Ketua Lembaga Komunikasi dan Advokasi Aceh Timur (LEKAAT), Kasmidi Panjaitan,S.IP
DPO Ibrahim Ali, Bos Galian C saat sebelum digelandang Unit Resmob disebuah Cafe di Kota Langsa
Tabloid Putra Pos I Aceh Timur – Setelah hampir setahun lamanya dalam pelarian menjadi DPO, Akhirnya Bos Galian C, Ibrahim Ali tak berdaya diserkap Unit Resmob Polres Aceh Timur pada hari Sabtu tanggal 30 September 2023.
Saat sebelum penangkapan Ibrahim Ali sedang bersantai ria disebuah Caffe di Kota Langsa bersama isterinya.
Dan tak lama kemudian DPO Ibrahim Ali digelandang Unit Resmob Polres Aceh Timur.
Tampak Agusman Said Nasution( Kasi Humas Polres Aceh Timur) saat hendak mengelandang DPO Ibrahim Ali. Poto didokumentasikan oleh rekan wartawan saat kebetulan berada dilokasi.
Ketua Lembaga Komunikasi dan Advokasi Aceh Timur ( LEKAAT ), Kasmidi Panjaitan, S.IP memberikan apresiasi kepada Kapolres Aceh Timur melaui anggotanya telah melakukan “Fast Respon” atau tindakan cepat unit Resmob berhasil meringkus tersangka Ibrahim Ali.
“ Saya secara lembaga sangat apresiet dan saya ucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada Bapak Kapolres Aceh Timur yang telah berusaha keras meringkus Ibrahim Ali.
Memang selama ini , Saya selalu mengkritisi pihak Polres Aceh Timur melalui Media Online agar serius dalam memburu DPO Ibrahim Ali. Selama pelariannya hampir satu tahun Ibrahim dapat dikatakan licin.
Hari ini saya melihat bahwa pihak Polres Aceh Timur telah membuktikan keseriusannya, itu luar biasa bagi saya. Dengan tertangkapnya DPO Ibrahim Ali kata yang paling pantas juga saya ucapkan “Bravo” Pak Kapolres.
Bagi Ibrahim Ali yang kini meringkuk disel tahanan harus mempertanggung jawabkan perbuatan.
Karena dia diduga telah melakukan perbuatan pidana Illegal Mining mengakibatkan banyak orang menjadi korban atas perbuatannya. “ jelasnya.
Ibrahim Ali menjadi tersangka dan DPO disebabkan melakukan perbuatan Pidana Undang-undang no 4 tahun 2009 tentang Galian C atau Illegal Mining.
Dimana sebelumnya dalam penyidikan oleh Polres Aceh Timur melalui Unit Tipiter telah melayangkan surat panggilan sebanyak tiga kali terhadap Ibrahim Ali, namun Ibrahim Ali selalu mangkir dari surat panggilan tersebut.
Setelah pihak Polres Aceh Timur yakin bahwa Ibrahim Ali menghindar dari panggilan atau melarikan diri, barulah kemudian Polres Aceh Timur menetapkan status tersangka Ibrahim Ali menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Informasi didapat media ini, Jum’at 6 Oktober 2023, bahwa saat penangkapan DPO Ibrahim Ali oleh Polres Aceh Timur pada Sabtu 30 September 2023 terpantau oleh beberapa awak media di Kota Langsa.
Saat itu secara kebetulan beberapa awak media sedang berada di tkp yang sama dengan DPO Ibrahim Ali.
Salah satu Personil Kepolisian yang belakangan diketahui bernama AKP. Agusman Said Nasution,SH (Kasi Humas Polres Aceh Timur) sendirian mendatangi DPO Ibrahim Ali yang sedang bersama rekannya.
Sempat awak media memantau dengan jarak tak begitu jauh dari meja dengan DPO Ibrahim Ali.
Tampak Agusman Nasution, yang akrab dipanggil Pak Anas sedang berbicara serius dan tak lama kemudian Agusman Nasution memperlihatkan sesuatu yang diambil dari kantung saku bajunya.
Awak media menduga bahwa sesuatu uang ditunjukkan oleh Agusman Nasution kepada rekannya Ibrahim Ali sejenis kartu nama atau kartu anggota kepolisian milik Agusman Nasution.
Dan tak lama mereka berbincang, datang sejumlah personil dengan menggunakan dua unit mobil berwarna putih dan hitam.
Belakangan diketahui bahwa sejumlah personil pakaian preman tersebut merupakan unit Resmob Polres Aceh Timur dengan seketika mengelandang DPO Ibrahim Ali dari Caffe menuju Markas Polres Aceh Timur.[ ]
Penulis : Panjaitan
Editor : Panjaitan
Sumber Berita : LEKAAT