Ketua PWNU Lampung, Nyatakan Ketua PCNU Lamtim Non Aktif Apabila Menjadi Tim Sukses

- Jurnalis

Minggu, 6 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid Putra Pos | Sukadana – Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Lampung Puji Raharjo mengeluarkan press release menanggapi surat Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) H Dardiri Ahmad yang menyatakan dukungan kepada salah satu calon Bupati lamtim, minggu (06/10/24).

Ketua PWNU Lampung Puji Raharjo melalui press release kepada awak media mengatakan, PWNU Provinsi Lampung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 097/PWNU/A.II/X/2024 yang ditujukan kepada seluruh jajaran pengurus dan anggota NU di Provinsi Lampung. Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan pedoman politik bagi warga NU guna menjaga integritas organisasi dan mengembangkan budaya politik yang sehat serta bertanggung jawab, khususnya menjelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

Surat edaran tersebut menegaskan pentingnya seluruh warga dan pengurus NU di semua tingkatan untuk menjadikan “Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU” sebagai landasan dalam menjalankan aktivitas politik masing-masing. Pedoman ini, yang pertama kali diputuskan dalam Muktamar ke-28 NU Tahun 1989 di Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta, tetap relevan dalam konteks dinamika politik saat ini.

“Seluruh pengurus NU yang masuk dalam Daftar Calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah secara otomatis dinyatakan nonaktif sejak penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum. Pengurus yang tergabung dalam Tim Pemenangan atau Tim Sukses juga dinyatakan nonaktif sejak tanggal penetapan oleh masing-masing tim,” ungkapnya

Menurutnya, pengurus yang masuk dalam daftar calon atau tim pemenangan dilarang menggunakan jabatan NU secara formal dalam aktivitas kampanye. Aturan khusus berlaku bagi Rais atau Ketua yang terlibat, sesuai dengan ketentuan Pasal 51 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nomor 12 Tahun 2022 serta Nomor 10 Tahun 2023.

“Proses penonaktifan pengurus dan pelimpahan fungsi jabatan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Perkumpulan Nomor 11 Tahun 2023,” kata Puji melalui Whatsapp.

PWNU Lampung menegaskan bahwa pedoman ini harus segera ditindaklanjuti oleh seluruh Ketua Lembaga, Badan Otonom, Pengurus Cabang, serta Majelis Wakil Cabang se-Provinsi Lampung. Para pimpinan tersebut diwajibkan untuk menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan edaran ini paling lambat 15 Oktober 2024.

Pentingnya Partisipasi Politik Aktif Warga NU Tanpa Mengorbankan Jam’iyah

Ketua Tanfidziyah PWNU Provinsi Lampung, Dr. H. Puji Raharjo, M.Hum menekankan pentingnya partisipasi aktif warga NU dalam proses politik, namun dengan tetap menjaga agar NU sebagai Jam’iyah Diniyah Ijtima’iyah tidak terseret ke dalam politik praktis.

“Warga NU diharapkan tetap berpartisipasi dalam politik secara aktif dan bertanggung jawab. Namun, perlu diingat bahwa NU terikat pada Khitah, yang menegaskan NU sebagai organisasi keagamaan dan sosial, bukan alat politik praktis. Penting bagi kita untuk menjaga jati diri Jam’iyah dari intervensi politik yang dapat merusak nilai-nilai luhur yang kita junjung,” ujar Puji Raharjo.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa semangat ini perlu dijaga agar kontribusi NU dalam pembangunan bangsa tetap terjaga tanpa mengorbankan prinsip-prinsip Khitah yang telah menjadi landasan perjuangan NU sejak awal berdirinya.

Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, PWNU Provinsi Lampung berharap dapat menjaga jati diri Nahdlatul Ulama sebagai organisasi yang mengedepankan prinsip-prinsip ajaran agama dan nilai-nilai kebangsaan, sekaligus menjaga keutuhan Jam’iyah Nahdlatul Ulama di tengah situasi politik yang dinamis.

Surat resmi yang dikeluarkam PWNU Lampung itu di tandatangani oleh KH. Shodiqul Amin (Rais Syuriyah), KH. A. Ma’sum Abror, M.Pd.I. (Katib), Dr. H. Puji Raharjo, M.Hum. (Ketua Tanfidziyah) dan H. Hidir Ibrahim, M.Si. (Sekretaris).

