pers nya, Sabtu (5/3/2022).
Selain itu, Opan menjelaskan hal itu juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian PERTALITE menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).
“Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan bagi SPBU yang tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil galian. “Ungkapnya.
Lebih rinci Opan mengatakan hal itu telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia termasuk Regulasinya.
Larangan itu disebabkan karena jerigen terbuat dari bahan yang mudah terbakar, apalagi untuk bahan bakar seperti Premium/sejenis (Pertalite) yang cepat terbakar. Jika dibandingkan dengan bahan bakar lain yang oktannya lebih tinggi, Premium/Perralite lebih cepat terbakar.
Atas peristiwa itu, Opan mendesak Pertamina Pusat segera mengambil sikap tegas dengan menyegel dan melakukan penutupan operasi SPBU 34-17-509.[]
(Muksim)
Sumber Berita DPP FWJ INDONESIA