Tabloid Putra Pos | Gresik -Berulang kali Kapolri menegaskan akan mengusut tuntas Mafia tanah namun hal tersebut tidak membuat ciut nyali komplotan Mafia Tanah di wilayah hukum Gresik.
Salah satu korban komplotan Mafia Tanah adalah Srimiatun warga Desa Suci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik sampai saat ini kasusnya masih saja belum ada kejelasan meskipun sudah hampir enam bulan lebih kasus tersebut ditangani Polres Gresik.
Srimiatun mengaku sangat geram dan kecewa dengan lambannya proses pemanggilan Notaris.Ia menuturkan kalau Notaris AG memang tidak bersalah kenapa takut dipanggil Polisi.
” Kalau memang Notaris AG tidak melakukan pemalsuan tanda tangan saya kenapa dia tidak datang saat dipanggil Polisi ,” tuturnya kesal , saat ditemui beberapa awak media di rumahnya, Selasa(10/12/2022).
Srimiatun menuturkan sudah dua kali Polisi memanggil Notaris AG tapi Notaris AG tidak juga hadir memenuhi panggilan Polisi.
Terpisah Dr Imron Rosyadi ahli hukum pidana dari UIN Sunan Ampel menyatakan jika Polisi seharusnya bisa melakukan upaya jemput paksa untuk meminta keterangan notaris terkait dugaan pemalsuan AJB.
” Prosedur yang harus dilakukan , pertama harus pemanggilan nya minta persetujuan dari MKN , jika tetap saja tidak kooperatif terakhir di jemput paksa, karena penjemputan paksa dapat dilakukan oleh penyidik kepada siapapun yang dipanggil tidak mau hadir, jika dua kali tidak hadir tanpa alasan yang jelas, mungkin alasan sakit atau alasan lain yang dibenarkan oleh aturan hukum, harus di jemput paksa sebagaimana di atur dalam pasal 112 ayat 2 KUHAP, ” Tegasnya .
Sementara itu Kasatreskrim Polres Gresik , saat dikonfirmasi terkait upaya jemput paksa terhadap notaris Agus karena dua kali mangkir hingga saat berita ini dimuat belum memberi jawaban.
Pewarta : Hernowo A.M