Kapolres gowa Kembali ungkap penyalahgunaan barang Bukti Narkotika jenis sabu pada konferensi pers.

- Jurnalis

Selasa, 6 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres gowa Kembali ungkap penyalahgunaan barang Bukti Narkotika jenis sabu pada konferensi pers.

Putra  Pos -Gowa- Satuan Kasat Resnarkoba Polres Gowa kembali mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Salah Seorang tersangka berhasil diamankan Bersama dengan barang bukt

Kapolres Gowa  AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K  Bersama kasatresnarkoba Iptu Syarifuddin saat memberikan keterangan, dihadapan para awak Media pada Konferensi pers, senin (05/02/2024) mengatakan Satres Narkoba Polres Gowa berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Kapolres Gowa Mengatakan adanya salah seorang laki-laki bernama Haidir Ali Rasul agama Islam warga negara Indonesia berhasil di tangkap oleh satuan reset narkoba, sebuah kos-kosan di jalan barang Benoa kelurahan kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa.

 

Tersangka menjual barang haram ini melalui akun Instagram di mana akun Instagram tersebut dia jual di akun Instagram dengan ID aku zero zero seven 007 kemudian Barang bukti yang diperiksa adalah pertama satu buah dos HP handphone merk Vivo warna putih ya satu botol yang mana pada saat dibuka ternyata ada tiga saset plastik bening yang masing-masing di dalamnya berisi kristal bening yang diduga mengandung narkotika Golongan 1 jenis sabu  dengan berat 140,73 gram

kemudian yang satunya berisi kristal bening diduga narkotika Golongan 1 jenis sabu dengan berat 5,7 23 gram dan 28 potongan yang  berisi kristal bening diduga mengandung narkotika Golongan 1 jenis sabu dengan berat masing-masing 2,0306 gram

 

serta dua timbangan elektrik, 2 unit handphone jadi total barang Tersebut 148,12 44 gram motif  pelaku ini menjual barang terlarang untuk  mendapatkan keuntungan dengan faktor ekonomi, jual sabu sebanyak 200 gram tersebut maka pelaku mendapat keuntungan 5 juta rupiah.

 

Tersangka di jerat Dengan pasal 112 ayat 2 nomor undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun pidana penjara maksimal 20 tahun penjara serta seumur hidup dan atau hukuman mati “pungkasnya(Rosmiani)

Kapolres gowa Kembali ungkap penyalahgunaan barang Bukti Narkotika jenis sabu pada konferensi pers.

Putra Pos -Gowa- Satuan Kasat Resnarkoba Polres Gowa kembali mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Salah Seorang tersangka berhasil diamankan Bersama dengan barang bukti

Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K Bersama kasatresnarkoba Iptu Syarifuddin saat memberikan keterangan, dihadapan para awak Media pada Konferensi pers, senin (05/02/2024) mengatakan Satres Narkoba Polres Gowa berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Kapolres Gowa Mengatakan adanya salah seorang laki-laki bernama Haidir Ali Rasul agama Islam warga negara Indonesia berhasil di tangkap oleh satuan reset narkoba, sebuah kos-kosan di jalan barang Benoa kelurahan kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa.

Tersangka menjual barang haram ini melalui akun Instagram di mana akun Instagram tersebut dia jual di akun Instagram dengan ID aku zero zero seven 007 kemudian Barang bukti yang diperiksa adalah pertama satu buah dos HP handphone merk Vivo warna putih ya satu botol yang mana pada saat dibuka ternyata ada tiga saset plastik bening yang masing-masing di dalamnya berisi kristal bening yang diduga mengandung narkotika Golongan 1 jenis sabu dengan berat 140,73 gram

kemudian yang satunya berisi kristal bening diduga narkotika Golongan 1 jenis sabu dengan berat 5,7 23 gram dan 28 potongan yang berisi kristal bening diduga mengandung narkotika Golongan 1 jenis sabu dengan berat masing-masing 2,0306 gram

serta dua timbangan elektrik, 2 unit handphone jadi total barang Tersebut 148,12 44 gram motif pelaku ini menjual barang terlarang untuk mendapatkan keuntungan dengan faktor ekonomi, jual sabu sebanyak 200 gram tersebut maka pelaku mendapat keuntungan 5 juta rupiah.

Tersangka di jerat Dengan pasal 112 ayat 2 nomor undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun pidana penjara maksimal 20 tahun penjara serta seumur hidup dan atau hukuman mati “pungkasnya(Rosmiani)

Berita Terkait

Daftar TNI Itu Gratis, Sosialisasi Babinsa Kedungreja kepada Siswa SMAN 1 Patimuan
Tetap Waspada di Libur Panjang, Lapas Kelas IIA Serang Gelar Sidak Blok Hunian
Makan Bergizi, Pahala Mengalir: Polres Pelabuhan Makassar Bangun Generasi Emas
Ciptakan Keamanan dan Kebahagiaan, Satsamapta Polres Pelabuhan Makassar Bagikan Sembako di Tengah Patroli
Pastikan Keamanan Terjaga Selama Libur Panjang, Kakanwil Kunjungi Lapas Cilegon
Satlantas Polres Kediri Kota Siagakan 92 Personel untuk Antisipasi Kepadatan Lalu Lintas Selama Libur Panjang
Penganiayaan Wartawan oleh Oknum Keuchik, Insan Pers Tuntut Keadilan
*Operasi Damai Cartenz: Polri Wujudkan Papua Aman dan Harmonis*
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Januari 2025 - 14:58 WIB

Daftar TNI Itu Gratis, Sosialisasi Babinsa Kedungreja kepada Siswa SMAN 1 Patimuan

Jumat, 31 Januari 2025 - 03:02 WIB

Tetap Waspada di Libur Panjang, Lapas Kelas IIA Serang Gelar Sidak Blok Hunian

Kamis, 30 Januari 2025 - 19:04 WIB

Makan Bergizi, Pahala Mengalir: Polres Pelabuhan Makassar Bangun Generasi Emas

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:18 WIB

Ciptakan Keamanan dan Kebahagiaan, Satsamapta Polres Pelabuhan Makassar Bagikan Sembako di Tengah Patroli

Selasa, 28 Januari 2025 - 23:24 WIB

Pastikan Keamanan Terjaga Selama Libur Panjang, Kakanwil Kunjungi Lapas Cilegon

Selasa, 28 Januari 2025 - 20:14 WIB

Satlantas Polres Kediri Kota Siagakan 92 Personel untuk Antisipasi Kepadatan Lalu Lintas Selama Libur Panjang

Minggu, 26 Januari 2025 - 18:20 WIB

Penganiayaan Wartawan oleh Oknum Keuchik, Insan Pers Tuntut Keadilan

Sabtu, 25 Januari 2025 - 17:04 WIB

*Operasi Damai Cartenz: Polri Wujudkan Papua Aman dan Harmonis*

Berita Terbaru