poto : Ikbal , Korwil media online kabardaerah.com
Tabloid Putra Pos I Aceh – Kordinator media wilayah Provinsi Aceh, Iqbal meminta aparat penegak hukum Polres Langsa untuk tindak tegas oknum sopir bus yang diduga telah melakukan tindak pidana pengeroyokan salah seorang wartawan media online Aceh.
Pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum sopir bus Putra Pelangi di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Gampong Aramiah Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur, pada Sabtu (25/3/2023) sekira pukul 02.35 WIB.
“:Kasus ini harus segera ditindaklanjuti oleh penegak hukum Polres Langsa agar kedepan tidak ada lagi peristiwa pemukulan atau pengeroyokan terhadap wartawan di Aceh Timur khususnya, maupun Provinsi Aceh pada umumnya.
kasus pengeroyokan ini sudah viral di media sosial, maupun media online. Dan korban pengeroyokan oleh oknum supir bus yakni Muhammad Ilham Pranata juga merupakan anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Langsa ini dikeroyok oleh para pelaku yang belum diketahui identitasnya.” Jelas Ikbal.
Ancaman pidana terhadap pelaku pengeroyokan diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada pasal 170.
1. Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
2. Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
Iqbal berharap permasalahan ini segera ditanggapi oleh penegak hukum.
“Semoga pihak penegak hukum Polres Langsa dengan sigap, cepat sesuai moto Fast Respon sesuai Presisi Polri untuk menanggapi persoalan pengeroyokan yang terjadi terhadap salah satu wartawan di Aceh Timur,” tutup Iqbal.