Didalam surat yang dikeluarkan PCNU Lamtim nomor 634/PC/A.I/LT.4/X/24 yang di tandatangani H Dardiri Ahmad sebagai ketua PCNU di point ke 3 menyatakan, berkaitan dengan agenda politik di kabupaten lamtim dalam hal ini berkenaan dengan pelaksanaan pilkada bulan november 2024, secara keseluruhan peserta rapat, baik jajaran PCNU pimpinan Banom dan lembaga MWCNU selamtim telah mengambil kata sepakat baik secara jamiyah maupun jamaah, untuk mendukung serta memenangkan kader Nahdlatul Ulama yang telah dicalonkan menjadi Bupati Lamtim yakni bapak H.M.Dawam Rahardjo berpasangan dengan bapak Ketut Erawan dari kader PDI P kabupaten lamtim.

“Sudah jelas apa yang dinyatakan ketua PWNU Provinsi Lampung, Pengurus NU yang tergabung dalam Tim Pemenangan atau Tim Sukses dinyatakan nonaktif. Lalu di dalam surat PCNU lamtim tersebut seharusnya mencantumkan nama Ela Siti Nuryamah yang juga telah dinyatakan PCNU lamtim sebagai kader NU. Kami meminta PWNU lampung segera menunjuk Plt ketua PCNU lamtim yang non aktif karena terlibat dukung mendukung calon bupati dan wakil bupati lamtim,” terang Musa (36) kader NU lamtim yang telah mengikuti PKPNU angkatan 27 itu.

Sekretaris PCNU Lamtim Latif juga menyatakan, himbauan hasil rapat kerja tersebut hanya di sampaikan kepada ketua ketua MWC NU Lampung Timur bukan untuk umum, dirinya juga menegaskan NU Lampung Timur tidak berpolitik praktis.

“Terkait surat edaran itu hanya himbauan bukan menginstruksikan untuk mendukung pak Dawam tapi hanya menghimbau,” kata dia. (Tim)

Berita Terkait

Acara Buka Bersama Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar
Jelang Ramadhan 1446 Hijriah, Forkopimcam Pesantren Bersama Stakeholder dan Unsur Perguruan Silat Gelar Rapat Koordinasi
Peringati HPSN 2025, Pemkab Tanggamus Kolaborasi dengan MSA Gelar Aksi Bersih di Pantai Muara Indah
Polres dan Pemkab Kediri Gelar Panen Raya Jagung di Lahan Perhutani KRPH Jatirejo
Polres Kediri Lakukan Penyelidikan Penemuan Mayat di Aliran Irigasi Desa Padangan
Polres Kediri Kota Launcing Pekarangan Pangan Lestari (P2L)
Kurang Dari 12 Jam, Satlantas Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Tabrak Lari di Jalan Raya Mojo, Korban Meninggal Dunia
AU Sang Pengusaha Roko Ilegal di Singkawng Dengan Gudang Penampung Diduga Kuat Kebal Hukum
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Maret 2025 - 13:59 WIB

Acara Buka Bersama Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar

Jumat, 28 Februari 2025 - 13:21 WIB

Jelang Ramadhan 1446 Hijriah, Forkopimcam Pesantren Bersama Stakeholder dan Unsur Perguruan Silat Gelar Rapat Koordinasi

Rabu, 26 Februari 2025 - 23:38 WIB

Peringati HPSN 2025, Pemkab Tanggamus Kolaborasi dengan MSA Gelar Aksi Bersih di Pantai Muara Indah

Rabu, 26 Februari 2025 - 20:14 WIB

Polres dan Pemkab Kediri Gelar Panen Raya Jagung di Lahan Perhutani KRPH Jatirejo

Selasa, 25 Februari 2025 - 18:36 WIB

Polres Kediri Lakukan Penyelidikan Penemuan Mayat di Aliran Irigasi Desa Padangan

Senin, 24 Februari 2025 - 15:54 WIB

Polres Kediri Kota Launcing Pekarangan Pangan Lestari (P2L)

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:57 WIB

Kurang Dari 12 Jam, Satlantas Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Tabrak Lari di Jalan Raya Mojo, Korban Meninggal Dunia

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:59 WIB

AU Sang Pengusaha Roko Ilegal di Singkawng Dengan Gudang Penampung Diduga Kuat Kebal Hukum

Berita Terbaru

Bisnis

Cardano Naik 60%, Tapi Apa Bisa Bertahan di Atas $1?

Selasa, 4 Mar 2025 - 17:00 WIB