Tabloid Putra Pos I Bireuen – Said Mansur adalah warga Aceh Timur korban dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh 2 orang oknum PNS yang bertugas pada salah satu Dinas di Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh.
Karena merasa dirugikan Said Mansur pada tanggal 16 Desember 2023 mendatangi SPKT Polres Bireuen untuk melaporkan dugaan peristiwa Pidana tersebut.
Sesuai STTLP ( Surat Tanda Terima Laporan Polisi) dari Polres Bireuen tertanggal 16 Desember 2022, Nomor : STTLP/282/XII/2022/SPKT/POLRES BIREUEN/POLDA ACEH melaporkan tentang peristiwa pidana UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP 378 KUHP.
Isi surat laporan tersebut , menerangkan waktu kejadian perkara pada tanggal 20 Oktober 2022 tempat kejadian perkara di Desa Keude Jeunib Kecamatan Jeunib Kabupaten Bireuen , sebagai pelapor Said Mansur dan terlapor inisial Hd serta Nh warga Bireuen.
Saat dikonfirmasi media ini Senin,6 Juni 2023, Said Mansur menjelaskan kronologis terjadinya penipuan kedua oleh kedua orang tersebut.
Pada awal kejadian Said tidak mengenal kedua orang terlapor namun melalui temannya ia mengenal kedua orang terlapor dimaksud.
Saat itu kedua terlapor mendatangi Said untuk meminjam uang. Karena saat itu kedua terlapor sangat membutuhkan untuk keperluan membeli tanah. Said mengatakan tak punya uang namun said mengatakan hanya memiliki emas. Dengan syarat harus dikembalikan dalam tempo satu bulan.
Setelah kedua belah pihak menyetujui kemudian Said menyodorkan selembar surat perjanjian yang harus ditanda tangani diatas materai oleh kedua orang terlapor.
Terlapor pertama bernama Hd menerima sejumlah emas dari said sebanyak 24 gram ( 8 mayam ) sedang terlapor kedua Nh sebanyak 27 gram ( 9 mayam ). Sehingga total emas tersebut berjumlah 51 garam atau 17 mayam ( sebutan dalam bahasa Aceh)
Setelah Said menyerahkan emas tersebut pada tanggal 30 September 2022 dengan perjanjian kedua terlapor akan mengembalikan pada tanggal 30 Oktober 2022.
Dalam peristiwa peminjaman emas tersebut juga dihadiri oleh tiga orang saksi yaitu Fadli Daud, Indrawati dan Emi Sumanti.
Namun setelah menunggu selama satu bulan sesuai perjanjian batas jatuh tempo pengembalian tanggal 30 Oktober 2022 , kedua terlapor tidak mentunaikan kewajiban sesuai perjanjian yang telah disepakati.
Namun begitu , Said dengan niat baik memberikan waktu kepada terlapor untuk mengembalikan emas tersebut. Akan tetapi niat baik Said tersebut juga tidak diindahkan oleh kedua terlapor.
Bahkan kedua terlapor menantang Said dengan ucapan terserah mau dilaporkan kemana Said Suka. Sehingga Said dengan terpaksa melaporkan kasus Penipuan dan Penggelapan tersebut ke Polres Bireuen.
Terhadap penjelasan Said, sejumlah awak media mencoba menemui ketiga orang saksi guna meminta keterangan terkait peristiwa tersebut Senin,6 Juni 2023.
Indrawati mengatakan memang benar saat itu kedua terlapor menemui Said guna meminjam uang.
” Betul pak, saat itu kedua terlapor sangat membutuhkan uang , katanya ingin membeli tanah buat bangun rumah. Namun Said hanya punya emas.
Kata Said kalau uang gak ada , tapi kalau emas saya kebetulan punya. Kalau mau silahkan pergunakan. Begitu kata Said. Saya sendiri menyaksikan saat Said menyerahkan emas tersebut. Saya juga menjadi saksi dan ikut menanda tangani surat perjanjian tersebut. ” Jelas Indrawati.
Hal senada juga disampaikan saksi lainnya yaitu Fadli Daud , ia menjelaskan bahwasanya dalam peristiwa tersebut ia ikut menanda tangani dan menyaksikan kehadiran kedua terlapor saat itu.
” Saat itu saya ditelpon oleh bang Said untuk datang ketempat berkumpulnya bang said dan juga ada kedua terlapor , Emi Sumanti dan Indrawati. Ketika saya datang , Bang Said menjelaskan tentang perihal pinjaman emas dengan perjanjian penitipan emas sementara. Kemudian Bang Said memperlihatkan surat perjanjian itu. Dan Bang Said meminta saya sebagai saksi. Setelah saya baca kemudian saya menandatangani surat itu sebagai saksi.” Sebut Fadli kepada awak media.
Saksi lainnya Emi Sumanti dalam keterangannya kepada awak media juga menguatkan adanya peristiwa penitipan emas sementara dari Said kepada terlapor Hd dan Nh.
” Memang benar kok pak, kedua terlapor tadinya ingin minta bantuan pinjaman ke Bang Said. Namun saat itu Bang Said hanya ada emas. Kemudian setelah membicarakan syarat nya bahwa harus mengembalikan emas tersebut dalam jangka satu bulan. Hd dan Nh menyanggupi dalam tempo satu bulan akan mengembalikan emas tersebut. Saya juga ikut menyaksikan penyerahan emas itu. Bahkan saya ikut menandatangani surat perjanjian sebagai Saksi. ” tegas Emi.
Terkait peristiwa hukum yang mengakibatkan Said Mansur sebagai korban atas kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Hs dan Nh.
Oleh karena kasus tersebut telah dilaporkan ke pihak Polres Bireuen pada tanggal 16 Desember 2022 ( sesuai STTLP ) , Said sebagai korban meminta kepada Penegak hukum Polres Bireuen agar memberikan kepastian hukum atas kasus tersebut.
Sehingga hak-haknya sebagai warga negara dalam mendapatkan keadilan dan kepastian hukum terpenuhi adanya.