KPU Nias Barat Sosialisasikan Guna Aplikasi SIAKBA Pada Perekrutan PPK & PPS

- Jurnalis

Rabu, 23 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid Putrapos Nias Barat — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat melaksanakan sosialisasi penggunaan aplikasi SIAKBA pada perekrutan badan Adhoc penyelenggara pemilu pada pemilu serentak tahun 2024 kepada Tokoh masyarakat, Tokoh Pendidikan, Ormas LSM dan Pers,bertempat di Gedung Gereja ONKP Simae’asi, Sabtu (19/11/2022).

Acara Sosialisasi penggunaan aplikasi Siakba diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya. kemudian dilanjutkan kata pembukaan dari Sekertaris KPU Kabupaten Nias Barat dan dibuka secara resmi oleh Plh Ketua KPU Kabupaten Nias Barat Maranata Gulo.

Koordinator Divisi SDM dan Parmas KPU kabupaten Nias Barat Maranata Gulo memaparkan kepada peserta bahwa Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022, yang menjadi persyaratan PPK, PPS dan KPPS sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia.

2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas tahun).

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD negara RI tahun 1945, Negara Kesatuan RI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pengurus partai politik.

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.

7. Mampu secara jasmani, rohani dari penyalahgunaan narkotika.

8. Berpendidikan paling rendah SMA atau Sederajat.

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

10. Persyaratan untuk KPPS diutamakan tidak melebihi 55 tahun, terhitung pada hari pemungutan suara dalam pemilu atau pemilihan.

Kemudian, Dokumen yang menjadi persyaratan, antara lain :

1. Surat Pendaftaran (Format ada di juknis dan Sikba)

2. Foto Kopi KTP-EL

3. foto Kopi Ijazah

4. Surat Pernyataan

5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani

6. Daftar riwayat hidup.

Untuk selanjutnya, yang mau mendaftarkan diri untuk ikut seleksi Badan Adhoc (PPK dan PPS) melalui Aplikasi SIAKBA (sistem Informasi Anggota KPU dan Bada Ad Hoc di Tautan “Siakba.kpu.go.id”. Kemudian oleh calon silahkan daftar di akun SIAKBA KPU.

Aplikasi SIAKBA merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasis web.BD

Berita Terkait

KAI Dukung Konektivitas di Jabodetabek Lewat LRT Jabodebek Guna Hadirkan Mobilitas yang Lebih Efisien
Personil Gabungan Kecamatan Sidareja Menggelar Operasi Pekat Prostitusi
Polres Tulungagung Berhasil Ungkap Peredaran Bahan Peledak Ilegal, 5 Tersangka dan 6 Kg Mesiu Diamankan
Kapolres Kediri Tinjau Gudang Bulog, Pastikan Stok Beras Aman Selama Ramadan
Viral Skandal Pengoplosan BBM Mega Korupsi Rp 1.000 Triliun : IAW Desak Hukuman Mati Bagi Para Pelaku
Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1 Menyerahkan Grand Prize Badai Emas Periode 3 Tahun 2024 Di Festival Ramadan Kota Depok
Bulan Suci Ramadhan, Polres Probolinggo Siapkan Patroli Sahur
Acara Buka Bersama Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Maret 2025 - 15:26 WIB

KAI Dukung Konektivitas di Jabodetabek Lewat LRT Jabodebek Guna Hadirkan Mobilitas yang Lebih Efisien

Sabtu, 8 Maret 2025 - 14:06 WIB

Personil Gabungan Kecamatan Sidareja Menggelar Operasi Pekat Prostitusi

Jumat, 7 Maret 2025 - 12:03 WIB

Polres Tulungagung Berhasil Ungkap Peredaran Bahan Peledak Ilegal, 5 Tersangka dan 6 Kg Mesiu Diamankan

Kamis, 6 Maret 2025 - 11:29 WIB

Kapolres Kediri Tinjau Gudang Bulog, Pastikan Stok Beras Aman Selama Ramadan

Rabu, 5 Maret 2025 - 22:09 WIB

Viral Skandal Pengoplosan BBM Mega Korupsi Rp 1.000 Triliun : IAW Desak Hukuman Mati Bagi Para Pelaku

Selasa, 4 Maret 2025 - 21:36 WIB

Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1 Menyerahkan Grand Prize Badai Emas Periode 3 Tahun 2024 Di Festival Ramadan Kota Depok

Senin, 3 Maret 2025 - 14:14 WIB

Bulan Suci Ramadhan, Polres Probolinggo Siapkan Patroli Sahur

Senin, 3 Maret 2025 - 13:59 WIB

Acara Buka Bersama Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar

Berita Terbaru