kasus yang bergulir kepolisian harap dicermati dengan praduga tak bersalah dijadikan tersangka.
Putra Pos- Selaku kuasa hukum dari pelapor menjadi tersangka Suddin Dg Nyampa pertama sebagai layer yang menangani kasus tersebut sudah mengupayakan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya sesaat setelah di ketahui ditetapkan tersangka oleh polsek Bontonompo Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.sebagai pendamping avokad kami lakukan langkah sudah menyurat untuk membantah gelar perkara tersebut karena gelar tersebut tidak secara internal terbuka terhadap klain kami
Tapi kenyataannya tak diindahkan surat yang kami layangkan ke kepolisian Polres Gowa membuat kami mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu dalam kasus tersebut jelas dalam hukum acara memang penyidik berwenang memberikan informasi terkait klain kami dan itu tidak menutup kemungkinan dalam hal imunitas sebagai layer jelas kami tetap meminta kebijakan terhadap pihak-pihak yang memeriksa perkara tersebut agar diberikan. (14/12/2023)
informasi-informasi lengkap namun itu tidak ditanggapi sehingga pada tahap beberapa hari yang lalu pada hari Kamis 7/12/23. kami sudah melakukan upaya hukum yaitu dengan menyurati Kapolres Gowa melalui Kapolsek Bontonompo agar Kapolres menindaki melanjuti atau membuka kembali gelar perkara khusus untuk kami dengan secara terbuka namun sampai empat hari kami menunggu bahkan sekarang sampai hari Kamis ini tidak ada tanggapan sama sekali baik dari via komunikasi ataupun dari via email..
Padahal jelas dalam isi surat kami layangkan minta agar Kapolres Gowa ini untuk menindaklanjuti atau mengulang dari penetapan perkara itu melalui gelar perkara terbuka yang di mana kami ingin mengundang kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor yang dahulunya terlapor adalah pelapor dan si pelapor ini adalah terlapor sehingga kemarin jelas kami mengangkat bahwa adanya korban yang dijadikan tersangka itu saat ini kami mulai lagi upaya hukum yaitu dengan upaya akan meminta perhatian bapak Kapolda Sulawesi Selatan melakukan gelar perkara ulang dalam gelar perkara khusus dan insyaallah kami akan menyurat untuk hal itu sebelum tanggal 20 nanti.
Karena pada tanggal tersebut upaya kami sudah mengajukan pera peradilan karena kami sudah meminta di lakukan mediasi dari dulu di Polsek Bontonompo namun tidak ditanggapi kemudian ke polres Gowa juga kami sudah menyurat juga belum juga ada tanggapan maka langkah yang akan kami tempuh untuk melanjutkan menyurat ke Polda Sulawesi Selatan.
dalam kasus yang sedang bergulir sebenarnya kami sangat kecewa dengan hal tersebut namun kami tahu bahwa kebijakan atau kewenangan ada dari Kapolres namun setidaknya diberikan peluang untuk gelar terbuka tersebut karena informasi yang kami dengar (dikutip) melalui komunikasi telah dilaksanakan gelar perkara secara internal maka di situlah kami sangat keberatan Dan kecewa.
dan selanjutnya melakukan upaya upaya Hukum agar hal ini terang benderang akan mengangkat hal ini ke tingkat selanjutnya agar kasus ini terbuka dan transparan terkait kebenaran atau tidak, yang jelas sudah ada upaya hukum yang kami lakukan demi keadilan harus di tegakkan “tutur Arryawansyah, SH.
saat diwawancarai oleh awak media di cafe Dan resto Planet Beckham 18
(Rosmiani) melaporkan dari Gowa