Kuasa Hukum LSM Barak Indonesia Dampingi Klien Wanprestasi

- Jurnalis

Rabu, 1 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid Putra Pos | Jakarta – Tim LBH LSM Barak Indonesia hadiri sidang lanjutan, Perkara gugatan ingkar janji (Wanprestasi) antara Paulus Baginda terhadap PT ITC Auto Multifinance bertempat di Pengadilan Jakarta Timur, Rabu 01/03/2023 dihadiri kuasa hukum kedua pihak.

Hakim Gatot Ardian Agustriono SH, Sp.N membuka sidang dengan diawali pemeriksaan berkas kedua pihak melalui kuasa hukum M. Amin Saleh SH, MH dan Roslina Siahaan SH.

Sidang dihadiri tergugat Paulus Baginda, didampingi kuasa hukum Roslina, SH mengatakan “Saya berusaha membayar selama 10 kali dari hutang pokok, “Kata Baginda kepada Tim media meminta keterangan tergugat.

Melalui kuasa hukum penggugat, menyampaikan agar tergugat membayar tagihan sebesar Rp 10 juta dengan Awal 50% didepan, dilanjut 25% pembayaran kedua dan ketiga, ucap Dede SH dihadapan Hakim.

Kuasa hukum tergugat, Freddy Yoanes Patty, SH menyayangkan mengenai perihal “Gugatan Sederhana terkait Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 pasal 6 ayat 4 dalam perubahan Perma no 4 Tahun 2019,” yang kami ajukan sebelumnya. Tidak disinggung oleh Hakim,  “Ungkap Freddy di ruang sidang.

Kuasa hukum tergugat, “Memohon Hakim agar mengabulkan permohonan gugatan perkara Nomor 9/Pdt.G.S/2023.PN.JKT.Tim dengan membayar hutang pokok selama 10 kali / bulan, “Tegas Roslina, SH Pengacara Barak Indonesia.

Sebelum ketok palu, Hakim menyampaikan, “Sidang putusan tanggal 20 Maret 2023, “Ucap Gatot Ardian Agustriono SH, Sp.N Hakim PN Jaktim. 

(Godi/Tim)

Berita Terkait

Personil Gabungan Kecamatan Sidareja Menggelar Operasi Pekat Prostitusi
Acara Buka Bersama Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar
Jelang Ramadhan 1446 Hijriah, Forkopimcam Pesantren Bersama Stakeholder dan Unsur Perguruan Silat Gelar Rapat Koordinasi
Peringati HPSN 2025, Pemkab Tanggamus Kolaborasi dengan MSA Gelar Aksi Bersih di Pantai Muara Indah
Polres dan Pemkab Kediri Gelar Panen Raya Jagung di Lahan Perhutani KRPH Jatirejo
Polres Kediri Lakukan Penyelidikan Penemuan Mayat di Aliran Irigasi Desa Padangan
Polres Kediri Kota Launcing Pekarangan Pangan Lestari (P2L)
Kurang Dari 12 Jam, Satlantas Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Tabrak Lari di Jalan Raya Mojo, Korban Meninggal Dunia
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Maret 2025 - 14:06 WIB

Personil Gabungan Kecamatan Sidareja Menggelar Operasi Pekat Prostitusi

Senin, 3 Maret 2025 - 13:59 WIB

Acara Buka Bersama Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar

Jumat, 28 Februari 2025 - 13:21 WIB

Jelang Ramadhan 1446 Hijriah, Forkopimcam Pesantren Bersama Stakeholder dan Unsur Perguruan Silat Gelar Rapat Koordinasi

Rabu, 26 Februari 2025 - 23:38 WIB

Peringati HPSN 2025, Pemkab Tanggamus Kolaborasi dengan MSA Gelar Aksi Bersih di Pantai Muara Indah

Rabu, 26 Februari 2025 - 20:14 WIB

Polres dan Pemkab Kediri Gelar Panen Raya Jagung di Lahan Perhutani KRPH Jatirejo

Selasa, 25 Februari 2025 - 18:36 WIB

Polres Kediri Lakukan Penyelidikan Penemuan Mayat di Aliran Irigasi Desa Padangan

Senin, 24 Februari 2025 - 15:54 WIB

Polres Kediri Kota Launcing Pekarangan Pangan Lestari (P2L)

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:57 WIB

Kurang Dari 12 Jam, Satlantas Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Tabrak Lari di Jalan Raya Mojo, Korban Meninggal Dunia

Berita Terbaru