Tabloidputrapos.com – Jakarta, 25 November 2024 – Kejaksaan Agung RI memberikan tanggapan atas tuduhan plagiat dan sumpah/keterangan palsu terkait pendapat tertulis dua ahli hukum pidana, yaitu Prof. Hibnu Nugroho dan Taufik Rahman, Ph.D., dalam persidangan praperadilan tersangka TTL (kasus impor gula). Tuduhan ini dilontarkan oleh kuasa hukum Pemohon dalam sidang praperadilan pada 22 November 2024.
Pendapat Tertulis Hanya Pointer, Bukan Alat Bukti Tertulis
Kejaksaan menjelaskan bahwa pendapat tertulis kedua ahli digunakan sebagai pointer atau rangkuman untuk mendukung efisiensi persidangan, bukan sebagai alat bukti tertulis sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pointer ini bertujuan mempermudah Hakim dan pihak-pihak terkait dalam memahami kasus, namun tidak memiliki nilai hukum yang mengikat.
Perbedaan Substansi Pendapat
Meski terdapat beberapa kesamaan pandangan hukum, Kejaksaan menegaskan adanya perbedaan substansi antara pendapat Prof. Hibnu Nugroho dan Taufik Rahman. Pendapat Prof. Hibnu mencakup lima halaman dengan sembilan pokok persoalan, sementara pendapat Taufik Rahman terdiri dari tujuh halaman dengan 18 pokok persoalan.
Kesamaan pandangan hukum, seperti pengacu pada PERMA No. 4 Tahun 2016 dan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, mencerminkan konsistensi interpretasi hukum oleh para ahli, bukan indikasi plagiat.
Nilai Hukum Terletak pada Keterangan Langsung di Persidangan
Merujuk Pasal 186 KUHAP, nilai hukum dari keterangan ahli terletak pada penyampaian langsung di persidangan. Kedua ahli hadir memberikan keterangan secara langsung, sehingga pointer tertulis hanya berfungsi sebagai dokumen pendukung dan tidak dijadikan dasar putusan oleh Hakim.
Ahli yang Dihadirkan Kejaksaan
Selain Prof. Hibnu Nugroho dan Taufik Rahman, Kejaksaan menghadirkan Dr. Ahmad Redi (ahli hukum administrasi negara), Evenry Sihombing (auditor BPKP), dan Prof. Agus Surono (ahli hukum pidana) yang menyampaikan pendapat secara tertulis karena berhalangan hadir. Penyampaian pointer ini merupakan permintaan Hakim untuk efektivitas sidang.
Komitmen Kejaksaan Agung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa tuduhan plagiat ini adalah kesalahpahaman atas proses hukum. Kejaksaan Agung berkomitmen menjalankan tugas secara profesional dan menjunjung tinggi asas keadilan.
“Kami tegaskan bahwa tuduhan ini tidak berdasar dan tidak relevan dengan fakta hukum yang disampaikan dalam persidangan,” ujar Harli Siregar.
(RED)
Sumber:
Kejaksaan Agung RI, Pusat Penerangan Hukum
(Tanggal Rilis: 25 November 2024)