TabloidPutraPos.Com, Jambi – Maraknya minyak ilegal,hingga terjadi kekerasan terhadap LSM dan wartawan ketika melakukan kontrol sosial di jambi, yang dilakukan oleh oknum TNI,sangat mengecewakan saya, tegas ketua AWNI Jambi, saat di jumpai di kantor nya.
Ketua AWNI JAMBI mengecam kasus kekerasan terhadap wartawan yang di lakukan oleh oknum TNI yang di ketahui salah satunya bernama panji .
Ketua AWNI JAMBI meminta agar pihak TNI dapat memastikan perlindungan terhadap korban dan menjalankan proses hukum terhadap para pelaku.
Perlu di tindak tegas dan di beri efek jera, karena pada hakikatnya setiap wartawan yang menjalankan tugas, mulai dari investigasi mencari, mengolah, hingga mendistribusikan berita, harus dilindungi, termasuk keselamatannya.
Saya meminta dengan hormat kepada pihak TNI untuk memastikan perlindungan terhadap korban,jangan sampai setelah peristiwa ini ada bentuk intimidasi dan kekerasan lanjutan kepada wartawan dan keluarganya,” ujarnya.
Selain upaya perlindungan, ketua AWNI JAMBI juga meminta agar korban mendapat jaminan kesehatan untuk memulihkan kondisi fisiknya. Di sisi lain, proses hukum terhadap para pelaku kekerasan terhadap wartawan juga perlu dijalankan dengan sebaik – baiknya.
Ketua AWNI juga mengapresiasi sejumlah pihak, yang telah memberikan perhatian khusus dan dukungan kepada korban baik secara moril maupun materiel. Namun, proses pengawalan harus tetap dilakukan agar ke depan tidak terjadi kembali kasus serupa.
”Kalaupun ada indikasi pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan wartawan sekalipun bisa diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku. Jadi, tidak boleh ada tindakan – tindakan intimidasi atau kekerasan, baik terhadap wartawan maupun keluarganya ke depan. Oleh karena itu, kami (AWNI PROVINSI JAMBI) akan terus memantau agar kasus ini bisa diselesaikan secara kondusif dan profesional,” ucapnya.
Ketua AWNI JAMBI yang biasa akrab di panggil rizkan / barok menganggap kekerasan terhadap wartawan merupakan tindakan yang patut dikecam. Sebab, hal ini tidak sekedar mengancam wartawan secara pribadi, tetapi juga kerja jurnalistik.
Dalam menjalankan tugasnya, Setiap wartawan dilindungi oleh konstitusi dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan juga bekerja sesuai mandat konstitusi untuk memenuhi hak publik terkait informasi.
”Kita berada di dalam negara demokrasi dan di dalam negara demokrasi tidak boleh ada informasi yang ditutup-tutupi. Publik sebagai pembayar pajak berhak untuk tahu apa pun yang menyangkut kepentingan mereka maupun kepentingan Negara kita bersama.
Oleh karena itu, saya sebagai Ketua AWNI PROVINSI JAMBI sangat kecewa atas peristiwa kekerasan terhadap wartawan di Jambi.
Peristiwa itu berawal ketika tim gabungan antara LSM dan wartawan giat melakukan kontrol sosial,ada mobil yang mencurigakan, mereka menyetopinya,keributan terjadi hingga ada wartawan yang terluka, telah di ketahui yang mengawal mobil tersebut adalah oknum TNI .mobil yang di duga minyak ilegal itu melintas di daerah Pal 11 pada hari senin (1/4/2024) malam waktu setempat.
” Oleh karena itu, kami mengecam tindakan tersebut. Kami juga mengimbau kepada siapa pun bila keberatan dengan pemberitaan, lakukanlah dengan cara-cara yang beradab dan jangan menggunakan kekerasan, saya ingatkan sekali lagi kegiatan jurnalis di lindungi Negara Salam perjuangan Rakyat.
Tutup Ketua AWNI DPW PROVINSI JAMBI”rizkan al mubarrok