Tabloid Putra Pos | Pelalawan – Danru (Kumandan regu) beserta 2 orang security PT.Mekarsari Alam Lestari (PT.MAL) diduga lakukan penganiayaan dengan kekerasan fisik terhadap seorang masyarakat bernama Selamat Zakaria Simamora.
Hal tersebut diketahui dari Hendri Siregar,SH selaku Kuasa Hukum korban penganiayaan (Selamat Zakaria Simamora), saat bertemu sejumlah awak media di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Selasa (18/6/2024).
Hendri menjelaskan, berdasarkan kronologi dari korban, pada hari Senin (11 Juni 2024) sekitar pukul 15:25 WIB, Selamat Zakaria Simamora sedang duduk istirahat di disalah satu kebun masyarakat setelah sebelumnya memancing di dekat perbatasan areal PT.MAL 2 di Desa Mak Teduh, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten pelalawan. Ketika itu ada juga seorang pria yang tidak ia kenal sedang berdiri tidak jauh darinya.
Kemudian tiba-tiba datang 2 orang petugas security PT.MAL menghampiri pria tidak dikenal itu sambil berkata, “Oh, jadi ini ulah mu”.
“Akan tetapi pria tersebut langsung melarikan diri, sementara Selamat Zakaria Simamora tetap ditempat itu. Setelahnya, salah seorang security langsung menginterogasi sambil mencekik leher korban dengan kuat sehingga ia kesulitan bernafas,” kata Hendri menjelaskan kepada para wartawan.
Lanjut pengacara bermarga Siregar itu menjelaskan, tidak berselang lama datang Danru security atau pimpinan kedua security itu dan langsung menendang leher Selamat Zakaria dengan kuat serta menendang tangannya.
“Saat itu korban bertambah sesak nafas dan tangannya kesakitan,” ucapnya.
Hendri juga menuturkan bahwa klien nya atau korban telah membuat Laporan Kepolisian atas tindakan kekerasan dan penganiayaan tersebut, ke Polsek Kerumutan.
“Korban sudah di Visum Etrepertum di Puskesmas setempat. Kita meminta kepada Kepolisian Sektor Kerumutan supaya para pelaku segera ditangkap karena ini perbuatan pidana yang dapat dikenakan Pasal 170 KUHP,” ujar Kuasa Hukum Selamat Zakaria Simamora.
Selain meminta agar para pelaku cepat di tangkap, Hendri Siregar juga menegaskan bahwa tidak ingin mendengar ada alasan kekurangan saksi karena saat perkara korban hanya seorang diri.
“Bukti Visum Etrepertum sudah ada, kalau masalah saksi itu bisa disiasati Split perkaranya karena memang pada saat kejadian hanya ada korban dan tiga orang Petugas Security PT.MAL. Saya tidak mau ada alasan kurang saksi dan saya mohon atensi Bapak Kapores Pelalawan,” pungkasnya.
Editor : Oberdin Halawa
Sumber : Rilis – Davidson / mitanews.co.id