Kurang dari 24 Jam, Polres Kediri Kota Ringkus Pelaku Curat Spesialis Rumah Kosong

- Jurnalis

Selasa, 11 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tabloid Putra Pos | Kediri Kota –  Sat Reskrim Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah kosong di Dsn Sambirejo Kec Banyakan Kediri. 

Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Tomy Prambana, S.I.K., S.H., M.H., M.Si. mengatakan korban BS bersama keluarga meningalkan rumah untuk melaksanakan sholat tarweh dan pintu keaadan terkunci. Kembali ke rumah dalam kondisi berantakan serta memeriksa seisi rumah mendapati beberapa barang telah hilang pada tgl 5/4 kemudian baru dilaporkan hari Minggu (10/4). 

Masih Kata AKP Tomy pelaku berhasil masuk melewati ventilasi bagian belakang yang dilakukan oleh pelaku AW  dan dibantu pelaku AP sedangkan pelaku SA  berperan berada di depan menunggu di dekat sepeda motornya. 

“Barang-barang yang diambil pelaku berupa 6 (enam) tabung LPG 3 Kg uang tunai Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari kamar korban  Kartu ATM BRI, 3 (tiga) buah HP dan beberapa unit telepon seluler dengan total kermat Rp.5.000.000,-” kata AKP Tomy Selasa (11/04/2023) 

AKP Tomy menjelaskan peran dari masing-masing tersangka ini yang berbeda-beda. Tersangka AW memasuki rumah lewat jendela di bantu tersangka AD dengan cara dipanggul sehingga bisa memasuki rumah. 

“Setelah memasuki rumah, tersangka mendapati ada sejumlah tabung LPG ponsel dan uang yang berada di kamar  kemudian dengan tersangka dua membawa,” kata AKP Tomy. 

Tersangka lainya yakni SP berada di luar rumah dekat sarana sepeda motor miliknya untuk mengawasi situasi dan kondisi saat aksi berlangsung, 

Menurut AKP Tomy, kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah para tersangka pernah melakukan kejahatan serupa di lokasi lain di waktu sebelumnya. 

Pelaku saat ini sudah di amankan di rutan Polres Kediri Kota dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, pungkas AKP Tomy. (**Slamet Aldiawan)

Berita Terkait

Cooling System, Polres Ponorogo Gelar Media Gathering Perkuat Sinergitas Bersama Jurnalis
MPU Aceh Timur : Intimidasi dan Politik Uang dalam Pilkada Hukumnya Haram dan Memecah Belah Persatuan Bangsa
Edukasi Bahaya Narkoba, Langkah Nyata Lapas Cilegon Bersama Polres Cilegon
Merasa Dizalimi Keuchik Seuneubok Panton Akan Tempuh Upaya Hukum
Medco E&P – BPMA Gelar Diskusi Hulu Migas Bersama Insan Pers Aceh Timur
Ibu Pengurus Tim Pemenangan Cagub Aceh Bustami Hamzah, Ketua RKB Kecamatan Darul Aman diduga dapat Ancaman
Berikan Santunan kepada Melinda, Forwatu Banten Ancam RSUD Drajat Serang Lapor Ombudsman
Ribuan Pengurus dan Anggota PPWI Se-Nusantara akan Datangi Lampung Timur, Ini Penjelasan Ketua DPC PPWI Lamtim
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:58 WIB

Cooling System, Polres Ponorogo Gelar Media Gathering Perkuat Sinergitas Bersama Jurnalis

Kamis, 21 November 2024 - 11:36 WIB

MPU Aceh Timur : Intimidasi dan Politik Uang dalam Pilkada Hukumnya Haram dan Memecah Belah Persatuan Bangsa

Kamis, 21 November 2024 - 03:40 WIB

Edukasi Bahaya Narkoba, Langkah Nyata Lapas Cilegon Bersama Polres Cilegon

Senin, 18 November 2024 - 20:50 WIB

Merasa Dizalimi Keuchik Seuneubok Panton Akan Tempuh Upaya Hukum

Sabtu, 16 November 2024 - 11:44 WIB

Medco E&P – BPMA Gelar Diskusi Hulu Migas Bersama Insan Pers Aceh Timur

Jumat, 15 November 2024 - 23:04 WIB

Ibu Pengurus Tim Pemenangan Cagub Aceh Bustami Hamzah, Ketua RKB Kecamatan Darul Aman diduga dapat Ancaman

Jumat, 15 November 2024 - 20:50 WIB

Berikan Santunan kepada Melinda, Forwatu Banten Ancam RSUD Drajat Serang Lapor Ombudsman

Jumat, 15 November 2024 - 16:00 WIB

Ribuan Pengurus dan Anggota PPWI Se-Nusantara akan Datangi Lampung Timur, Ini Penjelasan Ketua DPC PPWI Lamtim

Berita Terbaru