Tabloid Putra Pos | Kediri – Kepolisian Sektor Mojoroto Resor Kediri Kota Polda Jawa Timur kembali menggelar acara Jumat Curhat. Sejak acara tersebut digulirkan oleh pimpinan tertinggi Polri, Polsek Mojoroto rutin mengadakannya tiap hari Jumat dengan lokasi berpindah – pindah.
Kali ini, Jumat (10/3/2023), acara Jumat Curhat Polsek Mojoroto diadakan di Balai Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto. Berbagai pertanyaan dari masyarakat dan kalangan akademis ( Mahasiswa ) pun terlontar, dan secara keseluruhan bisa terjawab oleh Kapolsek Mojoroto Kompol Mukhlason.
Antusias warga sangat tinggi dalam mengikuti acara Jumat Curhat Polsek Mojoroto, hal itu tak lepas dari peranan Kapolsek Mojoroto Kompol Mukhlason yang mampu membawakan acara tersebut dengan nuansa santai, kekeluargaan, tanpa sekat dan sangat cair.
” Ayyow Bapak Ibu, dan Adek – adek Mahasiswa yang hadir,,, Monggo kalau mau ada yang ditanyakan ..!,” kata Kapolsek Mojoroto Kompol Mukhlason, Jumat (10/3).
Salah satu Mahasiswa yang sedang KKN di kantor Kelurahan tersebut pun langsung menanggapi, dengan mengajukan pertanyaan.
” Kepada Bapak Polisi yang saya hormati, bagaimana jika ada Razia lalu lintas dan saat itu ada pengendara membawa Surat surat kendaraan STNK yang habis masa berlakunya?,” tanya salah satu Mahasiswa.
Menanggapi pertanyaan dari Mahasiswa tersebut mantan Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota ( era tahun 2013 an lalu ), Kompol Mukhlason, menjelaskan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor penunggak pajak bisa dikenakan sanksi tilang.
Pasalnya, tiap satu tahun sekali, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang menjadi salah satu dokumen penting suatu kendaraan bermotor wajib diberi pengesahan ulang.
Aturan tersebut, sebagaimana tertulis dalam Pasal 70 di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan turunannya.
“Ada kewajiban masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ. Setelah itu semua dibayar, baru STNK diterbitkan, baru STNK itu diperpanjang, baru STNK itu disahkan,” katanya menjawab pertanyaan Mahasiswa
“STNK sendiri sesuai dengan pasal 70 berlaku lima tahun dan setiap tahunnya harus dimintakan pengesahan. Ini poin penting, jadi setiap tahun harus diminta pengesahan,” lanjut Kompol Mukhlason.
Sedangkan terkait orang yang tak bawa STNK jika tertangkap saat razia, Kapolsek Mojoroto mengatakan maka pengendara tersebut selain bisa dikenai tilang juga kendaraannya bisa ditahan dulu hingga yang bersangkutan bisa menunjukkan Surat – surat STNK tersebut.
” Pada prinsipnya, apabila pada saat pemeriksaan tidak dapat menunjukkan surat-surat tersebut, dapat digolongkan sebagai pelanggaran Lalu lintas,” tandas Kompol Mukhlason. (**Slamet Aldiawan)