Tabloid Putra Pos|Mesuji Lampung – Ketua DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung Ferry Saputra.YS.SH.CMK,CLE. Geram,Pihak Dinas terkait belum bisa ambil sikap tegas dengan adanya ulah Dua Oknum ASN Dinkes Mesuji yang diduga telah melakukan perselingkuhan di Hotel BBC Lamteng,Pada 22 Januari 2025 lalu,belum ada titik terang.
Ferry Saputra.YS.SH.CMK,CLE.,Dengan tegas Mengatakan,”Ini yang sangat saya sesalkan kenapa pihak pemda setempat terutama pihak Dinkes Kabupaten Mesuji lamban dalam ambil tindakan,sedangkan kita sama – sama sudah mengetahui alur cerita melalui pemberitaan media online terkait Dua Oknum ASN Dinkes yang diduga melakukan perselingkuhan tersebut, Pertanyaannya ada apa dengan Dinkes Mesuji tersebut ?..Kata Ferry,ketika di jumpai diruang kerjanya,Jum’at 7/2/2025.
Diungkapkannya kembali,”Dengan adanya kasus dugaan perselingkuhan tersebut,Kami dari DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung berharap kepada Pemda Mesuji,agar kasus skandal cinta telarang yang diduga dilakukan dalam hotel BBC tersebut bisa secepatnya terungkap kebenarannya,dan tidak harus berlarut – larut untuk memproses dua oknum PNS Dinkes yang saat ini lagi trending dibeberapa media online, jangan sampai dunia birokrasi Kabupaten Mesuji tercemar dengan ulah oknum-oknum yang punya prilaku tidak baik.
“Perlu kita ketahui bersama dengan adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)sudah jelas di dalam UUD tersebut telah mengatur bahwa ASN diwajibkan untuk mematuhi kode etik dan disiplin. Kode etik ASN mencakup prinsip-prinsip seperti integritas, profesionalisme, netralitas, dan transparansi,Pelanggaran terhadap kode etik dan disiplin ASN dapat mengakibatkan sanksi administratif seperti poin-poin dibawah ini.
1. Penurunan pangkat
2. Penurunan gaji
3. Pemberhentian dari jabatan
4. Pemberhentian sementara
5. Penundaan kenaikan pangkat.
Sanksi tersebut diberikan berdasarkan tingkat kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN itu sendiri.”Tutup Ferry.
(Tim)